LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidaktertiban
pengelolaan persediaan pada lima perangkat daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tahun Anggaran 2024. Saldo persediaan per 31 Desember 2024 tercatat
Rp12.881.349.520,56, turun 10,63% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemeriksaan uji petik pada Dinas Pendidikan, Dinas
Perdagangan dan Perindustrian, BPPRD, UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),
serta Puskesmas Sei Jang menunjukkan dua masalah utama:
Pertama, pengurus barang di kelima perangkat daerah
tidak mencatat pengeluaran barang ke bidang atau program pada buku penyaluran
persediaan. Pencatatan hanya dilakukan saat barang diterima, sehingga
pendistribusian alat tulis, perlengkapan listrik, kupon BBM, dan bahan cetakan
tidak terlacak, Jum’at 2 Oktober 2026.
Pengurus barang mengaku belum memahami prosedur
pencatatan mutasi keluar, dan seluruh lima instansi belum memiliki Standar
Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan persediaan.
Kedua, pada UPTD SPAM, bahan dan material pemeliharaan
rutin tidak dicatat sebagai persediaan. Pengelola beranggapan karena bahan
langsung habis digunakan, maka tidak perlu dilaporkan sebagai aset persediaan.
Pencatatan hanya berupa formulir pengambilan barang yang tidak memantau sisa
stok secara berkesinambungan. UPTD SPAM juga belum memiliki SOP terkait.
Kondisi tersebut melanggar Standar Akuntansi
Pemerintahan serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang mewajibkan
pencatatan lengkap penerimaan, penyaluran, dan pelaporan persediaan. Kekurangan
ini menimbulkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan barang yang tidak
terdeteksi. Penyebab utamanya adalah kurangnya pengawasan pimpinan satuan kerja
serta pemahaman pengurus barang yang belum memadai terhadap prosedur
pencatatan.
Seluruh perangkat daerah terkait menyatakan setuju
dengan temuan dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali Kota
Tanjungpinang memerintahkan penyusunan dan sosialisasi SOP pengelolaan
persediaan secara menyeluruh, termasuk pencatatan mutasi masuk-keluar barang
pada seluruh instansi terkait. Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi yang disusun.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau
