Suumber foto website kantor wali kota tg pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidaktertiban pengelolaan persediaan pada lima perangkat daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024. Saldo persediaan per 31 Desember 2024 tercatat Rp12.881.349.520,56, turun 10,63% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemeriksaan uji petik pada Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BPPRD, UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Puskesmas Sei Jang menunjukkan dua masalah utama:

Pertama, pengurus barang di kelima perangkat daerah tidak mencatat pengeluaran barang ke bidang atau program pada buku penyaluran persediaan. Pencatatan hanya dilakukan saat barang diterima, sehingga pendistribusian alat tulis, perlengkapan listrik, kupon BBM, dan bahan cetakan tidak terlacak, Jum’at 2 Oktober 2026.

Pengurus barang mengaku belum memahami prosedur pencatatan mutasi keluar, dan seluruh lima instansi belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan persediaan.

Kedua, pada UPTD SPAM, bahan dan material pemeliharaan rutin tidak dicatat sebagai persediaan. Pengelola beranggapan karena bahan langsung habis digunakan, maka tidak perlu dilaporkan sebagai aset persediaan. Pencatatan hanya berupa formulir pengambilan barang yang tidak memantau sisa stok secara berkesinambungan. UPTD SPAM juga belum memiliki SOP terkait.

Kondisi tersebut melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang mewajibkan pencatatan lengkap penerimaan, penyaluran, dan pelaporan persediaan. Kekurangan ini menimbulkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan barang yang tidak terdeteksi. Penyebab utamanya adalah kurangnya pengawasan pimpinan satuan kerja serta pemahaman pengurus barang yang belum memadai terhadap prosedur pencatatan.

Seluruh perangkat daerah terkait menyatakan setuju dengan temuan dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang memerintahkan penyusunan dan sosialisasi SOP pengelolaan persediaan secara menyeluruh, termasuk pencatatan mutasi masuk-keluar barang pada seluruh instansi terkait. Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi yang disusun.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau