LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Saldo investasi non permanen
yang merupakan dana bergulir Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 tercatat
Rp10.373.032.489,00, turun sedikit dari tahun sebelumnya sebesar
Rp10.452.433.092,00. Dana bergulir ini telah dikelola sejak tahun 2002, semula
oleh FKPPM dan sejak 2018 beralih ke UPT Pengelolaan Dana Bergulir di bawah
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral.
Temuan kelemahan pengelolaan yang telah diungkapkan pada Laporan Hasil
Pemeriksaan Tahun 2020 belum sepenuhnya ditindaklanjuti, Jum’at 2 Oktober 2026.
Pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan utama:
Penerimaan pengembalian di PD BPRK belum disetor ke
kasda sejak Maret 2016 — Pada rekening penampung atas nama FKPPM di PD BPR
Karimun Cabang Moro terdapat saldo Rp28.458.528,00 yang terdiri dari
pengembalian pokok Rp26.079.150,00 dan bunga, namun tidak ada penyetoran ke kas
daerah sejak 8 Maret 2016. Penarikan terhambat karena belum ada surat perintah
dari pemilik rekening (FKPPM) yang sudah tidak berfungsi. Rekening ini juga
dikenakan biaya administrasi dan pasif sebesar Rp750.968,00 serta menerima jasa
giro Rp1.804.443,00.
Rekening di PT BRK tidak diketahui pengelolanya —
Rekening penampung di PT BRK dengan saldo Rp78.523.869,00 per akhir 2021 hanya
menerima jasa giro dan tidak ada yang mengetahui kepemilikan maupun penguasaan
rekening tersebut di BPKAD maupun UPT PDB.
Total dana yang belum disetorkan ke kasda berjumlah
Rp106.982.397,00, menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Kondisi ini tidak sesuai ketentuan bahwa penerimaan
daerah wajib segera disetorkan ke Kas Daerah serta perjanjian kerja sama yang
mewajibkan bank pelaksana menyetorkan seluruh pengembalian pokok dan bunga ke
rekening yang ditentukan. Penyebabnya adalah belum optimalnya kinerja UPT PDB,
pengawasan dinas terkait, BPKAD, serta tidak adanya pemeriksaan khusus dari
Inspektorat atas pengelolaan investasi non permanen ini.
Seluruh pimpinan terkait telah menyatakan sependapat dengan
temuan dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar
memerintahkan evaluasi menyeluruh program dana bergulir, penyesuaian nama
rekening dan mekanisme penyetoran ke kasda, koordinasi dengan kedua bank untuk
pemindahan saldo, serta pemeriksaan/pengkajian ulang oleh Inspektorat Daerah.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
