Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Saldo investasi non permanen yang merupakan dana bergulir Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 tercatat Rp10.373.032.489,00, turun sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp10.452.433.092,00. Dana bergulir ini telah dikelola sejak tahun 2002, semula oleh FKPPM dan sejak 2018 beralih ke UPT Pengelolaan Dana Bergulir di bawah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral. Temuan kelemahan pengelolaan yang telah diungkapkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2020 belum sepenuhnya ditindaklanjuti, Jum’at 2 Oktober 2026.

Pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan utama:

Penerimaan pengembalian di PD BPRK belum disetor ke kasda sejak Maret 2016 — Pada rekening penampung atas nama FKPPM di PD BPR Karimun Cabang Moro terdapat saldo Rp28.458.528,00 yang terdiri dari pengembalian pokok Rp26.079.150,00 dan bunga, namun tidak ada penyetoran ke kas daerah sejak 8 Maret 2016. Penarikan terhambat karena belum ada surat perintah dari pemilik rekening (FKPPM) yang sudah tidak berfungsi. Rekening ini juga dikenakan biaya administrasi dan pasif sebesar Rp750.968,00 serta menerima jasa giro Rp1.804.443,00.

Rekening di PT BRK tidak diketahui pengelolanya — Rekening penampung di PT BRK dengan saldo Rp78.523.869,00 per akhir 2021 hanya menerima jasa giro dan tidak ada yang mengetahui kepemilikan maupun penguasaan rekening tersebut di BPKAD maupun UPT PDB.

Total dana yang belum disetorkan ke kasda berjumlah Rp106.982.397,00, menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Kondisi ini tidak sesuai ketentuan bahwa penerimaan daerah wajib segera disetorkan ke Kas Daerah serta perjanjian kerja sama yang mewajibkan bank pelaksana menyetorkan seluruh pengembalian pokok dan bunga ke rekening yang ditentukan. Penyebabnya adalah belum optimalnya kinerja UPT PDB, pengawasan dinas terkait, BPKAD, serta tidak adanya pemeriksaan khusus dari Inspektorat atas pengelolaan investasi non permanen ini.

Seluruh pimpinan terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan evaluasi menyeluruh program dana bergulir, penyesuaian nama rekening dan mekanisme penyetoran ke kasda, koordinasi dengan kedua bank untuk pemindahan saldo, serta pemeriksaan/pengkajian ulang oleh Inspektorat Daerah.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri