Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada delapan Perangkat Daerah (PD) Kota Batam tidak sesuai ketentuan. Dari 322 paket pekerjaan dengan nilai kontrak total Rp6.216.791.000,00, terdapat kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan sebesar Rp1.721.572.429,00. Seluruh nilai tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah hingga 18 Mei 2026, Rabu 14 Oktober 2026.

Anggaran dan Realisasi

Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.433.558.453.891,00 dengan realisasi Rp1.270.345.200.824,62 atau 88,61%. Pelanggaran tersebar di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan, serta Kecamatan Batam Kota, Nongsa, dan Bulang.

Bentuk Ketidaksesuaian

Makanan dan Minuman Jamuan Tamu — Tujuh PD melampaui Standar Harga Satuan dan tidak melampirkan bukti pendukung lengkap.

Pembentukan Paskibraka (Bakesbangpol) — Penyedia berkontrak tidak melaksanakan pekerjaan, melainkan sekadar meminjamkan nama dan menerima komisi. Pengadaan dilakukan langsung oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada pihak lain; sejumlah dana belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sewa Peralatan (Sekretariat DPRD) — 299 paket menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima.

Rehabilitasi Speedboat (Dinas Perhubungan) — Biaya mobilisasi sebesar Rp20.000.000,00 dibayarkan namun tidak dilaksanakan.

Rincian perangkat daerah:

No

Nama PD

Jumlah Pekerjaan

Nilai Kelebihan Pembayaran

1

Sekretariat Daerah

1

Rp774.356.800,00

2

Sekretariat DPRD

299

Rp595.625.300,00

3

Bakesbangpol

9

Rp253.400.094,00

4

Dinas Perhubungan

2

Rp20.000.000,00

5

Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan

2

Rp19.342.800,00

6

Kecamatan Batam Kota

1

Rp5.059.575,00

7

Kecamatan Nongsa

5

Rp23.959.040,00

8

Kecamatan Bulang

3

Rp29.828.820,00

Total

322

Rp1.721.572.429,00

Penyebab dan Rekomendasi

Kelemahan bersumber pada pengawasan dan pengendalian yang belum memadai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun PPTK atas pelaksanaan kontrak.

BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan seluruh Kepala PD terkait untuk:

Memperketat pengendalian pelaksanaan belanja sesuai ketentuan Perpres 16/2018 dan Standar Harga Satuan

Memastikan pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan volume, spesifikasi, dan prestasi yang benar-benar diterima

Meningkatkan pengawasan berjenjang dari PPK maupun PPTK selama pelaksanaan kegiatan

Wali Kota Batam menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau