LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Kepulauan Riau menemukan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa
pada delapan Perangkat Daerah (PD) Kota Batam tidak sesuai ketentuan. Dari 322
paket pekerjaan dengan nilai kontrak total Rp6.216.791.000,00, terdapat
kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan sebesar Rp1.721.572.429,00.
Seluruh nilai tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah hingga 18 Mei
2026, Rabu 14 Oktober 2026.
Anggaran dan Realisasi
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 mencatat
anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.433.558.453.891,00 dengan
realisasi Rp1.270.345.200.824,62 atau 88,61%. Pelanggaran tersebar di
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas
Pemadam Kebakaran & Penyelamatan, serta Kecamatan Batam Kota, Nongsa, dan
Bulang.
Bentuk Ketidaksesuaian
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu — Tujuh PD melampaui
Standar Harga Satuan dan tidak melampirkan bukti pendukung lengkap.
Pembentukan Paskibraka (Bakesbangpol) — Penyedia
berkontrak tidak melaksanakan pekerjaan, melainkan sekadar meminjamkan nama dan
menerima komisi. Pengadaan dilakukan langsung oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) kepada pihak lain; sejumlah dana belum dapat
dipertanggungjawabkan.
Sewa Peralatan (Sekretariat DPRD) — 299 paket
menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima.
Rehabilitasi Speedboat (Dinas Perhubungan) — Biaya
mobilisasi sebesar Rp20.000.000,00 dibayarkan namun tidak dilaksanakan.
Rincian perangkat daerah:
|
No |
Nama PD |
Jumlah Pekerjaan |
Nilai Kelebihan
Pembayaran |
|
1 |
Sekretariat Daerah |
1 |
Rp774.356.800,00 |
|
2 |
Sekretariat DPRD |
299 |
Rp595.625.300,00 |
|
3 |
Bakesbangpol |
9 |
Rp253.400.094,00 |
|
4 |
Dinas Perhubungan |
2 |
Rp20.000.000,00 |
|
5 |
Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan |
2 |
Rp19.342.800,00 |
|
6 |
Kecamatan Batam Kota |
1 |
Rp5.059.575,00 |
|
7 |
Kecamatan Nongsa |
5 |
Rp23.959.040,00 |
|
8 |
Kecamatan Bulang |
3 |
Rp29.828.820,00 |
|
Total |
322 |
Rp1.721.572.429,00 |
Penyebab dan Rekomendasi
Kelemahan bersumber pada pengawasan dan pengendalian
yang belum memadai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
maupun PPTK atas pelaksanaan kontrak.
BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar
memerintahkan seluruh Kepala PD terkait untuk:
Memperketat pengendalian pelaksanaan belanja sesuai
ketentuan Perpres 16/2018 dan Standar Harga Satuan
Memastikan pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan
volume, spesifikasi, dan prestasi yang benar-benar diterima
Meningkatkan pengawasan berjenjang dari PPK maupun
PPTK selama pelaksanaan kegiatan
Wali Kota Batam menyetujui seluruh temuan dan akan
menindaklanjuti.
Editor Angcelherman
