Pembayaran Rp14 juta/bulan, padahal hasil penilaian independen menetapkan Rp13,5 juta/bulan — melanggar asas kepatutan dan kewajaran

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran 2021 terbukti melebihi angka yang ditetapkan berdasarkan kajian penilaian independen, sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp162.000.000, 5 September 2026.

📊 Hasil Penilaian Independen vs Realisasi Pembayaran

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan dan transportasi wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta harga pasar setempat yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyusun kajian harga sewa rumah dan kendaraan melalui jasa penilai independen KJPP RH & Rekan, berdasarkan kontrak tanggal 28 Januari 2020. Laporan hasil penilaian bernomor 0026/2.0012-08/PI/11/0111/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 menetapkan:

Besaran wajar tunjangan transportasi = Rp13.500.000 per bulan

Namun, dalam pelaksanaan pembayaran Tahun 2021, tunjangan transportasi yang disalurkan kepada anggota DPRD justru ditetapkan sebesar Rp14.000.000 per bulan — lebih tinggi Rp500.000 per orang setiap bulan dibandingkan hasil kajian independen.

Dengan jumlah 27 anggota DPRD dan pembayaran selama 12 bulan, maka terhitung:

Uraian

Berdasarkan Pembayaran

Berdasarkan Kajian Independen

Selisih

Tunjangan Transportasi (Tahun 2021)

Rp4.536.000.000

Rp4.374.000.000

Rp162.000.000

Selisih lebih yang membebani APBD Kabupaten Karimun = Rp162.000.000

⚠️ Melanggar Aturan dan Asas Hukum yang Berlaku

Kondisi tersebut secara tegas tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017:

Pasal 17 ayat (2) — Besaran tunjangan transportasi wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga pasar setempat. Pembayaran yang melebihi hasil kajian independen menunjukkan tidak diterapkannya asas-asas tersebut.

Pasal 17 ayat (6) — Ketentuan rinci besaran tunjangan wajib diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang hingga saat ini belum tersedia.

🔍 Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Temuan pemeriksaan menunjuk tiga pihak yang dinilai kurang cermat dalam menjalankan tugas:

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah — Tidak segera menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penetapan tunjangan berdasarkan hasil kajian.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD — Menginput angka tunjangan ke dalam sistem SIPD melebihi hasil kajian yang telah disepakati.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — Tidak melakukan verifikasi yang teliti terhadap angka yang diusulkan dalam Rencana Kerja Anggaran.

Komitmen Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Menanggapi temuan tersebut, unsur pemerintah daerah telah menyatakan sepakat dan berjanji menindaklanjuti:

Sekretariat DPRD — Segera berkoordinasi menyusun Peraturan Bupati yang secara resmi menetapkan besaran tunjangan sesuai hasil kajian independen.

Bagian Pembangunan Setda — Mengusulkan agar hasil kajian harga tersebut dimasukkan ke dalam Standar Satuan Harga (SSH) pada perubahan Tahun Anggaran 2022.

BPKAD — Menegaskan bahwa hasil penilaian Februari 2020 masih berlaku hingga tahun 2023 sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2017 (dihitung ulang minimal 3 tahun sekali), dan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati untuk memperkuat kedudukan hukum angka tersebut.

📋 Rekomendasi BPK

Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:

Penyusunan Peraturan Bupati yang sah sebagai dasar hukum tunjangan, dengan angka yang sesuai hasil kajian independen dan tetap memperhatikan asas kepatutan.

Verifikasi ketat dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan terhadap draf Perkada sebelum diterbitkan.

Pengawasan BPKAD terhadap setiap angka yang diinput ke dalam sistem SIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peningkatan ketelitian TAPD dalam memeriksa setiap usulan anggaran sebelum disahkan.

Inti berita: Kajian independen menetapkan tunjangan transportasi anggota DPRD Karimun sebesar Rp13,5 juta/bulan, namun pemerintah daerah justru membayar Rp14 juta/bulan. Selisih Rp500.000 per orang per bulan selama satu tahun menimbulkan beban tambahan APBD sebesar Rp162 juta. Pembayaran tersebut juga belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati sebagaimana diwajibkan undang-undang. Pemerintah Kabupaten Karimun kini berjanji segera menerbitkan peraturan yang sah dan menyesuaikan angka tunjangan agar sesuai hasil kajian independen.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021