Pembayaran Rp14 juta/bulan, padahal hasil penilaian
independen menetapkan Rp13,5 juta/bulan — melanggar asas kepatutan dan
kewajaranLPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten
Karimun pada Tahun Anggaran 2021 terbukti melebihi angka yang ditetapkan
berdasarkan kajian penilaian independen, sehingga membebani keuangan daerah
sebesar Rp162.000.000, 5 September 2026.
📊 Hasil Penilaian Independen vs Realisasi Pembayaran
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
besaran tunjangan perumahan dan transportasi wajib memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta harga pasar setempat yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyusun kajian
harga sewa rumah dan kendaraan melalui jasa penilai independen KJPP RH &
Rekan, berdasarkan kontrak tanggal 28 Januari 2020. Laporan hasil penilaian
bernomor 0026/2.0012-08/PI/11/0111/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 menetapkan:
Besaran wajar tunjangan transportasi = Rp13.500.000
per bulan
Namun, dalam pelaksanaan pembayaran Tahun 2021,
tunjangan transportasi yang disalurkan kepada anggota DPRD justru ditetapkan
sebesar Rp14.000.000 per bulan — lebih tinggi Rp500.000 per orang setiap bulan
dibandingkan hasil kajian independen.
Dengan jumlah 27 anggota DPRD dan pembayaran selama 12
bulan, maka terhitung:
|
Uraian |
Berdasarkan Pembayaran |
Berdasarkan Kajian Independen |
Selisih |
|
Tunjangan Transportasi (Tahun 2021) |
Rp4.536.000.000 |
Rp4.374.000.000 |
Rp162.000.000 |
Selisih lebih yang membebani APBD Kabupaten Karimun = Rp162.000.000
⚠️ Melanggar Aturan dan Asas Hukum yang Berlaku
Kondisi tersebut secara tegas tidak sesuai dengan
ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017:
Pasal 17 ayat (2) — Besaran tunjangan transportasi
wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga pasar
setempat. Pembayaran yang melebihi hasil kajian independen menunjukkan tidak
diterapkannya asas-asas tersebut.
Pasal 17 ayat (6) — Ketentuan rinci besaran tunjangan
wajib diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang hingga saat ini
belum tersedia.
🔍 Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Temuan pemeriksaan menunjuk tiga pihak yang dinilai
kurang cermat dalam menjalankan tugas:
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah — Tidak
segera menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penetapan tunjangan
berdasarkan hasil kajian.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD — Menginput angka
tunjangan ke dalam sistem SIPD melebihi hasil kajian yang telah disepakati.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — Tidak
melakukan verifikasi yang teliti terhadap angka yang diusulkan dalam Rencana
Kerja Anggaran.
✅ Komitmen Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan tersebut, unsur pemerintah daerah
telah menyatakan sepakat dan berjanji menindaklanjuti:
Sekretariat DPRD — Segera berkoordinasi menyusun
Peraturan Bupati yang secara resmi menetapkan besaran tunjangan sesuai hasil
kajian independen.
Bagian Pembangunan Setda — Mengusulkan agar hasil
kajian harga tersebut dimasukkan ke dalam Standar Satuan Harga (SSH) pada
perubahan Tahun Anggaran 2022.
BPKAD — Menegaskan bahwa hasil penilaian Februari 2020
masih berlaku hingga tahun 2023 sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2017
(dihitung ulang minimal 3 tahun sekali), dan akan segera diterbitkan Peraturan
Bupati untuk memperkuat kedudukan hukum angka tersebut.
📋 Rekomendasi BPK
Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada
Bupati Karimun agar memerintahkan:
Penyusunan Peraturan Bupati yang sah sebagai dasar
hukum tunjangan, dengan angka yang sesuai hasil kajian independen dan tetap
memperhatikan asas kepatutan.
Verifikasi ketat dari Asisten Perekonomian dan
Pembangunan terhadap draf Perkada sebelum diterbitkan.
Pengawasan BPKAD terhadap setiap angka yang diinput ke
dalam sistem SIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan ketelitian TAPD dalam memeriksa setiap
usulan anggaran sebelum disahkan.
Inti berita: Kajian independen menetapkan tunjangan
transportasi anggota DPRD Karimun sebesar Rp13,5 juta/bulan, namun pemerintah
daerah justru membayar Rp14 juta/bulan. Selisih Rp500.000 per orang per bulan selama
satu tahun menimbulkan beban tambahan APBD sebesar Rp162 juta. Pembayaran
tersebut juga belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati sebagaimana
diwajibkan undang-undang. Pemerintah Kabupaten Karimun kini berjanji segera
menerbitkan peraturan yang sah dan menyesuaikan angka tunjangan agar sesuai
hasil kajian independen.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Kepri/2021