LPKAPNEWS.COM, PARIAMAN
— Pemerintah Kota Pariaman mencatat total anggaran belanja tahun 2024 sebesar Rp675.857.149.536,00,
dengan realisasi mencapai Rp648.100.984.541,33 atau setara 95,89%. Namun,
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan
pengelompokan anggaran pada pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal
yang berpotensi menurunkan kualitas informasi keuangan daerah,
Realisasi Belanja
Barang Jasa dan Belanja Modal
Dari keseluruhan anggaran belanja, rincian pos yang diperiksa adalah sebagai berikut:
|
No |
Jenis Belanja |
Anggaran (Rp) |
Realisasi
(Rp) |
Persentase |
|
1 |
Belanja Barang
dan Jasa |
178.170.146.627,50 |
163.720.037.200,00 |
91,89% |
|
2 |
Belanja Modal |
64.737.258.930,00 |
58.767.684.209,00 |
90,78% |
|
Jumlah |
242.907.405.557,50 |
222.487.721.409,00 |
91,59% |
Secara gabungan,
realisasi kedua pos belanja tersebut mencapai 91,59% dari anggaran yang
ditetapkan.
Temuan: Pengeluaran
Modal Tergolong Belanja Barang Jasa
Hasil pemeriksaan
uji petik menunjukkan adanya pengeluaran yang seharusnya dimasukkan ke dalam Belanja
Modal Peralatan dan Mesin, namun justru dicatat pada Belanja Barang dan Jasa.
Nilai yang salah kelompokkan mencapai Rp69.672.100,00.
Berdasarkan
pemeriksaan fisik dan pengujian laporan mutasi aset tetap, pengeluaran tersebut
terbukti menambah nilai manfaat aset dan telah memenuhi batas minimal
kapitalisasi Peralatan dan Mesin — kriteria yang jelas menurut aturan harus
digolongkan sebagai Belanja Modal.
Pelanggaran
Terhadap Aturan Berlaku
Kesalahan
pengelompokan ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa ketentuan:
PP No. 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menetapkan pengeluaran yang
memperpanjang masa guna, meningkatkan kapasitas atau kualitas aset serta
memenuhi nilai minimal kapitalisasi harus diakui sebagai belanja modal;
PP No. 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan
secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi;
Keputusan Dirjen
Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2021 tentang kodefikasi akun standar yang
mengatur pengelompokan belanja secara akurat.
Dampak Kesalahan
Penganggaran
Akibat kesalahan
tersebut, informasi keuangan menjadi tidak akurat:
Belanja Barang dan
Jasa tercatat lebih tinggi sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang
seharusnya;
Belanja Modal
tercatat lebih rendah sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang seharusnya;
Tujuan anggaran
sebagai alat perencanaan, pengawasan, dan pengendalian menjadi berisiko tidak
tercapai.
Penyebab dan
Tanggapan Pemerintah Kota Pariaman
BPK menilai
permasalahan ini muncul karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang
cermat dalam mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran,
serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran
kurang teliti dalam mengusulkan pengelompokan jenis belanja.
Wali Kota Pariaman
melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKPD telah menyatakan setuju dan sependapat
dengan temuan BPK.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Wali Kota Pariaman untuk segera memerintahkan:
TAPD agar lebih
cermat dalam mengantisipasi dan mengevaluasi segala kondisi yang dapat
mempengaruhi proses penyusunan APBD agar penganggaran lebih akurat;
Para Kepala SKPD
selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dalam mengelompokkan kegiatan ke
dalam Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal, agar sesuai dengan prinsip
akuntansi dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2025.
