Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Pariaman

LPKAPNEWS.COM, PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman mencatat total anggaran belanja tahun 2024 sebesar Rp675.857.149.536,00, dengan realisasi mencapai Rp648.100.984.541,33 atau setara 95,89%. Namun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan pengelompokan anggaran pada pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang berpotensi menurunkan kualitas informasi keuangan daerah, 4 September 2026.

Realisasi Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal

Dari keseluruhan anggaran belanja, rincian pos yang diperiksa adalah sebagai berikut:

No

Jenis Belanja

    Anggaran (Rp)

    Realisasi (Rp)

    Persentase

1

Belanja Barang dan Jasa

    178.170.146.627,50

    163.720.037.200,00

    91,89%

2

Belanja Modal

    64.737.258.930,00

    58.767.684.209,00

    90,78%

Jumlah

    242.907.405.557,50

    222.487.721.409,00

    91,59%

Secara gabungan, realisasi kedua pos belanja tersebut mencapai 91,59% dari anggaran yang ditetapkan.

Temuan: Pengeluaran Modal Tergolong Belanja Barang Jasa

Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan adanya pengeluaran yang seharusnya dimasukkan ke dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin, namun justru dicatat pada Belanja Barang dan Jasa. Nilai yang salah kelompokkan mencapai Rp69.672.100,00.

Berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian laporan mutasi aset tetap, pengeluaran tersebut terbukti menambah nilai manfaat aset dan telah memenuhi batas minimal kapitalisasi Peralatan dan Mesin — kriteria yang jelas menurut aturan harus digolongkan sebagai Belanja Modal.

Pelanggaran Terhadap Aturan Berlaku

Kesalahan pengelompokan ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa ketentuan:

PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menetapkan pengeluaran yang memperpanjang masa guna, meningkatkan kapasitas atau kualitas aset serta memenuhi nilai minimal kapitalisasi harus diakui sebagai belanja modal;

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi;

Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2021 tentang kodefikasi akun standar yang mengatur pengelompokan belanja secara akurat.

Dampak Kesalahan Penganggaran

Akibat kesalahan tersebut, informasi keuangan menjadi tidak akurat:

Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang seharusnya;

Belanja Modal tercatat lebih rendah sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang seharusnya;

Tujuan anggaran sebagai alat perencanaan, pengawasan, dan pengendalian menjadi berisiko tidak tercapai.

Penyebab dan Tanggapan Pemerintah Kota Pariaman

BPK menilai permasalahan ini muncul karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran kurang teliti dalam mengusulkan pengelompokan jenis belanja.

Wali Kota Pariaman melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKPD telah menyatakan setuju dan sependapat dengan temuan BPK.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Pariaman untuk segera memerintahkan:

TAPD agar lebih cermat dalam mengantisipasi dan mengevaluasi segala kondisi yang dapat mempengaruhi proses penyusunan APBD agar penganggaran lebih akurat;

Para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dalam mengelompokkan kegiatan ke dalam Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal, agar sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2025.