Sumber foto kantor gubernur kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mengungkapkan pengelolaan persediaan di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum tertib dan tidak sesuai ketentuan. Nilai total persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2023 tercatat Rp178.060.899.676,71, namun pencatatan di berbagai unit belum mencerminkan kondisi nyata — barang tersimpan di luar gudang pusat tidak dicatat, kartu stok tidak dimutakhirkan, hingga stock opname dibuat fiktif sekadar memenuhi laporan keuangan, Kamis 1 Oktober 2026.

Pemeriksaan dilakukan pada Dinas Kesehatan, RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), RSJKO EHD, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kelautan (DKPPKH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pendidikan.

Dinas Kesehatan: Vaksin & Obat Klinik Tidak Masuk Saldo

Dinas Kesehatan melaporkan saldo persediaan Rp15.812 miliar, namun belum mencakup vaksin yang dikelola bagian Surveilans dan Imunisasi senilai Rp7.483 miliar. Demikian pula obat di Klinik Kantor Gubernur sudah dihapus sebagai mutasi keluar padahal masih tersedia — tidak semua barang memiliki kartu stok, pencatatan tidak diperbarui, dan tidak pernah dilakukan stock opname hingga akhir tahun 2023.

RSUD RAT & RSJKO EHD: Obat di Depo/Instalasi Farmasi Dihapus Sebelum Dipakai

RSUD RAT: Saldo Rp10.683 miliar (APBD + BLUD) hanya mencakup stok di gudang pusat. Obat dan BMHP di empat depo farmasi (rawat jalan, rawat inap, ICU/OK, IGD) sudah diakui habis padahal masih tersedia.

RSJKO EHD: Saldo Rp2.774 miliar juga hanya mencatat stok gudang. Persediaan di instalasi farmasi dikeluarkan dari buku tanpa stock opname fisik.

DKPPKH: Obat Klinik Hewan Tidak Diketahui Nilainya

Persediaan obat dan BMHP di Klinik Hewan UPTD tidak dilaporkan karena tidak diketahui tahun pengadaan maupun harga satuan. Tidak ada pencatatan mutasi dan tidak dilakukan stock opname akhir tahun.

BPBD: Kartu Stok Tidak Lengkap, Pengurus Barang Tidak Tetap di Gudang

Terdapat kesalahan pencatatan nilai; tidak semua barang memiliki kartu stok, kartu yang ada belum dimutakhirkan. Pengurus Barang tidak selalu berada di tempat penyimpanan sehingga pengawasan stok tidak berjalan rutin.

Dinas Pendidikan: Stock Opname Dibuat Mundur, Barang Tanpa Harga Perolehan

Pemeriksaan di lima satuan pendidikan menunjukkan ketidakberesan mendasar:

Satuan Pendidikan

Barang tak diketahui harga/tahun

Temuan utama

SMAN 1 Tanjungpinang

32 jenis

Tidak ada kartu persediaan, tidak ada dokumen permintaan/keluar barang, tidak ada stock opname

SMAN 2 Tanjungpinang

105 jenis

BA Stock Opname tertanggal 29 Des 2023 dibuat pada 2024 hanya untuk laporan keuangan, tidak mencerminkan stok riil

SMAN 17 Batam

81 jenis

Tidak ada pencatatan mutasi, tidak ada stock opname

SMAN 23 Batam

51 jenis

Gudang tidak layak dipakai; barang langsung diambil tanpa tanda terima; nilai ditaksir dari aplikasi SIPLah

SMAN 1 Batam

22 jenis

BA Stock Opname menyatakan nihil padahal stok ada; dokumen dibuat mundur; ditemukan barang kedaluwarsa (stok disinfektan pandemi belum dimusnahkan)

Semua sekolah belum melakukan pembelian persediaan di awal 2024.

Dasar Pelanggaran & Dampak

Kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mewajibkan kartu barang persediaan, pencatatan mutasi lengkap, serta stock opname setiap semester dengan berita acara.

Akibatnya:

Laporan keuangan Pemprov Kepri tidak menyajikan nilai persediaan yang sebenarnya;

Risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan barang meningkat karena tidak ada pengawasan tertib;

Barang kedaluwarsa tetap tersimpan tanpa pemusnahan;

Barang bernilai miliaran rupiah tidak tercatat dalam neraca.

Akar Masalah & Rekomendasi

Kelemahan terjadi karena pimpinan OPD kurang cermat mengawasi, BKAD belum memadai bimbingannya, dan Pengurus Barang belum memahami tata cara penatausahaan sesuai aturan.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan seluruh pimpinan OPD terkait untuk:

Memperketat pengawasan dan pengendalian pengelolaan persediaan;

Berkoordinasi dengan BKAD menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi Pengurus Barang di seluruh unit — gudang, depo farmasi, klinik, UPTD, hingga satuan pendidikan;

Melengkapi kartu stok, mencatat seluruh mutasi masuk–keluar secara tertib, mendokumentasikan setiap pengambilan barang;

Melakukan stock opname riil di semua tempat penyimpanan — bukan sekadar gudang pusat — termasuk stok di depo, instalasi, klinik, dan ruang pengguna;

Menetapkan nilai persediaan yang belum tercatat dan melaporkan secara utuh; memusnahkan barang kedaluwarsa sesuai prosedur.

Pimpinan OPD terkait telah menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepri