LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mengungkapkan pengelolaan persediaan di enam
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum
tertib dan tidak sesuai ketentuan. Nilai total persediaan dalam Neraca per 31
Desember 2023 tercatat Rp178.060.899.676,71, namun pencatatan di berbagai unit
belum mencerminkan kondisi nyata — barang tersimpan di luar gudang pusat tidak
dicatat, kartu stok tidak dimutakhirkan, hingga stock opname dibuat fiktif sekadar
memenuhi laporan keuangan, Kamis 1 Oktober 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Dinas Kesehatan, RSUD Raja
Ahmad Tabib (RAT), RSJKO EHD, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kelautan
(DKPPKH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pendidikan.
Dinas Kesehatan: Vaksin & Obat Klinik Tidak Masuk
Saldo
Dinas Kesehatan melaporkan saldo persediaan Rp15.812
miliar, namun belum mencakup vaksin yang dikelola bagian Surveilans dan
Imunisasi senilai Rp7.483 miliar. Demikian pula obat di Klinik Kantor Gubernur
sudah dihapus sebagai mutasi keluar padahal masih tersedia — tidak semua barang
memiliki kartu stok, pencatatan tidak diperbarui, dan tidak pernah dilakukan
stock opname hingga akhir tahun 2023.
RSUD RAT & RSJKO EHD: Obat di Depo/Instalasi
Farmasi Dihapus Sebelum Dipakai
RSUD RAT: Saldo Rp10.683 miliar (APBD + BLUD) hanya
mencakup stok di gudang pusat. Obat dan BMHP di empat depo farmasi (rawat
jalan, rawat inap, ICU/OK, IGD) sudah diakui habis padahal masih tersedia.
RSJKO EHD: Saldo Rp2.774 miliar juga hanya mencatat
stok gudang. Persediaan di instalasi farmasi dikeluarkan dari buku tanpa stock
opname fisik.
DKPPKH: Obat Klinik Hewan Tidak Diketahui Nilainya
Persediaan obat dan BMHP di Klinik Hewan UPTD tidak
dilaporkan karena tidak diketahui tahun pengadaan maupun harga satuan. Tidak
ada pencatatan mutasi dan tidak dilakukan stock opname akhir tahun.
BPBD: Kartu Stok Tidak Lengkap, Pengurus Barang Tidak
Tetap di Gudang
Terdapat kesalahan pencatatan nilai; tidak semua
barang memiliki kartu stok, kartu yang ada belum dimutakhirkan. Pengurus Barang
tidak selalu berada di tempat penyimpanan sehingga pengawasan stok tidak
berjalan rutin.
Dinas Pendidikan: Stock Opname Dibuat Mundur, Barang
Tanpa Harga Perolehan
Pemeriksaan di lima satuan pendidikan menunjukkan
ketidakberesan mendasar:
|
Satuan Pendidikan |
Barang tak diketahui
harga/tahun |
Temuan utama |
|
SMAN 1 Tanjungpinang |
32 jenis |
Tidak ada kartu persediaan, tidak ada dokumen
permintaan/keluar barang, tidak ada stock opname |
|
SMAN 2 Tanjungpinang |
105 jenis |
BA Stock Opname tertanggal 29 Des 2023 dibuat pada
2024 hanya untuk laporan keuangan, tidak mencerminkan stok riil |
|
SMAN 17 Batam |
81 jenis |
Tidak ada pencatatan mutasi, tidak ada stock opname |
|
SMAN 23 Batam |
51 jenis |
Gudang tidak layak dipakai; barang langsung diambil
tanpa tanda terima; nilai ditaksir dari aplikasi SIPLah |
|
SMAN 1 Batam |
22 jenis |
BA Stock Opname menyatakan nihil padahal stok ada;
dokumen dibuat mundur; ditemukan barang kedaluwarsa (stok disinfektan pandemi
belum dimusnahkan) |
Semua sekolah belum melakukan pembelian persediaan di
awal 2024.
Dasar Pelanggaran & Dampak
Kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor
47 Tahun 2021 yang mewajibkan kartu barang persediaan, pencatatan mutasi
lengkap, serta stock opname setiap semester dengan berita acara.
Akibatnya:
Laporan keuangan Pemprov Kepri tidak menyajikan nilai
persediaan yang sebenarnya;
Risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan
barang meningkat karena tidak ada pengawasan tertib;
Barang kedaluwarsa tetap tersimpan tanpa pemusnahan;
Barang bernilai miliaran rupiah tidak tercatat dalam
neraca.
Akar Masalah & Rekomendasi
Kelemahan terjadi karena pimpinan OPD kurang cermat
mengawasi, BKAD belum memadai bimbingannya, dan Pengurus Barang belum memahami
tata cara penatausahaan sesuai aturan.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan
seluruh pimpinan OPD terkait untuk:
Memperketat pengawasan dan pengendalian pengelolaan
persediaan;
Berkoordinasi dengan BKAD menyelenggarakan pelatihan
dan pendampingan bagi Pengurus Barang di seluruh unit — gudang, depo farmasi,
klinik, UPTD, hingga satuan pendidikan;
Melengkapi kartu stok, mencatat seluruh mutasi
masuk–keluar secara tertib, mendokumentasikan setiap pengambilan barang;
Melakukan stock opname riil di semua tempat penyimpanan
— bukan sekadar gudang pusat — termasuk stok di depo, instalasi, klinik, dan
ruang pengguna;
Menetapkan nilai persediaan yang belum tercatat dan
melaporkan secara utuh; memusnahkan barang kedaluwarsa sesuai prosedur.
Pimpinan OPD terkait telah menyatakan sepakat dan akan
menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepri
