Sumber Foto Webside Kantor Gubernur Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan kelemahan mendasar dalam tahap perencanaan pengadaan jasa penyelenggaraan Festival Maek Tahun 2024, yang diduga berpotensi menyebabkan ketidakwajaran harga. Pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat tersebut bernilai Rp2.173.925.000,00 dan telah dibayarkan sepenuhnya kepada penyedia, Selasa 15 September 2026.

Tentang Festival Maek

Festival Maek diselenggarakan dalam rangka melestarikan kekayaan sejarah dan budaya Nagari Maek, sebuah nagari di Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dikenal sebagai kawasan bersejarah dengan ratusan menhir peninggalan masa lalu. Kegiatan berlangsung dalam dua tahap:

14–16 Juli 2024: Pameran di Gedung Pertanian Universitas Andalas, Payakumbuh

17–20 Juli 2024: Diskusi dan penampilan kesenian di Nagari Maek, dihadiri oleh pelajar, guru, dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Nilai Kontrak dan Pembayaran

Pengadaan jasa penyelenggaraan dipilih melalui e-katalog kepada PT MMA berdasarkan Surat Pesanan tanggal 28 Juni 2024 dengan nilai awal Rp2.291.025.000,00, kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp2.173.925.000,00. Pekerjaan selesai tepat waktu pada 20 Juli 2024 dan telah dibayarkan sepenuhnya sebesar nilai kontrak melalui dua tahap pembayaran:

No

Nomor SP2D

Tanggal

Pembayaran Bersih (Rp)

Pajak (Rp)

Jumlah Kotor (Rp)

1

1300/040/000037/LS/...

14 Agustus 2024

606.812.027,00

80.495.473,00

687.307.500,00

2

1300/040/000048/LS/...

4 September 2024

1.312.509.144,00

174.108.356,00

1.486.617.500,00

Jumlah

1.919.321.171,00

254.603.829,00

2.173.925.000,00

Temuan Utama: Tidak Ada Survei Harga Pasar

Dalam pemeriksaan proses perencanaan, BPK menemukan kelemahan mendasar pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar negosiasi harga:

PPK TIDAK melakukan survei harga maupun perbandingan harga pasar sebelum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan HPS. PPK hanya mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2024 Provinsi Sumatera Barat, tanpa melengkapinya dengan data pasar aktual sebagaimana diwajibkan dalam pengadaan melalui e-katalog.

Akibatnya:

HPS disusun sebesar Rp2.350.000.000,00 (sudah termasuk PPN 10%) tanpa didukung data perbandingan harga yang memadai;

PPK tidak dapat menjelaskan maupun menghitung besaran keuntungan penyedia yang seharusnya sudah masuk dalam HPS;

Tidak ada dasar yang kuat untuk menilai apakah harga yang disepakati sudah wajar atau justru lebih tinggi dari harga pasar.

BPK menegaskan bahwa HPS harus disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, mencakup perhitungan keuntungan dan biaya tidak langsung, serta berfungsi sebagai alat ukur kewajaran harga. Tanpa perbandingan harga pasar, proses negosiasi kehilangan landasan yang objektif.

Implikasi Temuan

Kelemahan dalam penyusunan HPS tanpa survei harga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran harga dalam kontrak, karena negosiasi dilakukan tanpa pembanding yang memadai. Hal ini juga terlihat berulang pada pengadaan yang sama oleh penyedia yang sama — PT MMA — pada kegiatan Expo SMK sebelumnya, di mana ditemukan adanya pemahalan harga yang cukup besar.

BPK selanjutnya akan menyampaikan temuan lengkap beserta rekomendasi perbaikannya agar perencanaan dan penetapan harga pada pengadaan jasa serupa ke depannya dilakukan dengan lebih teliti, transparan, dan sesuai ketentuan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024