LPKAPNEWS.COM,
PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Sumatera Barat menemukan kelemahan mendasar dalam tahap perencanaan
pengadaan jasa penyelenggaraan Festival Maek Tahun 2024, yang diduga berpotensi
menyebabkan ketidakwajaran harga. Pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas
Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat tersebut bernilai Rp2.173.925.000,00 dan
telah dibayarkan sepenuhnya kepada penyedia, Selasa 15 September 2026.
Tentang Festival Maek
Festival Maek diselenggarakan dalam rangka
melestarikan kekayaan sejarah dan budaya Nagari Maek, sebuah nagari di
Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dikenal sebagai
kawasan bersejarah dengan ratusan menhir peninggalan masa lalu. Kegiatan
berlangsung dalam dua tahap:
14–16 Juli 2024: Pameran di Gedung Pertanian
Universitas Andalas, Payakumbuh
17–20 Juli 2024: Diskusi dan penampilan kesenian di
Nagari Maek, dihadiri oleh pelajar, guru, dan tokoh masyarakat dari Kabupaten
Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Nilai Kontrak dan Pembayaran
Pengadaan jasa penyelenggaraan dipilih melalui e-katalog kepada PT MMA berdasarkan Surat Pesanan tanggal 28 Juni 2024 dengan nilai awal Rp2.291.025.000,00, kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp2.173.925.000,00. Pekerjaan selesai tepat waktu pada 20 Juli 2024 dan telah dibayarkan sepenuhnya sebesar nilai kontrak melalui dua tahap pembayaran:
|
No |
Nomor SP2D |
Tanggal |
Pembayaran Bersih (Rp) |
Pajak (Rp) |
Jumlah Kotor (Rp) |
|
1 |
1300/040/000037/LS/... |
14 Agustus 2024 |
606.812.027,00 |
80.495.473,00 |
687.307.500,00 |
|
2 |
1300/040/000048/LS/... |
4 September 2024 |
1.312.509.144,00 |
174.108.356,00 |
1.486.617.500,00 |
|
Jumlah |
1.919.321.171,00 |
254.603.829,00 |
2.173.925.000,00 |
Temuan Utama: Tidak Ada Survei Harga Pasar
Dalam pemeriksaan proses perencanaan, BPK menemukan
kelemahan mendasar pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi
dasar negosiasi harga:
PPK TIDAK melakukan survei harga maupun perbandingan
harga pasar sebelum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan HPS. PPK hanya
mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2024 Provinsi Sumatera
Barat, tanpa melengkapinya dengan data pasar aktual sebagaimana diwajibkan
dalam pengadaan melalui e-katalog.
Akibatnya:
HPS disusun sebesar Rp2.350.000.000,00 (sudah termasuk
PPN 10%) tanpa didukung data perbandingan harga yang memadai;
PPK tidak dapat menjelaskan maupun menghitung besaran
keuntungan penyedia yang seharusnya sudah masuk dalam HPS;
Tidak ada dasar yang kuat untuk menilai apakah harga
yang disepakati sudah wajar atau justru lebih tinggi dari harga pasar.
BPK menegaskan bahwa HPS harus disusun berdasarkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan, mencakup perhitungan keuntungan dan
biaya tidak langsung, serta berfungsi sebagai alat ukur kewajaran harga. Tanpa
perbandingan harga pasar, proses negosiasi kehilangan landasan yang objektif.
Implikasi Temuan
Kelemahan dalam penyusunan HPS tanpa survei harga
berpotensi menimbulkan ketidakwajaran harga dalam kontrak, karena negosiasi
dilakukan tanpa pembanding yang memadai. Hal ini juga terlihat berulang pada
pengadaan yang sama oleh penyedia yang sama — PT MMA — pada kegiatan Expo SMK
sebelumnya, di mana ditemukan adanya pemahalan harga yang cukup besar.
BPK selanjutnya akan menyampaikan temuan lengkap
beserta rekomendasi perbaikannya agar perencanaan dan penetapan harga pada
pengadaan jasa serupa ke depannya dilakukan dengan lebih teliti, transparan,
dan sesuai ketentuan.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024
