Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Bukit Tinggi

LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan periode Tahun 2021–2025. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi, Selasa 15 September 2026.

Rekapitulasi Penyelesaian Tindak Lanjut

Hasil pemantauan menunjukkan dari keseluruhan 67 temuan dan 248 rekomendasi yang disampaikan dalam lima tahun terakhir, perkembangan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

Tahun Pemeriksaan

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai Rekomendasi

Belum Sesuai / Dalam Proses

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

2021

8

28

26

2

0

0

2022

11

50

39

11

0

0

2023

12

32

25

7

0

0

2024

14

63

49

14

0

0

2025

22

75

45

30

0

0

Total

67

248

184

64

0

0

Analisis Perkembangan

Dari 248 rekomendasi, sebanyak 184 rekomendasi (74,2%) telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sebanyak 64 rekomendasi (25,8%) masih dalam proses tindak lanjut atau belum memenuhi ketentuan rekomendasi.

Tidak terdapat rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti maupun yang belum sama sekali disentuh tindak lanjutnya.

Secara bertahap jumlah temuan dan rekomendasi cenderung meningkat, terutama pada Tahun 2025 yang mencatat rekomendasi belum selesai terbanyak (30 rekomendasi).

Seluruh temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2020–2024 dinyatakan tidak ada yang mempengaruhi opini atas laporan keuangan.

Catatan Penting

Peningkatan jumlah rekomendasi yang belum sepenuhnya selesai pada Tahun 2025 menunjukkan perlunya percepatan penyelesaian rekomendasi agar temuan tidak berulang dan pengelolaan keuangan daerah semakin taat azas. BPK mengharapkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi tetap memprioritaskan penyelesaian sisa rekomendasi secara bertahap dan menyeluruh sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2026