LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Dalam rangka pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2025, Badan Pemeriksa
Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
periode Tahun 2021–2025. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi, Selasa 15 September 2026.
Rekapitulasi Penyelesaian Tindak Lanjut
Hasil pemantauan menunjukkan dari keseluruhan 67
temuan dan 248 rekomendasi yang disampaikan dalam lima tahun terakhir,
perkembangan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
|
Tahun Pemeriksaan |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai Rekomendasi |
Belum Sesuai / Dalam Proses |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat Ditindaklanjuti |
|
2021 |
8 |
28 |
26 |
2 |
0 |
0 |
|
2022 |
11 |
50 |
39 |
11 |
0 |
0 |
|
2023 |
12 |
32 |
25 |
7 |
0 |
0 |
|
2024 |
14 |
63 |
49 |
14 |
0 |
0 |
|
2025 |
22 |
75 |
45 |
30 |
0 |
0 |
|
Total |
67 |
248 |
184 |
64 |
0 |
0 |
Analisis Perkembangan
Dari 248 rekomendasi, sebanyak 184 rekomendasi (74,2%)
telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Sebanyak 64 rekomendasi (25,8%) masih dalam proses
tindak lanjut atau belum memenuhi ketentuan rekomendasi.
Tidak terdapat rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat
ditindaklanjuti maupun yang belum sama sekali disentuh tindak lanjutnya.
Secara bertahap jumlah temuan dan rekomendasi cenderung
meningkat, terutama pada Tahun 2025 yang mencatat rekomendasi belum selesai
terbanyak (30 rekomendasi).
Seluruh temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun
2020–2024 dinyatakan tidak ada yang mempengaruhi opini atas laporan keuangan.
Catatan Penting
Peningkatan jumlah rekomendasi yang belum sepenuhnya
selesai pada Tahun 2025 menunjukkan perlunya percepatan penyelesaian
rekomendasi agar temuan tidak berulang dan pengelolaan keuangan daerah semakin
taat azas. BPK mengharapkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota
Bukittinggi tetap memprioritaskan penyelesaian sisa rekomendasi secara bertahap
dan menyeluruh sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2026
