LPKAPNEWS.COM, AGAM — BPK telah memantau tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta
Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Agam periode Tahun 2022–2025. Dari
keseluruhan 208 rekomendasi yang dipantau, sebanyak 143 rekomendasi telah
diselesaikan sesuai ketentuan atau 68,75 persen, sedangkan sisanya sebanyak 65
rekomendasi atau 31,25 persen dinyatakan belum sesuai dan belum selesai
ditindaklanjuti, Selasa 15 September 2026.
Pemantauan tindak lanjut dilaksanakan dalam rangka
memastikan Pemerintah Kabupaten Agam telah melakukan langkah-langkah perbaikan
dan penyetoran sesuai rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK. Pemantauan mencakup 66 temuan pemeriksaan dengan 208 rekomendasi yang
berasal dari lima laporan hasil pemeriksaan sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024.
Secara rinci, tingkat penyelesaian per laporan hasil pemeriksaan adalah sebagai
berikut: dari 47 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2021 telah diselesaikan 28
rekomendasi; dari 11 rekomendasi PDTT Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah
diselesaikan 10 rekomendasi; dari 52 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2022 telah
diselesaikan 33 rekomendasi; dari 67 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2023 telah
diselesaikan 58 rekomendasi; serta dari 31 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2024
baru diselesaikan 14 rekomendasi.
Pemerintah Kabupaten Agam telah menunjuk Inspektur
Daerah sebagai penanggung jawab penyelesaian tindak lanjut dengan komitmen
untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan. Namun demikian, masih
terdapat 65 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti, yang antara lain
mencakup penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Belanja Honorarium
pada LKPD Tahun 2022 dan 2023; penyetoran kelebihan pembayaran Belanja
Perjalanan Dinas pada LKPD Tahun 2022 dan 2024; kelengkapan pertanggungjawaban
penggunaan Bahan Bakar Minyak yang belum didukung bukti sah pada LKPD Tahun
2022, PDTT Tahun 2022, LKPD Tahun 2023, dan LKPD Tahun 2024; serta penyetoran
atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan Jalan, Jaringan, Irigasi, Gedung, dan
Bangunan pada LKPD Tahun 2022, 2023, dan 2024. Seluruh rencana penyelesaian
tindak lanjut atas temuan Tahun 2025 selanjutnya dituangkan dalam Rencana Aksi.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2026
