Sumber Foto Website Kantor Bupati Kabupaten Agam

LPKAPNEWS.COM, AGAM — BPK telah memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Agam periode Tahun 2022–2025. Dari keseluruhan 208 rekomendasi yang dipantau, sebanyak 143 rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan atau 68,75 persen, sedangkan sisanya sebanyak 65 rekomendasi atau 31,25 persen dinyatakan belum sesuai dan belum selesai ditindaklanjuti, Selasa 15 September 2026.

Pemantauan tindak lanjut dilaksanakan dalam rangka memastikan Pemerintah Kabupaten Agam telah melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyetoran sesuai rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Pemantauan mencakup 66 temuan pemeriksaan dengan 208 rekomendasi yang berasal dari lima laporan hasil pemeriksaan sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024. Secara rinci, tingkat penyelesaian per laporan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: dari 47 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2021 telah diselesaikan 28 rekomendasi; dari 11 rekomendasi PDTT Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah diselesaikan 10 rekomendasi; dari 52 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2022 telah diselesaikan 33 rekomendasi; dari 67 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2023 telah diselesaikan 58 rekomendasi; serta dari 31 rekomendasi LKPD Tahun Anggaran 2024 baru diselesaikan 14 rekomendasi.

Pemerintah Kabupaten Agam telah menunjuk Inspektur Daerah sebagai penanggung jawab penyelesaian tindak lanjut dengan komitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan. Namun demikian, masih terdapat 65 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti, yang antara lain mencakup penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Belanja Honorarium pada LKPD Tahun 2022 dan 2023; penyetoran kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada LKPD Tahun 2022 dan 2024; kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan Bahan Bakar Minyak yang belum didukung bukti sah pada LKPD Tahun 2022, PDTT Tahun 2022, LKPD Tahun 2023, dan LKPD Tahun 2024; serta penyetoran atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan Jalan, Jaringan, Irigasi, Gedung, dan Bangunan pada LKPD Tahun 2022, 2023, dan 2024. Seluruh rencana penyelesaian tindak lanjut atas temuan Tahun 2025 selanjutnya dituangkan dalam Rencana Aksi.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2026