Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Pariaman

LPKAPNEWS.COM, PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman kembali ditemukan melakukan kesalahan pengelompokan anggaran yang cukup besar. Pengeluaran untuk penambahan dan peningkatan kualitas Gedung dan Bangunan senilai Rp2.436.913.006,00 seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal, namun justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, 4 September 2026.

Temuan Pemeriksaan BPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan serta pengujian laporan mutasi penambahan Aset Tetap, BPK memastikan bahwa pengeluaran sebesar Rp2.436.913.006,00 tersebut terbukti:

Menambah nilai manfaat aset, dan

Memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi untuk Aset Gedung dan Bangunan.

Dua syarat tersebut secara tegas menurut peraturan mengharuskan pengeluaran digolongkan sebagai Belanja Modal, bukan Belanja Barang dan Jasa.

Tidak Sesuai Aturan Berlaku

Kesalahan pengelompokan ini melanggar ketentuan berikut:

PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan — secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran yang memperpanjang masa guna, meningkatkan kapasitas atau kualitas aset, serta memenuhi nilai minimal kapitalisasi harus diakui sebagai Belanja Modal.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan taat aturan; serta menetapkan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen anggaran bertanggung jawab atas kebenaran isi dan pengelompokan belanja.

Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2021 — yang mengatur kodefikasi akun dan pengelompokan jenis belanja agar seragam dan akurat.

Dampak Terhadap Laporan Keuangan

Akibat kesalahan ini, laporan keuangan Pemko Pariaman menjadi tidak akurat:

Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi, sedangkan Belanja Modal tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya;

Secara keseluruhan gabungan dari berbagai kesalahan pengelompokan, Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi sebesar Rp2.015.315.389,00 dan Belanja Modal tercatat lebih rendah sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang seharusnya;

Kondisi ini membuat anggaran tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai alat perencanaan, pengawasan, dan pengendalian keuangan daerah.

Penyebab dan Tanggapan Pemerintah Daerah

BPK menilai kesalahan ini terjadi karena:

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengevaluasi hal-hal yang dapat mempengaruhi ketepatan penyusunan anggaran APBD;

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang teliti dalam mengusulkan pengelompokan kegiatan ke jenis belanja yang tepat.

Wali Kota Pariaman melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKPD telah menyatakan sependapat dan menerima temuan BPK.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Pariaman agar segera memerintahkan:

TAPD agar lebih cermat dan teliti dalam mengantisipasi serta mengevaluasi segala hal yang dapat mempengaruhi proses penyusunan APBD, guna menjamin ketepatan penganggaran;

Para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan akurat dalam mengelompokkan kegiatan ke Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal, sesuai aturan akuntansi dan perundangan yang berlaku.

📌 Catatan Redaksi: Jika digabungkan dengan dua temuan sebelumnya, total kesalahan pengelompokan anggaran Pemko Pariaman tahun 2024 berdampak Rp2.015 miliar pada laporan keuangan — baik yang seharusnya naik ke Belanja Modal maupun yang seharusnya turun ke Belanja Barang dan Jasa.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2025