LPKAPNEWS.COM, PARIAMAN
— Pemerintah Kota Pariaman kembali ditemukan melakukan kesalahan pengelompokan
anggaran yang cukup besar. Pengeluaran untuk penambahan dan peningkatan
kualitas Gedung dan Bangunan senilai Rp2.436.913.006,00 seharusnya dicatat
sebagai Belanja Modal, namun justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan
Jasa,
Temuan Pemeriksaan
BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik bangunan serta pengujian laporan mutasi penambahan Aset Tetap, BPK
memastikan bahwa pengeluaran sebesar Rp2.436.913.006,00 tersebut terbukti:
✅ Menambah nilai manfaat aset, dan
✅ Memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi
untuk Aset Gedung dan Bangunan.
Dua syarat tersebut
secara tegas menurut peraturan mengharuskan pengeluaran digolongkan sebagai Belanja
Modal, bukan Belanja Barang dan Jasa.
Tidak Sesuai Aturan
Berlaku
Kesalahan
pengelompokan ini melanggar ketentuan berikut:
PP No. 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan — secara tegas menyatakan bahwa
pengeluaran yang memperpanjang masa guna, meningkatkan kapasitas atau kualitas
aset, serta memenuhi nilai minimal kapitalisasi harus diakui sebagai Belanja
Modal.
PP No. 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — mewajibkan pengelolaan keuangan
dilakukan secara tertib, transparan, dan taat aturan; serta menetapkan bahwa
pejabat yang mengesahkan dokumen anggaran bertanggung jawab atas kebenaran isi
dan pengelompokan belanja.
Keputusan Dirjen
Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2021 — yang mengatur kodefikasi akun dan
pengelompokan jenis belanja agar seragam dan akurat.
Dampak Terhadap Laporan
Keuangan
Akibat kesalahan
ini, laporan keuangan Pemko Pariaman menjadi tidak akurat:
Belanja Barang dan
Jasa tercatat lebih tinggi, sedangkan Belanja Modal tercatat lebih rendah dari
nilai sebenarnya;
Secara keseluruhan
gabungan dari berbagai kesalahan pengelompokan, Belanja Barang dan Jasa
tercatat lebih tinggi sebesar Rp2.015.315.389,00 dan Belanja Modal tercatat
lebih rendah sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang seharusnya;
Kondisi ini membuat
anggaran tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai alat perencanaan,
pengawasan, dan pengendalian keuangan daerah.
Penyebab dan
Tanggapan Pemerintah Daerah
BPK menilai
kesalahan ini terjadi karena:
Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam mengevaluasi hal-hal yang dapat
mempengaruhi ketepatan penyusunan anggaran APBD;
Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran kurang teliti dalam mengusulkan pengelompokan kegiatan ke
jenis belanja yang tepat.
Wali Kota Pariaman
melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKPD telah menyatakan sependapat dan menerima
temuan BPK.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Wali Kota Pariaman agar segera memerintahkan:
TAPD agar lebih
cermat dan teliti dalam mengantisipasi serta mengevaluasi segala hal yang dapat
mempengaruhi proses penyusunan APBD, guna menjamin ketepatan penganggaran;
Para Kepala SKPD
selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan akurat dalam mengelompokkan
kegiatan ke Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal, sesuai aturan
akuntansi dan perundangan yang berlaku.
📌 Catatan Redaksi: Jika digabungkan dengan dua
temuan sebelumnya, total kesalahan pengelompokan anggaran Pemko Pariaman tahun
2024 berdampak Rp2.015 miliar pada laporan keuangan — baik yang seharusnya naik
ke Belanja Modal maupun yang seharusnya turun ke Belanja Barang dan Jasa.
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2025
