Sumber Foto Website Kantor Bupati Anambas

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah merampungkan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu 9 September 2026.

Dalam laporan hasil pemeriksaan bernomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Anambas Tahun 2025. Meski demikian, dalam pengujian atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan sejumlah kelemahan yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Tiga Temuan Utama yang Menonjol

Pertama, kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi melebihi Rp378 Juta. BPK menemukan realisasi belanja jasa konsultansi konstruksi pada tiga Perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan. Penyebabnya antara lain kekurangan volume pada laporan perencanaan dan pengawasan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personel yang belum terpenuhi, serta Biaya Langsung Personel yang tidak memenuhi syarat kehadiran. Penyimpangan ini berakibat pada kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp378.422.911,00, sekaligus memunculkan risiko pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kedua, utang belanja membengkak hingga lebih dari Rp10,7 Miliar. Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini memicu munculnya kewajiban jangka pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp10.704.465.697,50, yang dipastikan akan membebani dan mengganggu pelaksanaan program kerja pada tahun anggaran berikutnya.

Ketiga, pengamanan aset tetap belum memadai senilai Rp4,6 Miliar. Aset tetap milik Pemkab Kepulauan Anambas belum sepenuhnya diamankan secara fisik. Kondisi ini menimbulkan risiko sengketa, penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, hingga penguasaan aset oleh pihak lain. Nilai aset yang belum diamankan maupun yang keberadaannya belum diketahui mencapai Rp4.681.904.567,00, termasuk 145 unit aset peralatan dan mesin yang belum dapat dilacak keberadaannya

Rekomendasi Tegas BPK kepada Bupati Kepulauan Anambas

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Kepulauan Anambas agar segera mengambil langkah perbaikan:

Menarik kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp378.422.911,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Merasionalisasi anggaran: Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta menyusun rencana pendapatan dan belanja yang lebih realistis sesuai potensi riil dan kemampuan keuangan daerah, serta mengevaluasi target pendapatan yang diajukan masing-masing Perangkat Daerah agar tidak melampaui kemampuan nyata.

Menelusuri dan mengamankan aset: Sekretaris Daerah beserta Kepala Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta segera menelusuri keberadaan 145 aset peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaannya dan mengamankan seluruh aset daerah.

BPK menegaskan, uraian di atas merupakan ringkasan hasil pemeriksaan; kelemahan rinci dan rekomendasi perbaikan selengkapnya dapat dipelajari dalam laporan resmi tersebut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pengamanan aset daerah demi kepentingan publik.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.