LPKAPNEWS.COM,
KEPULAUAN ANAMBAS— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan
Riau telah merampungkan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu 9
September 2026.
Dalam
laporan hasil pemeriksaan bernomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026
bertanggal 29 Mei 2026, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap
laporan keuangan Pemkab Kepulauan Anambas Tahun 2025. Meski demikian, dalam
pengujian atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, BPK menemukan sejumlah kelemahan yang berdampak
langsung terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Tiga Temuan
Utama yang Menonjol
Pertama,
kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi melebihi Rp378 Juta. BPK
menemukan realisasi belanja jasa konsultansi konstruksi pada tiga Perangkat
Daerah tidak sesuai ketentuan. Penyebabnya antara lain kekurangan volume pada
laporan perencanaan dan pengawasan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban Biaya
Langsung Non Personel yang belum terpenuhi, serta Biaya Langsung Personel yang
tidak memenuhi syarat kehadiran. Penyimpangan ini berakibat pada kelebihan
pembayaran kepada penyedia sebesar Rp378.422.911,00, sekaligus memunculkan
risiko pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kedua, utang
belanja membengkak hingga lebih dari Rp10,7 Miliar. Perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya mempertimbangkan
potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini memicu munculnya
kewajiban jangka pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp10.704.465.697,50, yang
dipastikan akan membebani dan mengganggu pelaksanaan program kerja pada tahun
anggaran berikutnya.
Ketiga,
pengamanan aset tetap belum memadai senilai Rp4,6 Miliar. Aset tetap milik
Pemkab Kepulauan Anambas belum sepenuhnya diamankan secara fisik. Kondisi ini
menimbulkan risiko sengketa, penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, hingga
penguasaan aset oleh pihak lain. Nilai aset yang belum diamankan maupun yang
keberadaannya belum diketahui mencapai Rp4.681.904.567,00, termasuk 145 unit
aset peralatan dan mesin yang belum dapat dilacak keberadaannya
Rekomendasi
Tegas BPK kepada Bupati Kepulauan Anambas
Berdasarkan
temuan-temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati
Kepulauan Anambas agar segera mengambil langkah perbaikan:
✅ Menarik kembali kelebihan pembayaran sebesar
Rp378.422.911,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang
berlaku.
✅ Merasionalisasi anggaran: Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta menyusun rencana pendapatan dan
belanja yang lebih realistis sesuai potensi riil dan kemampuan keuangan daerah,
serta mengevaluasi target pendapatan yang diajukan masing-masing Perangkat
Daerah agar tidak melampaui kemampuan nyata.
✅ Menelusuri dan mengamankan aset: Sekretaris Daerah
beserta Kepala Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Pelayanan
Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta segera menelusuri keberadaan 145 aset
peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaannya dan mengamankan seluruh
aset daerah.
BPK
menegaskan, uraian di atas merupakan ringkasan hasil pemeriksaan; kelemahan
rinci dan rekomendasi perbaikan selengkapnya dapat dipelajari dalam laporan
resmi tersebut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan segera
menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi guna meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan serta pengamanan aset daerah demi kepentingan publik.
Sumber BPK
RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.
