Sumber Foto Webside Kantor DPRD Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan dalam pengadaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp15.507.999,00 karena barang yang diterima tidak sesuai jenis yang ditetapkan dalam peraturan, 6 September 2026.

Pengadaan pakaian dinas tersebut dilaksanakan melalui dua paket pekerjaan oleh Sekretariat DPRD dengan penyedia yang sama, yaitu CV BD, senilai total Rp1.134.510.000,00, dan pembayaran telah dilakukan sebesar 100% dari nilai kontrak. Secara keseluruhan, anggaran untuk belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD tercatat sebesar Rp1.814.880.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.796.360.000,00 atau 98,98% per akhir Desember 2024.

Tiga Pelanggaran Pokok dalam Proses Pengadaan

Dari pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan hingga pembayaran, BPK menemukan tiga kelemahan mendasar yang melanggar ketentuan:

Pertama, spesifikasi teknis tidak lengkap. Dokumen spesifikasi yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menyebutkan jenis pakaian yang akan diadakan — Pakaian Dinas Harian, Pakaian Batik Tradisional, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Sipil Lengkap — tetapi tidak merinci jenis bahan, kualitas, maupun standar teknis yang dipersyaratkan.

Kedua, pemeriksaan dan penerimaan barang tidak pernah dilakukan. Berdasarkan dokumen, tertulis bahwa PPK telah menerima barang sesuai pesanan. Namun hasil wawancara membuktikan bahwa PPK maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sama sekali tidak memeriksa dan tidak menerima barang. Pakaian langsung diambil sendiri oleh masing-masing penerima dari tempat penyedia, tanpa melalui pemeriksaan kesesuaian maupun kualitas.

Ketiga, jenis barang yang diterima menyimpang dari ketentuan resmi. Karena tidak ada pemeriksaan, penyedia ternyata menjahitkan pakaian bukan sesuai jenis yang ditetapkan dalam surat pesanan dan peraturan, melainkan sesuai pesanan pribadi masing-masing anggota DPRD. Penyedia hanya membatasi nilai pesanan agar tidak melebihi pagu yang ditetapkan, tanpa mempedulikan jenis pakaian yang diatur peraturan.

Akibatnya, tercatat beberapa pesanan yang menyimpang seperti batik untuk anak, jas partai, blazer ibu, gamis ibu, hingga baju seragam polisi dengan nilai total penyimpangan mencapai Rp15.507.999,00.

Melanggar Aturan Pakaian Dinas Anggota DPRD

Praktik tersebut dinilai BPK melanggar sejumlah peraturan, terutama:

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang secara tegas mengatur jenis, jumlah, dan masa penyediaan pakaian dinas — termasuk Pakaian Sipil Harian 2 pasang/tahun, Pakaian Sipil Resmi 1 pasang/tahun, Pakaian Dinas Harian 1 pasang/tahun, serta pakaian khas daerah 1 pasang/tahun — dengan prinsip efisiensi dan kepatutan;

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan menghasilkan barang yang tepat kualitas, kuantitas, dan sesuai kebutuhan yang ditetapkan;

Ketentuan teknis penyusunan spesifikasi yang mengharuskan tercantumnya mutu, kualitas, dan standar barang.

BPK menegaskan bahwa pengadaan pakaian dinas tersebut tujuan akhirnya tidak tercapai dan telah memboroskan keuangan daerah sebesar Rp15.507.999,00.

Penyebab dan Rekomendasi Tindakan

Kondisi tersebut dinilai terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan, serta PPK dan PPTK tidak mematuhi ketentuan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan.

Pihak Sekretariat DPRD melalui Plt. Sekretaris DPRD telah menyatakan setuju dengan temuan BPK dan berjanji akan melakukan perbaikan serta mempedomani ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk memerintahkan Sekretaris DPRD agar:

Meningkatkan pengendalian dan pengawasan di lingkungan kerjanya;

Menginstruksikan PPK dan PPTK agar sepenuhnya mematuhi ketentuan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Sumatera Barat telah menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024