LPKAPNEWS.COM,
PADANG — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengadaan Barang dan
Jasa Tahun Anggaran 2024 menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan dalam
pengadaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan pemborosan keuangan daerah
sebesar Rp15.507.999,00 karena barang yang diterima tidak sesuai jenis yang
ditetapkan dalam peraturan,
Pengadaan
pakaian dinas tersebut dilaksanakan melalui dua paket pekerjaan oleh
Sekretariat DPRD dengan penyedia yang sama, yaitu CV BD, senilai total Rp1.134.510.000,00,
dan pembayaran telah dilakukan sebesar 100% dari nilai kontrak. Secara
keseluruhan, anggaran untuk belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota
DPRD tercatat sebesar Rp1.814.880.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp1.796.360.000,00 atau 98,98% per akhir Desember 2024.
Tiga
Pelanggaran Pokok dalam Proses Pengadaan
Dari
pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan hingga
pembayaran, BPK menemukan tiga kelemahan mendasar yang melanggar ketentuan:
Pertama,
spesifikasi teknis tidak lengkap. Dokumen spesifikasi yang dibuat Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) hanya menyebutkan jenis pakaian yang akan diadakan —
Pakaian Dinas Harian, Pakaian Batik Tradisional, Pakaian Sipil Harian, Pakaian
Sipil Resmi, dan Pakaian Sipil Lengkap — tetapi tidak merinci jenis bahan,
kualitas, maupun standar teknis yang dipersyaratkan.
Kedua,
pemeriksaan dan penerimaan barang tidak pernah dilakukan. Berdasarkan dokumen,
tertulis bahwa PPK telah menerima barang sesuai pesanan. Namun hasil wawancara
membuktikan bahwa PPK maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sama
sekali tidak memeriksa dan tidak menerima barang. Pakaian langsung diambil
sendiri oleh masing-masing penerima dari tempat penyedia, tanpa melalui pemeriksaan
kesesuaian maupun kualitas.
Ketiga,
jenis barang yang diterima menyimpang dari ketentuan resmi. Karena tidak ada
pemeriksaan, penyedia ternyata menjahitkan pakaian bukan sesuai jenis yang
ditetapkan dalam surat pesanan dan peraturan, melainkan sesuai pesanan pribadi
masing-masing anggota DPRD. Penyedia hanya membatasi nilai pesanan agar tidak
melebihi pagu yang ditetapkan, tanpa mempedulikan jenis pakaian yang diatur
peraturan.
Akibatnya,
tercatat beberapa pesanan yang menyimpang seperti batik untuk anak, jas partai,
blazer ibu, gamis ibu, hingga baju seragam polisi dengan nilai total
penyimpangan mencapai Rp15.507.999,00.
Melanggar
Aturan Pakaian Dinas Anggota DPRD
Praktik
tersebut dinilai BPK melanggar sejumlah peraturan, terutama:
Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD, yang secara tegas mengatur jenis, jumlah, dan masa penyediaan
pakaian dinas — termasuk Pakaian Sipil Harian 2 pasang/tahun, Pakaian Sipil
Resmi 1 pasang/tahun, Pakaian Dinas Harian 1 pasang/tahun, serta pakaian khas
daerah 1 pasang/tahun — dengan prinsip efisiensi dan kepatutan;
Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang
mewajibkan pengadaan menghasilkan barang yang tepat kualitas, kuantitas, dan sesuai
kebutuhan yang ditetapkan;
Ketentuan
teknis penyusunan spesifikasi yang mengharuskan tercantumnya mutu, kualitas,
dan standar barang.
BPK
menegaskan bahwa pengadaan pakaian dinas tersebut tujuan akhirnya tidak
tercapai dan telah memboroskan keuangan daerah sebesar Rp15.507.999,00.
Penyebab
dan Rekomendasi Tindakan
Kondisi
tersebut dinilai terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang
melakukan pengendalian dan pengawasan, serta PPK dan PPTK tidak mematuhi
ketentuan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan.
Pihak
Sekretariat DPRD melalui Plt. Sekretaris DPRD telah menyatakan setuju dengan
temuan BPK dan berjanji akan melakukan perbaikan serta mempedomani ketentuan
yang berlaku.
BPK
kemudian merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk memerintahkan Sekretaris
DPRD agar:
Meningkatkan
pengendalian dan pengawasan di lingkungan kerjanya;
Menginstruksikan
PPK dan PPTK agar sepenuhnya mematuhi ketentuan perencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Gubernur
Sumatera Barat telah menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan
segera menindaklanjutinya.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024
.webp)