LPKAPNEWS.COM, PADANG — Hasil pemeriksaan kepatuhan
atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat mengungkapkan adanya 13 temuan pemeriksaan, di mana salah satu
permasalahan utama menyangkut kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) sebesar Rp119.186.581,50.
Seluruh pengadaan yang dilaksanakan melalui penyedia
dengan cara tender, nontender, dan e-purchasing per 31 Oktober 2024 berjumlah 5.125
paket dengan nilai kontrak mencapai Rp1.000.284.178.325,72, 6 September 2026.
Dua Penyebab Kelebihan Pembayaran
BPK memeriksa secara uji petik delapan paket pekerjaan
jasa konsultansi konstruksi pengawasan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas
BMCKTR, dengan total nilai kontrak sebesar Rp851.103.230,00 dan realisasi
pembayaran sebesar Rp851.345.580,00 kepada dua penyedia — PT WCEC dan PT ARK.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua permasalahan pembayaran:
Pertama, penugasan personel tumpang tindih (overlap).
Personel tenaga ahli yang sama bekerja pada beberapa paket pekerjaan dalam
waktu bersamaan, namun pembayaran tetap dihitung berdasarkan rincian dalam
kontrak, bukan berdasarkan volume penugasan aktual. Hal ini menimbulkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp112.820.469,00.
Kedua, pembayaran tidak sesuai kehadiran. Terdapat
kesalahan perhitungan koefisien pembayaran terhadap seorang tenaga ahli pada
kontrak pengawasan jalan ruas Surantih–Kayu Aro–Langgai dan Pelabuhan TPI
Carocok–Tarusan yang dikerjakan PT ARK. Sebaiknya pembayaran dihitung
berdasarkan koefisien kehadiran 0,77, bukan 1, sehingga terjadi kelebihan
pembayaran sebesar Rp6.366.112,50.
Gabungan kedua kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp119.186.581,50.
Tidak Sesuai Aturan yang Berlaku
Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sesuai dengan
aturan, antara lain Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah)
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR No. 14
Tahun 2020 yang mensyaratkan pembayaran biaya personel pada kontrak waktu
penugasan dilakukan berdasarkan volume penugasan aktual dan tidak boleh terjadi
tumpang tindih penugasan.
Penyebab permasalahan dinyatakan BPK adalah Kepala
Dinas BMCKTR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan
pengawasan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memverifikasi penugasan personel.
Tanggapan Instansi dan Teguran Administrasi
Pihak Dinas BMCKTR memberikan penjelasan bahwa
kontrak-kontrak tersebut merupakan paket konsolidasi yang dipecah menjadi
beberapa kontrak anak demi kemudahan pembayaran, sehingga kehadiran tenaga ahli
dinilai berlaku menyeluruh dan tidak dapat dihitung ganda. PPK juga mengakui
adanya kesalahan administrasi dan menyatakan siap menerima teguran.
Namun BPK menegaskan bahwa meskipun bersifat
konsolidasi, pembayaran tetap harus didasarkan pada volume penugasan aktual
yang dibuktikan dengan daftar hadir/time sheet, bukan sekadar rincian dalam
kontrak.
Rekomendasi: Dana Segera Disetor ke Kas Daerah
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk
memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR guna:
Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
kegiatan serta penggunaan anggaran;
Menginstruksikan PPK dan PPTK agar lebih cermat
memverifikasi penugasan personel;
Memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp119.186.581,50 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Gubernur Sumatera Barat telah menyatakan sependapat
dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti seluruh hal tersebut.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024.
