Sumber Foto Webside Kantor Gubernur Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Hasil pemeriksaan kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan adanya 13 temuan pemeriksaan, di mana salah satu permasalahan utama menyangkut kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) sebesar Rp119.186.581,50.

Seluruh pengadaan yang dilaksanakan melalui penyedia dengan cara tender, nontender, dan e-purchasing per 31 Oktober 2024 berjumlah 5.125 paket dengan nilai kontrak mencapai Rp1.000.284.178.325,72, 6 September 2026.

Dua Penyebab Kelebihan Pembayaran

BPK memeriksa secara uji petik delapan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pengawasan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas BMCKTR, dengan total nilai kontrak sebesar Rp851.103.230,00 dan realisasi pembayaran sebesar Rp851.345.580,00 kepada dua penyedia — PT WCEC dan PT ARK. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua permasalahan pembayaran:

Pertama, penugasan personel tumpang tindih (overlap). Personel tenaga ahli yang sama bekerja pada beberapa paket pekerjaan dalam waktu bersamaan, namun pembayaran tetap dihitung berdasarkan rincian dalam kontrak, bukan berdasarkan volume penugasan aktual. Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp112.820.469,00.

Kedua, pembayaran tidak sesuai kehadiran. Terdapat kesalahan perhitungan koefisien pembayaran terhadap seorang tenaga ahli pada kontrak pengawasan jalan ruas Surantih–Kayu Aro–Langgai dan Pelabuhan TPI Carocok–Tarusan yang dikerjakan PT ARK. Sebaiknya pembayaran dihitung berdasarkan koefisien kehadiran 0,77, bukan 1, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp6.366.112,50.

Gabungan kedua kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp119.186.581,50.

Tidak Sesuai Aturan yang Berlaku

Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sesuai dengan aturan, antara lain Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembayaran biaya personel pada kontrak waktu penugasan dilakukan berdasarkan volume penugasan aktual dan tidak boleh terjadi tumpang tindih penugasan.

Penyebab permasalahan dinyatakan BPK adalah Kepala Dinas BMCKTR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memverifikasi penugasan personel.

Tanggapan Instansi dan Teguran Administrasi

Pihak Dinas BMCKTR memberikan penjelasan bahwa kontrak-kontrak tersebut merupakan paket konsolidasi yang dipecah menjadi beberapa kontrak anak demi kemudahan pembayaran, sehingga kehadiran tenaga ahli dinilai berlaku menyeluruh dan tidak dapat dihitung ganda. PPK juga mengakui adanya kesalahan administrasi dan menyatakan siap menerima teguran.

Namun BPK menegaskan bahwa meskipun bersifat konsolidasi, pembayaran tetap harus didasarkan pada volume penugasan aktual yang dibuktikan dengan daftar hadir/time sheet, bukan sekadar rincian dalam kontrak.

Rekomendasi: Dana Segera Disetor ke Kas Daerah

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR guna:

Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran;

Menginstruksikan PPK dan PPTK agar lebih cermat memverifikasi penugasan personel;

Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp119.186.581,50 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Gubernur Sumatera Barat telah menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti seluruh hal tersebut.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024.