LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.
Meskipun BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan
tersebut, pemeriksaan juga menemukan sejumlah kelemahan dalam Sistem
Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya. Hasil pemeriksaan tertuang
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026
bertanggal 29 Mei 2026.
Tiga Temuan Pokok Kelemahan Pengelolaan Keuangan
BPK mencatat tiga masalah utama yang perlu segera
ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas:
1. Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tidak Sesuai
Ketentuan, Terjadi Kelebihan Pembayaran
Pada tiga Perangkat Daerah (PD), realisasi belanja jasa
konsultansi konstruksi terbukti tidak sesuai ketentuan. Ditemukan kekurangan
volume pada laporan perencanaan dan laporan hasil pengawasan, bukti
pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personel (BLNP) yang tidak lengkap, serta
Biaya Langsung Personel (BLP) yang tidak memenuhi syarat kehadiran.
Kombinasi ketidaktertiban administrasi dan pelaksanaan
ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar
Rp378.422.911,00. Selain kerugian keuangan daerah, kelemahan ini juga
menimbulkan risiko pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar yang
telah ditetapkan.
2. Perencanaan APBD Kurang Realistis, Melahirkan Utang
Belanja Lebih dari Rp10 Miliar
Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan riil
dan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, timbul kewajiban jangka pendek berupa
Utang Belanja sebesar Rp10.704.465.697,50. Beban utang ini dipastikan akan
membebani serta mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran
berikutnya.
3. Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, Miliaran Rupiah
Berisiko Hilang
Pengamanan fisik atas aset tetap milik daerah belum
berjalan dengan baik. Kondisi ini membuka risiko terjadinya sengketa,
penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, hingga penguasaan aset oleh pihak lain.
Nilai aset tetap yang belum diamankan secara fisik maupun yang belum diketahui
keberadaannya mencapai Rp4.681.904.567,00, termasuk di dalamnya sebanyak 145
unit aset peralatan dan mesin yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Rekomendasi BPK: Segera Tarik Kembali Kelebihan
Pembayaran dan Rasionalisasi Anggaran
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Bupati Kepulauan Anambas agar mengambil langkah-langkah konkret sebagai
berikut:
✅ Memproses dan menyetorkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp378.422.911,00 ke Kas Daerah sesuai ketentuan
yang berlaku.
✅ Merasionalisasikan pendapatan
dan belanja agar selaras dengan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan
daerah, sekaligus mengevaluasi target pendapatan berdasarkan usulan dari
Perangkat Daerah terkait.
✅ Menelusuri keberadaan 145 unit
aset peralatan dan mesin yang belum diketahui lokasinya, dengan menugaskan
Sekretaris Daerah serta Kepala Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Kependudukan,
Pencatatan Sipil, dan KB untuk segera menindaklanjuti.
📌 Catatan: Pemeriksaan
yang dilakukan BPK lebih diarahkan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material, dan tidak dirancang
khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas pengendalian intern
maupun tingkat kepatuhan terhadap peraturan. Oleh karenanya, BPK tidak
menyatakan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut dalam laporan ini.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026.
