Sumber Foto Webside Kantor Bupati Anambas

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025. Meskipun BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut, pemeriksaan juga menemukan sejumlah kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya. Hasil pemeriksaan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026.

Tiga Temuan Pokok Kelemahan Pengelolaan Keuangan

BPK mencatat tiga masalah utama yang perlu segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas:

1. Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tidak Sesuai Ketentuan, Terjadi Kelebihan Pembayaran

Pada tiga Perangkat Daerah (PD), realisasi belanja jasa konsultansi konstruksi terbukti tidak sesuai ketentuan. Ditemukan kekurangan volume pada laporan perencanaan dan laporan hasil pengawasan, bukti pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personel (BLNP) yang tidak lengkap, serta Biaya Langsung Personel (BLP) yang tidak memenuhi syarat kehadiran.

Kombinasi ketidaktertiban administrasi dan pelaksanaan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp378.422.911,00. Selain kerugian keuangan daerah, kelemahan ini juga menimbulkan risiko pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

2. Perencanaan APBD Kurang Realistis, Melahirkan Utang Belanja Lebih dari Rp10 Miliar

Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan riil dan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, timbul kewajiban jangka pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp10.704.465.697,50. Beban utang ini dipastikan akan membebani serta mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.

3. Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, Miliaran Rupiah Berisiko Hilang

Pengamanan fisik atas aset tetap milik daerah belum berjalan dengan baik. Kondisi ini membuka risiko terjadinya sengketa, penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, hingga penguasaan aset oleh pihak lain. Nilai aset tetap yang belum diamankan secara fisik maupun yang belum diketahui keberadaannya mencapai Rp4.681.904.567,00, termasuk di dalamnya sebanyak 145 unit aset peralatan dan mesin yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Rekomendasi BPK: Segera Tarik Kembali Kelebihan Pembayaran dan Rasionalisasi Anggaran

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas agar mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:

Memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp378.422.911,00 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Merasionalisasikan pendapatan dan belanja agar selaras dengan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah, sekaligus mengevaluasi target pendapatan berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah terkait.

Menelusuri keberadaan 145 unit aset peralatan dan mesin yang belum diketahui lokasinya, dengan menugaskan Sekretaris Daerah serta Kepala Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan KB untuk segera menindaklanjuti.

📌 Catatan: Pemeriksaan yang dilakukan BPK lebih diarahkan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material, dan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan terhadap peraturan. Oleh karenanya, BPK tidak menyatakan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut dalam laporan ini.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026.