LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya 17 temuan kelemahan Sistem
Pengendalian Internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu permasalahan paling mendasar adalah perencanaan dan pelaksanaan APBD
Tahun 2025 yang belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan
keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkab Natuna menetapkan
APBD awal sebesar Rp1,18 triliun dan disesuaikan menjadi Rp1,08 triliun melalui
Perubahan APBD. Namun, realisasi pendapatan daerah hanya mencapai Rp949,79
miliar atau 87,31 persen dari target, sehingga terjadi selisih kekurangan
sebesar Rp138,09 miliar. Kekurangan tersebut sebagian besar berasal dari tidak
tercapainya target Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang menyumbang lebih
dari 92 persen dari total deviasi.
Ketidaktepatan perencanaan ini berdampak langsung pada
kondisi keuangan daerah. Meskipun Pemkab Natuna mencatat surplus anggaran
sebesar Rp1,6 miliar dan memiliki sisa anggaran lebih (SiLPA) sebesar Rp5,7
miliar, ternyata masih menanggung utang belanja jangka pendek sebesar Rp69,95
miliar — nilainya jauh melampaui kemampuan dana yang tersedia. Lebih dari itu, sekitar
Rp37,32 miliar atau lebih dari separuh utang tersebut merupakan sisa kewajiban
yang sudah terbawa sejak Tahun 2024 dan belum dapat dilunasi hingga akhir 2025.
Masalah utang belanja ini sebenarnya sudah menjadi temuan
BPK pada tahun sebelumnya, di mana utang per akhir 2024 tercatat sebesar
Rp187,11 miliar. Meskipun Pemkab Natuna telah berupaya melunasi sebagian utang
dan melakukan efisiensi belanja hingga Rp158 miliar pada Tahun 2025, upaya
tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan akar permasalahan, yaitu ketidakcocokan
antara target anggaran dengan kemampuan pendapatan nyata daerah.
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan
pengelolaan APBD dan keuangan Pemkab Natuna pada Tahun 2025 belum efektif dan
memadai. Rekomendasi telah disampaikan agar Pemkab Natuna menyusun rencana
penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan rasionalisasi
belanja yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan sesuai
ketersediaan dana yang sebenarnya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
