Anggaran Dinaikkan Tanpa Dasar, Realisasi Hanya 64,86% — Selisih Kekurangan Capai Rp116 Miliar

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur penganggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat tidak mengacu pada pedoman resmi Menteri Keuangan, sehingga angka yang ditetapkan jauh melampaui kemungkinan penerimaan riil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkab Natuna menetapkan anggaran DBH sebesar Rp332,55 miliar, namun yang berhasil direalisasikan hanya Rp215,69 miliar atau 64,86% dari target. Terjadi selisih kekurangan sebesar Rp116,85 miliar, di mana DBH Pajak hanya mencapai 61,12% dan DBH Sumber Daya Alam mencapai 69,93%. Rendahnya realisasi ini menjadi penyebab utama pendapatan transfer pemerintah pusat secara keseluruhan tidak mencapai sasaran.

Padahal, sejak Juli 2025 Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Nomor S-20/MK/PK/2025 yang secara tegas melarang daerah menganggarkan sisa Kurang Bayar DBH yang belum memiliki dasar keputusan penyaluran. Namun Pemkab Natuna tetap memasukkan dana tersebut dengan alasan berharap dana akan dicairkan untuk menutup utang belanja tahun sebelumnya, meskipun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Lebih dari itu, angka anggaran DBH justru dinaikkan secara sepihak sebesar Rp59,58 miliar saat pembahasan dengan DPRD — dari proyeksi awal Rp272,96 miliar menjadi Rp332,55 miliar — tanpa dukungan perhitungan dan dasar hukum yang sah. Pihak eksekutif mengakui kenaikan tersebut dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan dengan besaran belanja yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan perkiraan penerimaan yang riil.

Peringatan dari Gubernur Kepulauan Riau yang menyatakan anggaran DBH terlalu tinggi sebesar Rp112,86 miliar pun diabaikan. Pemkab Natuna tetap menetapkan angka tersebut dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025. Hasil perhitungan BPK membuktikan, sebesar Rp106,76 miliar dari anggaran DBH tidak memiliki dasar penganggaran yang andal.

BPK menegaskan bahwa ketidaktepatan penganggaran ini menciptakan ekspektasi pendapatan yang berlebihan, yang pada akhirnya menekan kinerja keuangan daerah dan memperberat persoalan utang yang belum terselesaikan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026