LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur penganggaran
yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menyusun Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025. Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat tidak
mengacu pada pedoman resmi Menteri Keuangan, sehingga angka yang ditetapkan
jauh melampaui kemungkinan penerimaan riil.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, Pemkab Natuna menetapkan anggaran DBH sebesar Rp332,55 miliar,
namun yang berhasil direalisasikan hanya Rp215,69 miliar atau 64,86% dari
target. Terjadi selisih kekurangan sebesar Rp116,85 miliar, di mana DBH Pajak
hanya mencapai 61,12% dan DBH Sumber Daya Alam mencapai 69,93%. Rendahnya
realisasi ini menjadi penyebab utama pendapatan transfer pemerintah pusat
secara keseluruhan tidak mencapai sasaran.
Padahal, sejak Juli
2025 Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Nomor S-20/MK/PK/2025 yang secara
tegas melarang daerah menganggarkan sisa Kurang Bayar DBH yang belum memiliki
dasar keputusan penyaluran. Namun Pemkab Natuna tetap memasukkan dana tersebut
dengan alasan berharap dana akan dicairkan untuk menutup utang belanja tahun
sebelumnya, meskipun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
Lebih dari itu,
angka anggaran DBH justru dinaikkan secara sepihak sebesar Rp59,58 miliar saat
pembahasan dengan DPRD — dari proyeksi awal Rp272,96 miliar menjadi Rp332,55
miliar — tanpa dukungan perhitungan dan dasar hukum yang sah. Pihak eksekutif
mengakui kenaikan tersebut dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan dengan
besaran belanja yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan perkiraan
penerimaan yang riil.
Peringatan dari
Gubernur Kepulauan Riau yang menyatakan anggaran DBH terlalu tinggi sebesar
Rp112,86 miliar pun diabaikan. Pemkab Natuna tetap menetapkan angka tersebut
dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025. Hasil perhitungan BPK membuktikan, sebesar
Rp106,76 miliar dari anggaran DBH tidak memiliki dasar penganggaran yang andal.
BPK menegaskan
bahwa ketidaktepatan penganggaran ini menciptakan ekspektasi pendapatan yang
berlebihan, yang pada akhirnya menekan kinerja keuangan daerah dan memperberat
persoalan utang yang belum terselesaikan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
