Sumber Foto Webside Kantor Bupati Anambas

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025 menemukan sejumlah kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu permasalahan pokok yang disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah belum ditetapkannya kebijakan akuntansi khusus mengenai Properti Investasi, padahal daerah memiliki sejumlah aset yang memenuhi kriteria tersebut.

Pemkab Kepulauan Anambas telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagai panduan penyusunan laporan keuangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut belum mengatur mengenai Properti Investasi — sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17.

Aset Daerah Sudah Memenuhi Kriteria Properti Investasi, Namun Belum Diatur

Properti Investasi adalah properti yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset, dan bukan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, maupun dijual dalam rangka pelayanan publik.

Berdasarkan uji petik terhadap Aset Tetap Pemkab Kepulauan Anambas, BPK menemukan beberapa aset yang nyatanya tidak digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan, antara lain:

Bangunan Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan seluas 985 m², dimanfaatkan untuk acara pernikahan, pertemuan umum, dan kegiatan olahraga;

Tanah di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Desa Pesisir Timur seluas 415 m², digunakan untuk sarana telekomunikasi oleh PT TLKMS;

Tanah dan Bangunan di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Tarempa seluas 50 m², dimanfaatkan sebagai gudang usaha milik JTP.

Kondisi tersebut menunjukkan Pemkab Kepulauan Anambas memiliki aset yang seharusnya disajikan sebagai Properti Investasi, namun karena belum ada kebijakan akuntansi yang mengaturnya, aset-aset tersebut masih tercatat sebagai Aset Tetap — Tanah maupun Gedung dan Bangunan.

Belum Ada Anggaran untuk Penyusunan Kebijakan, Pelaporan Menjadi Tidak Sesuai Standar

Dari keterangan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta Kepala Subbidang Pelaporan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), diketahui bahwa kebijakan terkait Properti Investasi belum disusun karena belum tersedianya anggaran untuk pendampingan penyusunannya.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kebijakan akuntansi memuat panduan penyajian pelaporan keuangan serta definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan akun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang PSAP Nomor 17, yang menegaskan bahwa Properti Investasi harus disajikan secara terpisah dari kelompok Aset Tetap maupun Aset Lainnya.

Akibat belum adanya kebijakan tersebut, Neraca Pemkab Kepulauan Anambas per 31 Desember 2025 belum dapat menyajikan nilai Properti Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. BPK menilai hal ini terjadi karena Kepala BPKPD belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi yang memuat pengaturan Properti Investasi sesuai PSAP 17.

Bupati Sepakat, Akan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi

Merespons temuan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Kepala BPKPD untuk:

Mengusulkan penetapan kebijakan akuntansi yang mengatur khusus mengenai Properti Investasi sesuai ketentuan PSAP 17 untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati;

Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh Aset Tetap yang memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi.

Bupati Kepulauan Anambas telah menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026