LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025 menemukan sejumlah
kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern serta tingkat kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan. Salah satu permasalahan pokok yang disorot Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah belum ditetapkannya kebijakan akuntansi khusus
mengenai Properti Investasi, padahal daerah memiliki sejumlah aset yang
memenuhi kriteria tersebut.
Pemkab Kepulauan Anambas telah menetapkan Peraturan
Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
sebagai panduan penyusunan laporan keuangan. Namun, berdasarkan hasil
pemeriksaan, kebijakan tersebut belum mengatur mengenai Properti Investasi —
sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor
17.
Aset Daerah Sudah Memenuhi Kriteria Properti Investasi,
Namun Belum Diatur
Properti Investasi adalah properti yang dimiliki untuk
menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset, dan bukan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, maupun
dijual dalam rangka pelayanan publik.
Berdasarkan uji petik terhadap Aset Tetap Pemkab
Kepulauan Anambas, BPK menemukan beberapa aset yang nyatanya tidak digunakan
untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan, antara lain:
Bangunan Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan seluas
985 m², dimanfaatkan untuk acara pernikahan, pertemuan umum, dan kegiatan
olahraga;
Tanah di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Desa Pesisir Timur
seluas 415 m², digunakan untuk sarana telekomunikasi oleh PT TLKMS;
Tanah dan Bangunan di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Tarempa
seluas 50 m², dimanfaatkan sebagai gudang usaha milik JTP.
Kondisi tersebut menunjukkan Pemkab Kepulauan Anambas
memiliki aset yang seharusnya disajikan sebagai Properti Investasi, namun
karena belum ada kebijakan akuntansi yang mengaturnya, aset-aset tersebut masih
tercatat sebagai Aset Tetap — Tanah maupun Gedung dan Bangunan.
Belum Ada Anggaran untuk Penyusunan Kebijakan, Pelaporan
Menjadi Tidak Sesuai Standar
Dari keterangan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan
serta Kepala Subbidang Pelaporan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah (BPKPD), diketahui bahwa kebijakan terkait Properti Investasi belum
disusun karena belum tersedianya anggaran untuk pendampingan penyusunannya.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kebijakan akuntansi memuat panduan
penyajian pelaporan keuangan serta definisi, pengakuan, pengukuran, dan
pengungkapan akun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang
PSAP Nomor 17, yang menegaskan bahwa Properti Investasi harus disajikan secara
terpisah dari kelompok Aset Tetap maupun Aset Lainnya.
Akibat belum adanya kebijakan tersebut, Neraca Pemkab
Kepulauan Anambas per 31 Desember 2025 belum dapat menyajikan nilai Properti
Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. BPK menilai hal ini terjadi karena
Kepala BPKPD belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi yang memuat
pengaturan Properti Investasi sesuai PSAP 17.
Bupati Sepakat, Akan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi
Merespons temuan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, BPK
merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Kepala BPKPD untuk:
✅ Mengusulkan penetapan kebijakan
akuntansi yang mengatur khusus mengenai Properti Investasi sesuai ketentuan
PSAP 17 untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
✅ Melakukan inventarisasi menyeluruh
terhadap seluruh Aset Tetap yang memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi.
Bupati Kepulauan Anambas telah menyatakan akan
menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
