LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan
pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2023
pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Sosial dan Dinas
Pendidikan. Sejumlah laporan penggunaan belum disampaikan, terlambat, serta
dokumen administrasi belum lengkap sesuai ketentuan, Senin 26 Oktober 2026.
Pada TA 2023, Belanja Bantuan Sosial dianggarkan
sebesar Rp8.113.624.000,00 dengan realisasi Rp7.417.430.000,00 atau 91,42
persen, dengan rincian sebagai berikut:
|
No |
OPD |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
|
1 |
Dinas Sosial |
1.513.572.000,00 |
1.510.900.000,00 |
99,82 |
|
2 |
Dinas Pendidikan |
6.600.052.000,00 |
5.906.530.000,00 |
89,49 |
|
Jumlah |
8.113.624.000,00 |
7.417.430.000,00 |
91,42 |
Permasalahan pada Dinas Sosial
Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Belum menyampaikan laporan — Satu penerima bantuan
berupa uang belum melaporkan penggunaan dana sebesar Rp5.000.000,00;
Terlambat menyampaikan laporan — 26 penerima bantuan
terlambat melaporkan penggunaan dana sebesar Rp130.000.000,00;
Dokumen tidak lengkap — Bantuan berupa barang
(gerobak/etalase) senilai Rp68.900.000,00 kepada 26 penerima belum dilengkapi
dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan
Penggunaan Bantuan.
Permasalahan pada Dinas Pendidikan
Tiga program bantuan sosial mengalami ketidaktertiban
pengelolaan:
A. Bantuan Transportasi Laut Tahap II
Dana direalisasikan sebesar Rp1.904.361.000,00.
Terdapat:
1 SMAN belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban
sebesar Rp64.400.000,00;
3 SMAN terlambat menyampaikan laporan sebesar
Rp183.558.000,00;
Seluruh pertanggungjawaban belum dilengkapi Pakta
Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari penerima bantuan.
B. Bantuan Seragam/Perlengkapan Sekolah
Dana direalisasikan sebesar Rp1.800.000.000,00.
Terdapat:
24 SMAN belum menyampaikan laporan sebesar
Rp496.200.000,00;
8 SMAN terlambat menyampaikan laporan sebesar
Rp193.200.000,00;
Seluruh pertanggungjawaban belum dilengkapi Pakta
Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
C. Bantuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK
Dana direalisasikan sebesar Rp1.099.932.000,00 kepada
12 SMKN:
Seluruh 12 SMKN belum menyampaikan Laporan Penggunaan
Bantuan Sosial;
Dokumen Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab baru dilengkapi sebagian pada 8 SMKN per 27 Februari 2024.
Pelanggaran, Penyebab, dan Dampak
Kondisi tersebut melanggar Peraturan Gubernur Kepri
Nomor 70 Tahun 2022, yang mewajibkan:
Laporan penggunaan bantuan disampaikan paling lambat
tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya;
Pertanggungjawaban meliputi Laporan Penggunaan, Pakta
Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari penerima;
Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi untuk
mempercepat penyampaian laporan.
BPK menilai permasalahan terjadi karena Kepala Dinas
Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan belum mengendalikan pengelolaan,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Akibatnya, tujuan
pemberian bantuan sosial berisiko tidak tercapai. Kedua Kepala Dinas telah
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Gubernur Kepri untuk
memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan agar:
Menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) menagih laporan pertanggungjawaban serta melakukan verifikasi sesuai
ketentuan;
Melengkapi seluruh kekurangan dokumen
pertanggungjawaban pemberian bantuan sosial.
Editor Angcelherman
