Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2023 pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Sejumlah laporan penggunaan belum disampaikan, terlambat, serta dokumen administrasi belum lengkap sesuai ketentuan, Senin 26 Oktober 2026.

Pada TA 2023, Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp8.113.624.000,00 dengan realisasi Rp7.417.430.000,00 atau 91,42 persen, dengan rincian sebagai berikut:

No

OPD

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

%

1

Dinas Sosial

1.513.572.000,00

1.510.900.000,00

99,82

2

Dinas Pendidikan

6.600.052.000,00

5.906.530.000,00

89,49

Jumlah

8.113.624.000,00

7.417.430.000,00

91,42

Permasalahan pada Dinas Sosial

Hasil pemeriksaan menunjukkan:

Belum menyampaikan laporan — Satu penerima bantuan berupa uang belum melaporkan penggunaan dana sebesar Rp5.000.000,00;

Terlambat menyampaikan laporan — 26 penerima bantuan terlambat melaporkan penggunaan dana sebesar Rp130.000.000,00;

Dokumen tidak lengkap — Bantuan berupa barang (gerobak/etalase) senilai Rp68.900.000,00 kepada 26 penerima belum dilengkapi dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Bantuan.

Permasalahan pada Dinas Pendidikan

Tiga program bantuan sosial mengalami ketidaktertiban pengelolaan:

A. Bantuan Transportasi Laut Tahap II

Dana direalisasikan sebesar Rp1.904.361.000,00. Terdapat:

1 SMAN belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp64.400.000,00;

3 SMAN terlambat menyampaikan laporan sebesar Rp183.558.000,00;

Seluruh pertanggungjawaban belum dilengkapi Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari penerima bantuan.

B. Bantuan Seragam/Perlengkapan Sekolah

Dana direalisasikan sebesar Rp1.800.000.000,00. Terdapat:

24 SMAN belum menyampaikan laporan sebesar Rp496.200.000,00;

8 SMAN terlambat menyampaikan laporan sebesar Rp193.200.000,00;

Seluruh pertanggungjawaban belum dilengkapi Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab.

C. Bantuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK

Dana direalisasikan sebesar Rp1.099.932.000,00 kepada 12 SMKN:

Seluruh 12 SMKN belum menyampaikan Laporan Penggunaan Bantuan Sosial;

Dokumen Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab baru dilengkapi sebagian pada 8 SMKN per 27 Februari 2024.

Pelanggaran, Penyebab, dan Dampak

Kondisi tersebut melanggar Peraturan Gubernur Kepri Nomor 70 Tahun 2022, yang mewajibkan:

Laporan penggunaan bantuan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya;

Pertanggungjawaban meliputi Laporan Penggunaan, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari penerima;

Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mempercepat penyampaian laporan.

BPK menilai permasalahan terjadi karena Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan belum mengendalikan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Akibatnya, tujuan pemberian bantuan sosial berisiko tidak tercapai. Kedua Kepala Dinas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Gubernur Kepri untuk memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan agar:

Menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menagih laporan pertanggungjawaban serta melakukan verifikasi sesuai ketentuan;

Melengkapi seluruh kekurangan dokumen pertanggungjawaban pemberian bantuan sosial.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disususn berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau