Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Jasa Pelayanan Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 21 Puskesmas Kota Batam belum diperhitungkan sebagai penghasilan bruto untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Potensi kekurangan pemungutan pajak periode Januari–November 2025 mencapai Rp1.159.645.480,62, Sabtu 24 Oktober 2026.

Nilai Realisasi Belanja

Pemerintah Kota Batam menganggarkan Belanja Pegawai BLUD Tahun 2025 sebesar Rp44.595.968.813,00 dengan realisasi Rp48.017.314.958,00 atau 107,67%. Sebagian dari jumlah tersebut digunakan untuk pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan bagi tenaga kesehatan dan nonkesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama senilai Rp12.811.835.256,00.

Dasar Pelanggaran

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1983 (sebagaimana telah diubah) serta PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, Jasa Pelayanan Kesehatan merupakan bagian penghasilan tetap dan teratur yang wajib dimasukkan dalam penghasilan bruto bulanan untuk dikenakan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Bulanan.

Namun, Bendahara BLUD pada 21 Puskesmas belum memasukkan komponen tersebut ke dalam dasar pemotongan pajak. Hingga akhir pemeriksaan, perhitungan menyeluruh untuk masa pajak terakhir (Desember 2025) belum diselesaikan, sehingga angka kekurangan di atas merupakan estimasi minimal.

Penyebab dan Dampak

Kesalahan terjadi karena bendahara BLUD tidak menerapkan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 secara lengkap atas seluruh komponen penghasilan yang diterima ASN. Hal ini berpotensi menyebabkan daerah terlambat atau bahkan kehilangan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban pungut dan setor pemda.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan Kepala BLUD 21 Puskesmas untuk:

Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas hasil perhitungan akhir kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 Tahun 2025

Memproses penyetoran kekurangan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

Wali Kota Batam menyetujui temuan tersebut dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau