LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Jasa Pelayanan Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 21 Puskesmas Kota Batam belum diperhitungkan sebagai penghasilan bruto untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Potensi kekurangan pemungutan pajak periode Januari–November 2025 mencapai Rp1.159.645.480,62, Sabtu 24 Oktober 2026.
Nilai Realisasi Belanja
Pemerintah Kota Batam menganggarkan Belanja Pegawai
BLUD Tahun 2025 sebesar Rp44.595.968.813,00 dengan realisasi Rp48.017.314.958,00
atau 107,67%. Sebagian dari jumlah tersebut digunakan untuk pembayaran Jasa
Pelayanan Kesehatan bagi tenaga kesehatan dan nonkesehatan di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama senilai Rp12.811.835.256,00.
Dasar Pelanggaran
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1983 (sebagaimana telah
diubah) serta PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, Jasa
Pelayanan Kesehatan merupakan bagian penghasilan tetap dan teratur yang wajib
dimasukkan dalam penghasilan bruto bulanan untuk dikenakan PPh Pasal 21 dengan
Tarif Efektif Bulanan.
Namun, Bendahara BLUD pada 21 Puskesmas belum
memasukkan komponen tersebut ke dalam dasar pemotongan pajak. Hingga akhir
pemeriksaan, perhitungan menyeluruh untuk masa pajak terakhir (Desember 2025)
belum diselesaikan, sehingga angka kekurangan di atas merupakan estimasi
minimal.
Penyebab dan Dampak
Kesalahan terjadi karena bendahara BLUD tidak
menerapkan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 secara lengkap atas seluruh
komponen penghasilan yang diterima ASN. Hal ini berpotensi menyebabkan daerah terlambat
atau bahkan kehilangan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban pungut dan setor
pemda.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar
memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan Kepala BLUD 21 Puskesmas
untuk:
Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas hasil
perhitungan akhir kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 Tahun 2025
Memproses penyetoran kekurangan pajak sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku
Wali Kota Batam menyetujui temuan tersebut dan akan
menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
