LPKAPNEWS.COM, MAKASSAR— Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas
Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/01) menghadirkan pembicara Rahmadi Wibowo,
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam seminar Rahmadi Wibowo menyoroti perpindahan hari dalam Islam, menegaskan bahwa
peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tengah malam, bukan pada waktu
maghrib.
Rahmadi Wibowo menyampaikan
pandangannya terkait keabsahan hukum formal KHGT, yang menurutnya memiliki
kekuatan besar dan landasan yang kokoh. Hal ini menanggapi kerancuan yang
seringkali muncul di kalangan masyarakat terkait KHGT yang memulai hari pada
pukul 00.00 WIB, berbeda dengan praktik umat Islam yang selama ini menganggap
perpindahan hari terjadi setelah maghrib, dengan merujuk pada ayat “wa lillahi
masyriqu wal maghribu…”.
Rahmadi Wibowo menjelaskan bahwa ayat
tersebut sebenarnya tidak menunjukkan bahwa pergantian hari terjadi pada waktu
maghrib. Dengan kata lain, tidak ada dalil yang tegas menyatakan bahwa perpindahan
hari dari maghrib. Menurutnya, lebih tepat untuk memandang pergantian hari pada
tengah malam. Ia menambahkan bahwa jam maghrib selalu berubah, sehingga
penggunaan garis bujur 180 derajat dianggap lebih dapat diterima oleh
masyarakat dunia.
Selain itu, Rahmadi turut menyoroti
dasar-dasar organisasi Muhammadiyah yang mendukung akomodasi Kalender Hijriah
Global Tunggal (KHGT). Dalam penjelasannya, Rahmadi Wibowo mengacu pada hasil
Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015, yang secara tegas menyatakan perlunya
upaya penyatuan kalender hijriah yang berlaku secara internasional. Hal ini
bertujuan untuk memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender
transaksi dalam lingkup global.
Poin kedua yang diangkat oleh Rahmadi
Wibowo adalah hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, yang menetapkan
naskah Risalah Islam Berkemajuan (RIB). Dalam RIB, terdapat bagian yang
membahas pengkhidmatan Islam berkemajuan, perkhidmatan global, serta peran dan
tanggung jawab Muhammadiyah dalam tingkat global. Salah satu aspek yang dicakup
adalah upaya untuk memperbaiki sistem waktu Islam secara internasional melalui
pemberlakuan kalender Islam global yang bersifat unifikatif.
Dengan merinci dasar-dasar organisasi
tersebut, Rahmadi Wibowo menggarisbawahi bahwa inisiatif KHGT bukanlah sekadar
pandangan individu, melainkan juga memiliki dukungan kuat dari keputusan
Muktamar Muhammadiyah yang mengarah pada upaya penyatuan kalender hijriah
secara global. Hal ini membuktikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi Islam
di Indonesia memiliki perhatian serius terhadap isu waktu dalam lingkup
internasional dan memandang KHGT sebagai langkah positif dalam konteks itu, (Sumber, Muhammadiyah,or,id).
