Sumber Foto Website Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelebihan pembayaran, denda keterlambatan belum dipungut, serta wanprestasi pekerjaan pada Belanja Modal Tahun Anggaran 2023. Dari total permasalahan Rp3,25 miliar, baru Rp846,68 juta disetorkan ke Kas Daerah; tersisa Rp2,40 miliar yang belum ditindaklanjuti, terutama terkait pembangunan Gedung Radioterapi RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Jumat 16 Oktober 2026.

Anggaran & Realisasi Belanja Modal TA 2023

Belanja Modal dianggarkan Rp660.703.184.611,00, direalisasikan Rp618.877.436.638,59 atau 93,67%, dengan rincian:

No

Jenis Belanja Modal

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

%

1

Tanah

1.550.000.000,00

1.388.489.184,00

89,58

2

Peralatan dan Mesin

209.987.380.531,00

202.847.528.770,05

96,60

3

Gedung dan Bangunan

261.455.707.771,00

232.962.878.105,59

89,10

4

Jalan, Irigasi & Jaringan

184.375.202.898,00

178.551.126.080,95

96,84

5

Aset Tetap Lainnya

552.134.268,00

529.474.380,00

95,90

6

Aset Lainnya

2.782.759.143,00

2.597.940.118,00

93,36

Jumlah

660.703.184.611,00

618.877.436.638,59

93,67

Rekapitulasi Permasalahan

Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan:

Komponen

Nilai (Rp)

Kelebihan pembayaran (7 OPD)

871.518.712,86

Denda keterlambatan belum dipungut (3 OPD)

1.474.969.067,48

Jaminan pelaksanaan belum dicairkan (RSUD RAT)

904.694.700,00

Total

3.251.182.480,34

Dikurangi: Penyetoran ke Kas Daerah

(846.682.617,44)

Sisa belum ditindaklanjuti

2.404.499.862,90

Rinci per OPD;

No

OPD

Kelebihan Pembayaran (Rp)

Denda Belum Dipungut (Rp)

Jaminan Belum Dicairkan (Rp)

Disetor (Rp)

Sisa Belum Tuntas (Rp)

1

Dinas Kesehatan

61.687.361,36

—

—

61.687.361,36

—

2

RSJKO EHD

96.937.505,00

—

—

96.937.505,00

—

3

Dinas ESDM

20.560.932,60

—

—

20.560.932,60

—

4

Dinas Pendidikan

56.652.536,59

—

—

56.652.536,59

—

5

BPSDM

31.481.500,33

—

—

31.481.500,33

—

6

Setda – Biro Umum

—

1.377.597,32

—

1.377.597,32

—

7

RSUD RAT

44.393.212,55

1.467.072.510,30

904.694.700,00

11.660.559,95

2.404.499.862,90

8

DPUPP

559.805.664,43

6.518.959,86

—

566.324.624,29

—

Jumlah

871.518.712,86

1.474.969.067,48

904.694.700,00

846.682.617,44

2.404.499.862,90

Sebagian besar sisa permasalahan — Rp2.404.499.862,90 — berpusat pada satu paket pekerjaan di RSUD RAT: Pembangunan Gedung Radioterapi.

Kasus Utama: Wanprestasi Gedung Radioterapi RSUD RAT

Profil Kontrak

Penyedia: PT DIL

Nilai kontrak: Rp18.093.894.000,00

Jangka waktu: 14 Juli 2023 – 25 Desember 2023 (165 hari)

Pengawas: CV JNEC

Pembayaran telah dilakukan: Rp10.206.765.605,00 (56,41%)

Tiga kali addendum: perubahan volume, perpanjangan waktu 50 hari (s.d. 14 Februari 2024), lalu perpanjangan lagi 40 hari (s.d. 25 Maret 2024) dengan ketentuan denda keterlambatan

Hasil Pemeriksaan & Keterlambatan

Target penyelesaian: 25 Desember 2023 → realisasi bobot hanya 36,17%

Setelah dua kali perpanjangan hingga 25 Maret 2024: realisasi bobot hanya 81,86% — belum selesai

PPK telah mengirim 3 surat peringatan dan melaksanakan rapat pembuktian (SCM), namun laju pekerjaan tidak membaik; penyedia mengakui kekurangan tenaga kerja

PT DIL dinyatakan wanprestasi — tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski sudah diberi dua kesempatan perpanjangan

Kerugian Daerah Akibat Wanprestasi

Komponen Kerugian

Nilai (Rp)

Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume

32.732.652,60

Denda keterlambatan 90 hari × Rp16.300.805,67/hari

1.467.072.510,30

Jaminan pelaksanaan (5% dari nilai kontrak) belum dicairkan

904.694.700,00

Total kerugian daerah

2.404.499.862,90

Dampak

Laporan Realisasi Anggaran tidak mencerminkan kondisi sebenarnya

Aset diterima tidak sesuai rencana

Alat kesehatan pendukung (direncanakan dipasang di ruang bunker) belum dapat digunakan karena gedung belum selesai

Masyarakat belum mendapat layanan radioterapi sesuai jadwal

Penyebab

Kepala OPD terkait kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran

PPK & PPTK kurang cermat mengendalikan kontrak

PPK belum mengenakan denda keterlambatan, belum memutus kontrak, belum mencairkan jaminan pelaksanaan, serta belum mengusulkan sanksi daftar hitam kepada PT DIL

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Gubernur Kepri memerintahkan:

Kepala Seluruh OPD Terkait — Meningkatkan pengawasan anggaran dan menginstruksikan PPK/PPTK lebih cermat mengendalikan kegiatan;

Direktur RSUD RAT:

Memproses penyetoran kelebihan pembayaran Rp32.732.652,60 dari PT DIL ke Kas Daerah;

Memproses denda keterlambatan Rp1.467.072.510,30 dan menyetorkannya;

Memutus kontrak, mencairkan jaminan pelaksanaan Rp904.694.700,00, dan menyetorkannya;

Mengusulkan sanksi daftar hitam kepada PT DIL sesuai ketentuan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau