Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 telah
menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp5.051.113.100,00 dan
s.d. 31 Oktober 2025 telah terealisasi sebesar Rp2.490.176.299,00 atau 49,30%
dari anggaran.
LPKAPNEWS.COM, EMPAT
LAWANG – Pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar
Minyak (BBM) pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Empat
Lawang Tahun Anggaran 2025 menggunakan bukti nota yang tidak sesuai dengan
fakta pembelian di SPBU. Kelebihan pembayaran mencapai Rp200.686.969, dan
seluruhnya telah disetorkan kembali ke Kas Daerah pada Januari 2026, Stnin 19
Oktober 2026.
Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2025
sebesar Rp5.051.113.100, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp2.490.176.299 atau 49,30%.
Dua Pola
Ketidakbenaran Bukti Nota
Pemeriksaan
dilakukan dengan membandingkan dokumen pertanggungjawaban dari masing-masing
SKPD dengan data riil hasil konfirmasi ke SPBU terkait. Ditemukan dua pola
ketidakbenaran:
Sekretariat
Daerah & Dinas Lingkungan Hidup — membuat nota cetak BBM yang tidak sesuai
dengan catatan SPBU;
Dinas Kesehatan
& Dinas Pemadam Kebakaran — membuat nota manual BBM yang isinya tidak
sesuai fakta pembelian.
Rincian
kelebihan per SKPD:
|
No |
SKPD |
Kelebihan Pembayaran (Rp) |
|
1 |
Sekretariat
Daerah |
71.024.569 |
|
2 |
Dinas
Lingkungan Hidup |
79.506.700 |
|
3 |
Dinas
Kesehatan |
40.717.200 |
|
4 |
Dinas Pemadam
Kebakaran & Penyelamatan |
9.438.500 |
|
Jumlah |
200.686.969 |
Seluruh Nilai
Sudah Dikembalikan
PPTK dan
Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD mengakui ketidaksesuaian tersebut dan
menyatakan bersedia mengembalikan seluruh kelebihan. Penyetoran ke Kas Daerah
telah dilakukan secara lunas pada awal Januari 2026, masing-masing:
Dinas
Lingkungan Hidup — 8 Januari 2026
Dinas Pemadam
Kebakaran — 7 Januari 2026
Dinas Kesehatan
— 9 Januari 2026
Sekretariat
Daerah — 14 Januari 2026
Pelanggaran
Aturan dan Sebab Terjadinya
Kondisi tersebut
melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 141 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti
yang lengkap dan sah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan risiko penyalahgunaan
anggaran bahan bakar.
Permasalahan
ini terjadi karena kurangnya pengawasan pimpinan SKPD, kurang ketelitian PPK
dalam memverifikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban, serta tidak dipatuhinya
ketentuan oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
Rekomendasi dan
Tindak Lanjut
BPK
merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan seluruh pimpinan empat
SKPD tersebut untuk:
Meningkatkan
pengawasan atas pelaksanaan belanja bahan bakar dan pelumas;
Memastikan PPK
lebih cermat memverifikasi kelengkapan dan keabsahan setiap laporan
pertanggungjawaban;
Menginstruksikan
PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pertanggungjawaban sesuai
ketentuan dengan bukti yang sah dan benar.
Bupati telah
menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui
Rencana Aksi.
Editor Angcelherman
