Sumber Foto Website Kantor Bupati Empat Lawang

Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 telah menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp5.051.113.100,00 dan s.d. 31 Oktober 2025 telah terealisasi sebesar Rp2.490.176.299,00 atau 49,30% dari anggaran.

LPKAPNEWS.COM, EMPAT LAWANG – Pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 menggunakan bukti nota yang tidak sesuai dengan fakta pembelian di SPBU. Kelebihan pembayaran mencapai Rp200.686.969, dan seluruhnya telah disetorkan kembali ke Kas Daerah pada Januari 2026, Stnin 19 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2025 sebesar Rp5.051.113.100, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp2.490.176.299 atau 49,30%.

Dua Pola Ketidakbenaran Bukti Nota

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen pertanggungjawaban dari masing-masing SKPD dengan data riil hasil konfirmasi ke SPBU terkait. Ditemukan dua pola ketidakbenaran:

Sekretariat Daerah & Dinas Lingkungan Hidup — membuat nota cetak BBM yang tidak sesuai dengan catatan SPBU;

Dinas Kesehatan & Dinas Pemadam Kebakaran — membuat nota manual BBM yang isinya tidak sesuai fakta pembelian.

Rincian kelebihan per SKPD:

No

SKPD

Kelebihan Pembayaran (Rp)

1

Sekretariat Daerah

71.024.569

2

Dinas Lingkungan Hidup

79.506.700

3

Dinas Kesehatan

40.717.200

4

Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan

9.438.500

Jumlah

200.686.969

Seluruh Nilai Sudah Dikembalikan

PPTK dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD mengakui ketidaksesuaian tersebut dan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh kelebihan. Penyetoran ke Kas Daerah telah dilakukan secara lunas pada awal Januari 2026, masing-masing:

Dinas Lingkungan Hidup — 8 Januari 2026

Dinas Pemadam Kebakaran — 7 Januari 2026

Dinas Kesehatan — 9 Januari 2026

Sekretariat Daerah — 14 Januari 2026

Pelanggaran Aturan dan Sebab Terjadinya

Kondisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran bahan bakar.

Permasalahan ini terjadi karena kurangnya pengawasan pimpinan SKPD, kurang ketelitian PPK dalam memverifikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban, serta tidak dipatuhinya ketentuan oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan seluruh pimpinan empat SKPD tersebut untuk:

Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan belanja bahan bakar dan pelumas;

Memastikan PPK lebih cermat memverifikasi kelengkapan dan keabsahan setiap laporan pertanggungjawaban;

Menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan dengan bukti yang sah dan benar.

Bupati telah menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui Rencana Aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan  BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan