Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Tanah Pemerintah Provinsi Jambi Belum Tertib

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap Tanah Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2023 menunjukkan kelemahan berulang: rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti, ditambah temuan baru terkait kelengkapan data, penilaian, dan pengamanan aset. Aset Tetap Tanah disajikan sebesar Rp824.881.110.245,76, naik 0,84% dibandingkan tahun sebelumnya, Senin 19 Oktober 2026.

Status Tindak Lanjut Rekomendasi Tahun Sebelumnya — Belum Selesai

Sumber Rekomendasi

Uraian Tugas

Status per Semester II 2023

LHP TA 2022

Catat 56 bidang tanah bangunan pendidikan SMA/SMK ke KIB A

Belum ada hasil pencatatan

LHP TA 2021

Telusuri 50 sertifikat tanah penyerahan kabupaten/kota (P2D) yang hilang

Belum ada hasil penelusuran

LHP TA 2021

Inventarisasi & perbarui luas 28 bidang tanah Dinas PUPR (Rp47,99 Miliar)

Belum ada laporan hasil

LHP TA 2021

Reklasifikasi 89 bidang tanah kemitraan ke Aset Lainnya–Kemitraan

Belum ada dokumen reklasifikasi

Temuan Baru TA 2023

a. 53 Aset Tanah Belum Dilengkapi Informasi Luas

SKPD

Jumlah Bidang Tanah

Nilai Perolehan (Rp)

BPKPD

50

22.255.903.039,00

Dinas PUPR

3

7.532.237.244,64

TOTAL

53

29.788.140.283,64

b. 84 Bidang Tanah Masih Disajikan Senilai Rp1,00

11 bidang tanah kantor dan 73 bidang tanah bangunan pendidikan perolehan tahun 2023 dicatat hanya Rp1,00 — belum dinilai sesuai nilai wajar pada saat perolehan.

c. Perbedaan Luas Tanah Hibah Pemkab Sarolangun

NPHD mencantumkan luas 7.500 m², sedangkan Surat Ukur BPN menunjukkan 6.631 m² — selisih 869 m² belum diklarifikasi.

d. Pengamanan Aset Tanah Belum Optimal

Jenis Kelemahan

Jumlah Bidang Tanah

Keterangan

Belum bersertifikat

224

109 sedang diproses, 115 belum masuk proses

Belum dibaliknamakan ke Pemprov

84

Bukti kepemilikan belum atas nama Pemprov Jambi

Sertifikat tidak diketahui keberadaannya

58

Fisik dokumen tidak ditemukan

Dasar Ketidaksesuaian

PP No. 71 Tahun 2010 (PSAP 7): Aset tetap diakui dan dinilai berdasarkan biaya perolehan; jika diperoleh tanpa nilai, dicatat pada nilai wajar saat perolehan; pencatatan harus lengkap dan andal.

Permendagri No. 19 Tahun 2016: Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum; bukti kepemilikan wajib disimpan tertib dan aman; sertifikasi serta pembaliknamaan harus segera diproses.

Aset yang digunakan pihak ketiga (sewa, kerja sama, BGS) harus direklasifikasi ke Aset Lainnya — Kemitraan dengan Pihak Ketiga, bukan tetap dicatat sebagai Aset Tetap.

Dampak

Aset tanah berisiko sengketa kepemilikan di masa mendatang;

Saldo Neraca belum mencerminkan nilai wajar sebenarnya — penyajian kurang andal;

Dokumen bukti kepemilikan yang hilang/belum disertifikasi membuka celah penguasaan tidak sah oleh pihak lain.

Penyebab

Kepala BPKPD kurang cermat menjalankan fungsi pengelolaan BMD, terutama verifikasi kelengkapan data dan tindak lanjut rekomendasi;

Kepala Dinas PUPR kurang teliti mencatat dan memutakhirkan data luas tanah di Buku Inventaris;

Koordinasi antar-SKPD serta dengan BPN dan pemkab/kota terkait belum konsisten.

Tanggapan

Kepala BPKPD dan Kepala Dinas PUPR menyetujui temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;

Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan Kepala BPKPD:

Melengkapi informasi luasan atas 53 bidang tanah di Buku Inventaris;

Melakukan penilaian aktual 84 bidang tanah yang masih tercatat Rp1,00 sesuai nilai wajar;

Berkoordinasi kembali dengan Pemkab Sarolangun untuk menyelesaikan perbedaan luasan tanah hibah;

Mengajukan sertifikasi atas 224 bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemprov Jambi;

Berkoordinasi dengan BPN untuk menindaklanjuti 58 sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui;

Menyelesaikan rekomendasi tertunda: pencatatan 56 bidang tanah pendidikan, penelusuran 50 sertifikat P2D, pemutakhiran luas 28 bidang tanah Dinas PUPR, dan reklasifikasi 89 bidang tanah kemitraan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi