Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Tanah Pemerintah Provinsi Jambi Belum Tertib
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap Tanah
Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2023 menunjukkan kelemahan berulang:
rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti,
ditambah temuan baru terkait kelengkapan data, penilaian, dan pengamanan aset.
Aset Tetap Tanah disajikan sebesar Rp824.881.110.245,76, naik 0,84% dibandingkan
tahun sebelumnya, Senin 19 Oktober 2026.
Status Tindak Lanjut Rekomendasi Tahun Sebelumnya —
Belum Selesai
|
Sumber Rekomendasi |
Uraian Tugas |
Status per Semester II 2023 |
|
LHP TA 2022 |
Catat 56 bidang tanah
bangunan pendidikan SMA/SMK ke KIB A |
Belum ada hasil
pencatatan |
|
LHP TA 2021 |
Telusuri 50 sertifikat
tanah penyerahan kabupaten/kota (P2D) yang hilang |
Belum ada hasil
penelusuran |
|
LHP TA 2021 |
Inventarisasi &
perbarui luas 28 bidang tanah Dinas PUPR (Rp47,99 Miliar) |
Belum ada laporan hasil |
|
LHP TA 2021 |
Reklasifikasi 89 bidang
tanah kemitraan ke Aset Lainnya–Kemitraan |
Belum ada dokumen
reklasifikasi |
Temuan Baru TA 2023
a. 53 Aset Tanah Belum Dilengkapi Informasi Luas
|
SKPD |
Jumlah Bidang Tanah |
Nilai Perolehan (Rp) |
|
BPKPD |
50 |
22.255.903.039,00 |
|
Dinas PUPR |
3 |
7.532.237.244,64 |
|
TOTAL |
53 |
29.788.140.283,64 |
b. 84 Bidang Tanah Masih Disajikan Senilai Rp1,00
11 bidang tanah kantor dan 73 bidang tanah bangunan
pendidikan perolehan tahun 2023 dicatat hanya Rp1,00 — belum dinilai sesuai
nilai wajar pada saat perolehan.
c. Perbedaan Luas Tanah Hibah Pemkab Sarolangun
NPHD mencantumkan luas 7.500 m², sedangkan Surat Ukur
BPN menunjukkan 6.631 m² — selisih 869 m² belum diklarifikasi.
d. Pengamanan Aset Tanah Belum Optimal
|
Jenis Kelemahan |
Jumlah Bidang Tanah |
Keterangan |
|
Belum bersertifikat |
224 |
109 sedang diproses, 115 belum masuk proses |
|
Belum dibaliknamakan ke Pemprov |
84 |
Bukti kepemilikan belum atas nama Pemprov Jambi |
|
Sertifikat tidak diketahui keberadaannya |
58 |
Fisik dokumen tidak ditemukan |
Dasar Ketidaksesuaian
PP No. 71 Tahun 2010 (PSAP 7): Aset tetap diakui dan
dinilai berdasarkan biaya perolehan; jika diperoleh tanpa nilai, dicatat pada
nilai wajar saat perolehan; pencatatan harus lengkap dan andal.
Permendagri No. 19 Tahun 2016: Pengelola Barang wajib
melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum; bukti kepemilikan wajib
disimpan tertib dan aman; sertifikasi serta pembaliknamaan harus segera
diproses.
Aset yang digunakan pihak ketiga (sewa, kerja sama,
BGS) harus direklasifikasi ke Aset Lainnya — Kemitraan dengan Pihak Ketiga,
bukan tetap dicatat sebagai Aset Tetap.
Dampak
Aset tanah berisiko sengketa kepemilikan di masa
mendatang;
Saldo Neraca belum mencerminkan nilai wajar sebenarnya
— penyajian kurang andal;
Dokumen bukti kepemilikan yang hilang/belum
disertifikasi membuka celah penguasaan tidak sah oleh pihak lain.
Penyebab
Kepala BPKPD kurang cermat menjalankan fungsi
pengelolaan BMD, terutama verifikasi kelengkapan data dan tindak lanjut
rekomendasi;
Kepala Dinas PUPR kurang teliti mencatat dan
memutakhirkan data luas tanah di Buku Inventaris;
Koordinasi antar-SKPD serta dengan BPN dan pemkab/kota
terkait belum konsisten.
Tanggapan
Kepala BPKPD dan Kepala Dinas PUPR menyetujui temuan
dan berkomitmen menindaklanjuti;
Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan
Kepala BPKPD:
Melengkapi informasi luasan atas 53 bidang tanah di
Buku Inventaris;
Melakukan penilaian aktual 84 bidang tanah yang masih
tercatat Rp1,00 sesuai nilai wajar;
Berkoordinasi kembali dengan Pemkab Sarolangun untuk
menyelesaikan perbedaan luasan tanah hibah;
Mengajukan sertifikasi atas 224 bidang tanah belum
bersertifikat atas nama Pemprov Jambi;
Berkoordinasi dengan BPN untuk menindaklanjuti 58
sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui;
Menyelesaikan rekomendasi tertunda: pencatatan 56
bidang tanah pendidikan, penelusuran 50 sertifikat P2D, pemutakhiran luas 28
bidang tanah Dinas PUPR, dan reklasifikasi 89 bidang tanah kemitraan.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
