LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pembangunan struktur gedung baru yang menempel langsung dengan kawasan Padimas Department Store dan Hotel Aston Karimun di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, kini memicu kekhawatiran warga. Proyek yang diduga dikelola oleh PT. Padimas Karimun ini diketahui mulai dikerjakan sebelum izin resmi diterbitkan, serta didirikan tepat di atas struktur penahan longsor Bukit Tion yang berfungsi mencegah kelongsoran tanah di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan warga dan hasil investigasi di lapangan, konstruksi bangunan bertingkat sedang berlangsung dengan perancah besi terpasang rapat, tumpukan material bangunan, serta rangka beton yang menyatu dengan gedung yang sudah ada. Yang mencolok, tidak terdapat papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun pemberitahuan proyek yang dipasang di area kerja.
"Pembangunan berlangsung sejak beberapa waktu lalu, lokasinya menempel langsung pada bangunan hotel, berada di atas struktur penahan bukit, dan tidak ada papan izin yang terpasang," ujar salah satu warga yang memantau langsung lokasi, Selasa (25/10/2026).
Padahal, dari dokumen yang diterima, permohonan PBG untuk rencana pembangunan restoran dan fasilitas kebugaran (aerobik) milik PT. Padimas Karimun baru akan disurvei oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun pada Jumat, 2 Oktober 2026. Artinya, saat ini izin belum diterbitkan, namun pekerjaan fisik sudah berjalan — hal ini jelas melanggar prosedur perizinan.
Aturan yang Dilanggar
Pembangunan gedung di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan dimulai.
Selain pelanggaran prosedur perizinan, pembangunan ini dinilai berisiko tinggi karena didirikan di atas tembok penahan tanah/penyangga lereng Bukit Tion tanpa kajian teknis geoteknis khusus. Struktur penahan yang ada belum tentu mampu menahan beban bangunan tambahan, sehingga dikhawatirkan dapat memicu kelongsoran yang membahayakan keselamatan warga, pengunjung Padimas, tamu Hotel Aston, serta lingkungan sekitar.
Sesuai ketentuan, PBG tidak boleh diberikan sebelum tim teknis memverifikasi rencana arsitektur, struktur, kesesuaian tata ruang, dan aspek keamanan lingkungan secara lengkap.
Tindakan yang Diharapkan
Warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah-langkah sesuai aturan: melakukan pemeriksaan lapangan, menerbitkan surat peringatan, memerintahkan penghentian pekerjaan jika terbukti belum berizin, serta meninjau ulang kelayakan keamanan struktur penahan lereng. Jika terbukti membahayakan keselamatan umum, bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola proyek maupun manajemen Padimas dan Hotel Aston Karimun.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasar Investigasi LPKAP dan berdasarkan surat pemberitahuan
Assalamu’alaikum
Wr. Wb, Selamat Malam.
Diberitahukan kepada:
- TPA Struktur @Ir. Markoco, S.T.
* TPA Arsitektur @Abu Abdillah Fahmi, S.T.
* TPA MEP @Chepry Batu Bara, S.T.
- Penilik @Adam Ardiansyah, S.T.
- Operator @Heri Oultrasari & @Anggi Saputra, A.Md
Bahwa akan dilaksanakan kegiatan survey lapangan terkait permohonan:
- PBG Rencana Pembangunan Restoran & Fasiiitas Kebugaran (Aerobik)
milik PT. PADIMAS KARIMUN
yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/02 Oktober
2026]
Lokasi Survey : [https://maps.app.goo.gl/srk5fgcXSDxaS3pb8]
Waktu. : 09.00 WIB
Agenda
- Survei lapangan/verifikasi kondisi dilapangan
- Pembahasan hasil survey & konsultasi rapat PBG
Dimohon kehadiran Bapak/Ibu tepat waktu sesuai jadwal yang telah
ditentukan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
ttd
SURYA PURNAMA, S.T.
KETUA PENGAWAS DINAS TEKNIS
SEKRETARIAT SIMBG KAB.KARIMUN 2026

