Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di tujuh Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025. Dari anggaran sebesar Rp26,67 miliar dengan realisasi Rp22,05 miliar (82,69%), teridentifikasi pembayaran yang tidak layak sebesar Rp54.664.451. Seluruh nilai tersebut telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah, Sabtu 24 Oktober 2026.

Rincian Temuan

No

Uraian Masalah

Jumlah PD Terkena

Jumlah Kegiatan

Nilai Tidak Layak (Rp)

Disetor ke RKUD (Rp)

Sisa

1

Pembayaran ganda atas penugasan bersamaan

3

17

2.000.000

2.000.000

-

2

Biaya penginapan tidak sesuai kondisi nyata

6

28

21.242.464

21.242.464

-

3

Biaya tambahan tiket & penginapan melebihi ketentuan

2

180

31.421.987

31.421.987

-

JUMLAH

7

225

54.664.451

54.664.451

-

Tiga Bentuk Ketidakpatuhan

a. Pembayaran Ganda

Tiga perangkat daerah membayarkan biaya perjalanan dinas dua kali kepada pejabat/petugas yang menjalankan dua penugasan berbeda pada waktu yang sama. Hal ini melanggar prinsip bahwa biaya hanya dibayarkan sekali atas satu periode pelaksanaan. Nilai kelebihan: Rp2.000.000 → telah dikembalikan sepenuhnya.

b. Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kenyataan

Pada enam perangkat daerah, klaim biaya penginapan tidak didukung kondisi senyatanya — baik dari sisi lama menginap, tarif kamar, maupun bukti pertanggungjawaban. Nilai kelebihan: Rp21.242.464 → telah dikembalikan sepenuhnya.

c. Biaya Tambahan Melebihi Ketentuan

Dua perangkat daerah membayarkan biaya tiket pesawat dan penginapan yang melebihi batas tarif yang ditetapkan dalam Perwako No. 6/2021 jo. Perwako No. 25/2025. Termasuk di dalamnya pengenaan biaya yang tidak termasuk kategori biaya transportasi riil. Nilai kelebihan: Rp31.421.987 → telah dikembalikan sepenuhnya.

Pelanggaran Aturan & Akar Masalah

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

PP No. 12/2019 — Pasal 121 & 141: Setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah; pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material

Permendagri No. 77/2020: Kepala PD wajib mengawasi pelaksanaan anggaran; PPTK wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan

Perwako No. 6/2021 jo. No. 25/2025: Biaya transportasi dibayarkan sesuai riil dan komponen yang sah

Penyebab utama:

Kepala tujuh perangkat daerah kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran perjalanan dinas

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kurang cermat memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian bukti pengeluaran

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lemah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjalanan dinas

Tujuh perangkat daerah terkait: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Sosial, Disdukcapil, DP3APM, DPRKPP, dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan berjanji menindaklanjuti.

Rekomendasi BPK

BPK memerintahkan Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk:

Meningkatkan pengawasan secara berkala dan mendalam atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan masing-masing

Menginstruksikan PPKom & PPTK untuk memperketat verifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban, memastikan tidak ada pembayaran ganda, kesesuaian klaim dengan kondisi nyata, serta kepatuhan terhadap batas tarif peraturan yang berlaku

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasaarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau