Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ketidakpatuhan dalam
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di tujuh Perangkat Daerah Pemko
Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025. Dari anggaran sebesar Rp26,67 miliar dengan
realisasi Rp22,05 miliar (82,69%), teridentifikasi pembayaran yang tidak layak
sebesar Rp54.664.451. Seluruh nilai tersebut telah disetor kembali ke Rekening
Kas Umum Daerah, Sabtu 24 Oktober 2026.
Rincian Temuan
|
No |
Uraian Masalah |
Jumlah PD Terkena |
Jumlah Kegiatan |
Nilai Tidak Layak (Rp) |
Disetor ke RKUD (Rp) |
Sisa |
|
1 |
Pembayaran ganda atas penugasan bersamaan |
3 |
17 |
2.000.000 |
2.000.000 |
- |
|
2 |
Biaya penginapan tidak sesuai kondisi nyata |
6 |
28 |
21.242.464 |
21.242.464 |
- |
|
3 |
Biaya tambahan tiket & penginapan melebihi ketentuan |
2 |
180 |
31.421.987 |
31.421.987 |
- |
|
JUMLAH |
7 |
225 |
54.664.451 |
54.664.451 |
- |
Tiga Bentuk Ketidakpatuhan
a. Pembayaran Ganda
Tiga perangkat daerah membayarkan biaya perjalanan
dinas dua kali kepada pejabat/petugas yang menjalankan dua penugasan berbeda pada
waktu yang sama. Hal ini melanggar prinsip bahwa biaya hanya dibayarkan sekali
atas satu periode pelaksanaan. Nilai kelebihan: Rp2.000.000 → telah
dikembalikan sepenuhnya.
b. Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kenyataan
Pada enam perangkat daerah, klaim biaya penginapan
tidak didukung kondisi senyatanya — baik dari sisi lama menginap, tarif kamar,
maupun bukti pertanggungjawaban. Nilai kelebihan: Rp21.242.464 → telah
dikembalikan sepenuhnya.
c. Biaya Tambahan Melebihi Ketentuan
Dua perangkat daerah membayarkan biaya tiket pesawat
dan penginapan yang melebihi batas tarif yang ditetapkan dalam Perwako No.
6/2021 jo. Perwako No. 25/2025. Termasuk di dalamnya pengenaan biaya yang tidak
termasuk kategori biaya transportasi riil. Nilai kelebihan: Rp31.421.987 → telah
dikembalikan sepenuhnya.
Pelanggaran Aturan & Akar Masalah
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
PP No. 12/2019 — Pasal 121 & 141: Setiap
pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah; pejabat yang mengesahkan
dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material
Permendagri No. 77/2020: Kepala PD wajib mengawasi
pelaksanaan anggaran; PPTK wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
Perwako No. 6/2021 jo. No. 25/2025: Biaya transportasi
dibayarkan sesuai riil dan komponen yang sah
Penyebab utama:
Kepala tujuh perangkat daerah kurang melakukan
pengawasan atas pelaksanaan anggaran perjalanan dinas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kurang cermat
memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian bukti pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lemah dalam
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjalanan dinas
Tujuh perangkat daerah terkait: Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Sosial, Disdukcapil, DP3APM, DPRKPP, dan Kecamatan
Tanjungpinang Barat.
Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan
seluruh temuan dan berjanji menindaklanjuti.
Rekomendasi BPK
BPK memerintahkan Wali Kota Tanjungpinang agar
menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk:
Meningkatkan pengawasan secara berkala dan mendalam
atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan masing-masing
Menginstruksikan PPKom & PPTK untuk memperketat
verifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban, memastikan tidak ada pembayaran
ganda, kesesuaian klaim dengan kondisi nyata, serta kepatuhan terhadap batas
tarif peraturan yang berlaku
Editor
Angcelherman
