Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD
Tidak Tertib
Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan saldo
Persediaan pada Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp87.726.059.396,17.
LPKAPNEWS.COM, BANDAR
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat saldo persediaan sebesar
Rp87.726.059.396,17 pada Neraca per 31 Desember 2024. Pemeriksaan BPK secara
uji petik pada tiga OPD — RSUDAM, Sekretariat Daerah (Setwan), dan Biro Umum —
menemukan kelemahan serius dalam pencatatan, pengelolaan, dan pengendalian
barang, sehingga berisiko kehilangan maupun penyalahgunaan aset daerah, Selasa 27
Oktober 2026.
Rincian Saldo
Persediaan per 31 Desember 2024
|
No |
Uraian |
Saldo (Rp) |
|
1 |
ATK |
5.592.427.324,60 |
|
2 |
Beras |
1.053.081.892,80 |
|
3 |
Obat |
49.363.305.842,88 |
|
4 |
Bahan Makanan |
1.719.600.856,42 |
|
5 |
Bahan Perlengkapan Lab |
4.955.215.286,00 |
|
6 |
Alat Kesehatan |
122.744.392,00 |
|
7 |
Bahan Bangunan, Listrik & Kimia |
896.871.557,00 |
|
8 |
Barang/Jasa (Hibah) |
20.869.553.807,70 |
|
9 |
Reklas Aset Belanja Modal |
3.153.258.436,77 |
|
JUMLAH |
87.726.059.396,17 |
Pokok
Permasalahan
a. RSUDAM —
Barang Keluar Tidak Selalu Tercatat
Bidang layanan
dapat mengambil persediaan langsung dari gudang sebelum mengajukan permohonan
tertulis jika dianggap mendesak.
Akibatnya,
tidak seluruh mutasi keluar barang tercatat dalam sistem/kartu kendali.
Risiko: selisih
fisik dengan catatan, kehilangan tidak terdeteksi, dan sulit ditelusuri
pertanggungjawabannya.
b. Setwan &
Biro Umum — Tanpa Kartu Stok, Tanpa Bukti Tertulis
Persediaan ATK
tidak dilengkapi kartu stok; pencatatan mutasi masuk–keluar tidak dilakukan
sama sekali.
Pengambilan
barang tidak melalui permintaan tertulis — pegawai ambil langsung, pelaporan
hanya secara lisan kepada petugas gudang.
Pengurus Barang
mengaku tidak mengetahui kewajiban pencatatan berkala dan mekanisme pelaporan
mutasi barang.
Pelanggaran
Aturan
Ketidaktertiban
ini bertentangan dengan:
|
Aturan |
Ketentuan
Dilanggar |
|
PP No. 71/2010 (SAP) — PSAP No. 05 |
Catatan persediaan wajib disesuaikan
dengan hasil inventarisasi fisik di akhir periode |
|
PP No. 27/2014 jo PP No. 28/2020 |
Pengguna Barang wajib melakukan
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas barang milik daerah |
|
Permendagri No. 19/2016 jo No. 7/2024 |
Pengurus Barang wajib: • mencatat & menginventarisasi
barang • menyiapkan SPB berdasarkan permintaan
tertulis • membuat laporan mutasi barang setiap
bulan • melakukan rekonsiliasi data |
|
Permendagri No. 47/2021 |
Inventarisasi fisik dilakukan atas
seluruh barang; catatan persediaan wajib disesuaikan dengan hasil hitungan
fisik di akhir periode pelaporan |
Dampak &
Akar Masalah
Dampak:
Mutasi keluar
tidak tercatat & tidak didukung bukti → risiko kehilangan, penyalahgunaan,
atau kerugian keuangan daerah tidak dapat ditelusuri.
Data persediaan
dalam laporan keuangan tidak dapat diandalkan — tidak mencerminkan jumlah fisik
sesungguhnya.
Pengendalian
lemah memungkinkan kebocoran berulang tanpa terdeteksi.
Penyebab:
Petugas gudang
& penanggung jawab tidak melaksanakan pencatatan secara tertib.
Pengurus Barang
kurang cermat dalam menjalankan fungsi penatausahaan.
Sosialisasi
& pemahaman atas prosedur pengelolaan barang persediaan belum merata.
Rekomendasi BPK
Pimpinan ketiga
unit kerja menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti. BPK memerintahkan Gubernur
Lampung agar:
Menginstruksikan
penanggung jawab & petugas gudang:
Membuka &
mengisi kartu stok untuk setiap jenis barang persediaan.
Setiap
pengambilan barang wajib didukung Surat Permintaan Barang (SPB) tertulis yang
ditandatangani pejabat berwenang.
Mencatat
seluruh mutasi masuk–keluar secara langsung dan harian, tidak boleh ada
pengecualian meski kebutuhan mendesak.
Menyusun
laporan mutasi barang setiap bulan dan menyampaikan kepada Pengelola Barang.
Menginstruksikan
Pengurus Barang:
Melakukan rekonsiliasi
berkala antara catatan administrasi dengan hitungan fisik gudang.
Menyesuaikan
catatan dengan hasil inventarisasi fisik di setiap akhir periode pelaporan.
Memberikan
pembinaan/pelatihan prosedur pengelolaan persediaan kepada seluruh petugas terkait.
Menetapkan
batas kewenangan pengambilan barang agar tidak terjadi pengambilan tanpa
kendali.
Tindakan
segera: Melakukan hitungan fisik menyeluruh pada gudang RSUDAM, Setwan, dan
Biro Umum untuk menetapkan selisih yang mungkin terjadi, lalu menindaklanjuti
sesuai ketentuan.
Editor Angcelherman
