Sumber Foto Website Kantor Gubernur Lampung

Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Tidak Tertib

Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan saldo Persediaan pada Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp87.726.059.396,17.

LPKAPNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat saldo persediaan sebesar Rp87.726.059.396,17 pada Neraca per 31 Desember 2024. Pemeriksaan BPK secara uji petik pada tiga OPD — RSUDAM, Sekretariat Daerah (Setwan), dan Biro Umum — menemukan kelemahan serius dalam pencatatan, pengelolaan, dan pengendalian barang, sehingga berisiko kehilangan maupun penyalahgunaan aset daerah, Selasa 27 Oktober 2026.

Rincian Saldo Persediaan per 31 Desember 2024

No

Uraian

Saldo (Rp)

1

ATK

5.592.427.324,60

2

Beras

1.053.081.892,80

3

Obat

49.363.305.842,88

4

Bahan Makanan

1.719.600.856,42

5

Bahan Perlengkapan Lab

4.955.215.286,00

6

Alat Kesehatan

122.744.392,00

7

Bahan Bangunan, Listrik & Kimia

896.871.557,00

8

Barang/Jasa (Hibah)

20.869.553.807,70

9

Reklas Aset Belanja Modal

3.153.258.436,77

JUMLAH

87.726.059.396,17

Pokok Permasalahan

a. RSUDAM — Barang Keluar Tidak Selalu Tercatat

Bidang layanan dapat mengambil persediaan langsung dari gudang sebelum mengajukan permohonan tertulis jika dianggap mendesak.

Akibatnya, tidak seluruh mutasi keluar barang tercatat dalam sistem/kartu kendali.

Risiko: selisih fisik dengan catatan, kehilangan tidak terdeteksi, dan sulit ditelusuri pertanggungjawabannya.

b. Setwan & Biro Umum — Tanpa Kartu Stok, Tanpa Bukti Tertulis

Persediaan ATK tidak dilengkapi kartu stok; pencatatan mutasi masuk–keluar tidak dilakukan sama sekali.

Pengambilan barang tidak melalui permintaan tertulis — pegawai ambil langsung, pelaporan hanya secara lisan kepada petugas gudang.

Pengurus Barang mengaku tidak mengetahui kewajiban pencatatan berkala dan mekanisme pelaporan mutasi barang.

Pelanggaran Aturan

Ketidaktertiban ini bertentangan dengan:

Aturan

Ketentuan Dilanggar

PP No. 71/2010 (SAP) — PSAP No. 05

Catatan persediaan wajib disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik di akhir periode

PP No. 27/2014 jo PP No. 28/2020

Pengguna Barang wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas barang milik daerah

Permendagri No. 19/2016 jo No. 7/2024

Pengurus Barang wajib:

• mencatat & menginventarisasi barang

• menyiapkan SPB berdasarkan permintaan tertulis

• membuat laporan mutasi barang setiap bulan

• melakukan rekonsiliasi data

Permendagri No. 47/2021

Inventarisasi fisik dilakukan atas seluruh barang; catatan persediaan wajib disesuaikan dengan hasil hitungan fisik di akhir periode pelaporan

Dampak & Akar Masalah

Dampak:

Mutasi keluar tidak tercatat & tidak didukung bukti → risiko kehilangan, penyalahgunaan, atau kerugian keuangan daerah tidak dapat ditelusuri.

Data persediaan dalam laporan keuangan tidak dapat diandalkan — tidak mencerminkan jumlah fisik sesungguhnya.

Pengendalian lemah memungkinkan kebocoran berulang tanpa terdeteksi.

Penyebab:

Petugas gudang & penanggung jawab tidak melaksanakan pencatatan secara tertib.

Pengurus Barang kurang cermat dalam menjalankan fungsi penatausahaan.

Sosialisasi & pemahaman atas prosedur pengelolaan barang persediaan belum merata.

Rekomendasi BPK

Pimpinan ketiga unit kerja menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti. BPK memerintahkan Gubernur Lampung agar:

Menginstruksikan penanggung jawab & petugas gudang:

Membuka & mengisi kartu stok untuk setiap jenis barang persediaan.

Setiap pengambilan barang wajib didukung Surat Permintaan Barang (SPB) tertulis yang ditandatangani pejabat berwenang.

Mencatat seluruh mutasi masuk–keluar secara langsung dan harian, tidak boleh ada pengecualian meski kebutuhan mendesak.

Menyusun laporan mutasi barang setiap bulan dan menyampaikan kepada Pengelola Barang.

Menginstruksikan Pengurus Barang:

Melakukan rekonsiliasi berkala antara catatan administrasi dengan hitungan fisik gudang.

Menyesuaikan catatan dengan hasil inventarisasi fisik di setiap akhir periode pelaporan.

Memberikan pembinaan/pelatihan prosedur pengelolaan persediaan kepada seluruh petugas terkait.

Menetapkan batas kewenangan pengambilan barang agar tidak terjadi pengambilan tanpa kendali.

Tindakan segera: Melakukan hitungan fisik menyeluruh pada gudang RSUDAM, Setwan, dan Biro Umum untuk menetapkan selisih yang mungkin terjadi, lalu menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung