Sumber Foto Website Kantor Bupati Agam

Kekurangan Volume dan Mutu Sebelas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Irigasi dan Jaringan serta Denda Keterlambatan Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

LPKAPNEWS.COM, LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian mutu pada 11 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024, menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp399,53 juta. Selain itu, denda keterlambatan satu paket pekerjaan senilai Rp175,99 juta belum dipungut, Sabtu 3 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Agam menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp91,53 miliar dengan realisasi Rp79,22 miliar atau 86,55 persen. Pemeriksaan uji petik terhadap 11 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp52,23 miliar menghasilkan temuan sebagai berikut:

Uraian Temuan

Nilai

Kekurangan volume pekerjaan

Rp161.578.969,82

Ketidaksesuaian mutu/spesifikasi teknis

Rp237.955.077,87

Denda keterlambatan pekerjaan (Paket III DAU JBT – PT API)

Rp175.986.494,64

Total Kerugian/Potensi Kerugian

Rp575.520.542,33

Rincian Temuan Utama

Kekurangan volume terjadi pada 10 dari 11 paket pekerjaan, mencakup ketidaksesuaian jumlah pekerjaan persiapan, lapisan perkerasan, struktur bangunan, serta saluran irigasi dibandingkan spesifikasi kontrak.

Ketidaksesuaian mutu ditemukan melalui pengujian laboratorium terhadap sampel beton dan aspal hasil pengeboran inti (coredrill), menunjukkan kualitas material tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Denda keterlambatan hanya terjadi pada Paket III (DAU) Jembatan yang dikerjakan PT API — pekerjaan melewati batas waktu penyelesaian sehingga terutang denda sebesar 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan, namun belum dipungut.

Ketidaktertiban tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pembayaran didasarkan pada pengukuran bersama atas realisasi volume yang benar-benar terpasang dan memenuhi standar mutu, serta pemungutan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran, aset yang diterima tidak sesuai rencana, dan pendapatan denda tidak diterima.

Permasalahan ini disebabkan Kepala Dinas PUTR kurang optimal melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengendalikan kontrak.

Tindak Lanjut

Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan, telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp188,57 juta dari beberapa paket pekerjaan. Sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor adalah Rp206,95 juta, dengan rincian:

No

Pekerjaan/Penyedia

Nilai Belum Disetor (Rp)

1

CV VM (Jalan Menuju Wisata Puncak)

58.707.962,02

2

PT AMS

131.413.846,83

3

CV AHJ (DI Limau Hantu)

16.826.986,48

Jumlah

Rp206.948.795,33

Selain itu, terhadap Paket III (DAU) Jembatan milik PT API, BPK merekomendasikan pemotongan langsung pada pembayaran tahap akhir sebesar Rp180,00 juta — mencakup kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan — atau penyetoran ke Kas Daerah jika pembayaran telah dilakukan.

BPK merekomendasikan Bupati Agam agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk:

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

Menginstruksikan PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan kontrak pekerjaan;

Memproses pemotongan atau penyetoran sisa kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat