Kekurangan Volume dan Mutu Sebelas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Irigasi dan Jaringan serta Denda Keterlambatan Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
LPKAPNEWS.COM,
LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat menemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian mutu pada 11 paket
pekerjaan jalan, irigasi, dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024, menyebabkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp399,53 juta. Selain itu, denda keterlambatan satu paket
pekerjaan senilai Rp175,99 juta belum dipungut, Sabtu 3 Oktober 2026.
Pemerintah
Kabupaten Agam menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar
Rp91,53 miliar dengan realisasi Rp79,22 miliar atau 86,55 persen. Pemeriksaan
uji petik terhadap 11 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp52,23 miliar
menghasilkan temuan sebagai berikut:
|
Uraian Temuan |
Nilai |
|
Kekurangan volume pekerjaan |
Rp161.578.969,82 |
|
Ketidaksesuaian mutu/spesifikasi teknis |
Rp237.955.077,87 |
|
Denda keterlambatan pekerjaan (Paket III
DAU JBT – PT API) |
Rp175.986.494,64 |
|
Total Kerugian/Potensi Kerugian |
Rp575.520.542,33 |
Rincian Temuan
Utama
Kekurangan
volume terjadi pada 10 dari 11 paket pekerjaan, mencakup ketidaksesuaian jumlah
pekerjaan persiapan, lapisan perkerasan, struktur bangunan, serta saluran
irigasi dibandingkan spesifikasi kontrak.
Ketidaksesuaian
mutu ditemukan melalui pengujian laboratorium terhadap sampel beton dan aspal
hasil pengeboran inti (coredrill), menunjukkan kualitas material tidak
memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Denda
keterlambatan hanya terjadi pada Paket III (DAU) Jembatan yang dikerjakan PT
API — pekerjaan melewati batas waktu penyelesaian sehingga terutang denda
sebesar 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan, namun belum dipungut.
Ketidaktertiban
tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya,
serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pembayaran didasarkan
pada pengukuran bersama atas realisasi volume yang benar-benar terpasang dan
memenuhi standar mutu, serta pemungutan denda keterlambatan sesuai ketentuan
kontrak. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran, aset yang diterima tidak
sesuai rencana, dan pendapatan denda tidak diterima.
Permasalahan
ini disebabkan Kepala Dinas PUTR kurang optimal melakukan pengawasan serta
pengendalian pelaksanaan pekerjaan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengendalikan
kontrak.
Tindak Lanjut
Sebelum Laporan
Hasil Pemeriksaan diterbitkan, telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah
sebesar Rp188,57 juta dari beberapa paket pekerjaan. Sisa kelebihan pembayaran
yang belum disetor adalah Rp206,95 juta, dengan rincian:
|
No |
Pekerjaan/Penyedia |
Nilai Belum
Disetor (Rp) |
|
1 |
CV VM (Jalan Menuju Wisata Puncak) |
58.707.962,02 |
|
2 |
PT AMS |
131.413.846,83 |
|
3 |
CV AHJ (DI Limau Hantu) |
16.826.986,48 |
|
Jumlah |
Rp206.948.795,33 |
Selain itu,
terhadap Paket III (DAU) Jembatan milik PT API, BPK merekomendasikan pemotongan
langsung pada pembayaran tahap akhir sebesar Rp180,00 juta — mencakup kelebihan
pembayaran dan denda keterlambatan — atau penyetoran ke Kas Daerah jika
pembayaran telah dilakukan.
BPK
merekomendasikan Bupati Agam agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk:
Meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Menginstruksikan
PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam mengendalikan kontrak pekerjaan;
Memproses
pemotongan atau penyetoran sisa kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan
ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Barat
