Sumber Foto Website Kantor Bupati Lahat

Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lahat Belum Memadai

Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp3.689.554.816.460,58. Nilai tersebut naik sebesar Rp522.286.128.798,94 atau 14,16% dari saldo Aset Tetap per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.167.268.687.661,64,

LPKAPNEWS.COM, LAHAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap kelemahan serius dalam penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024. Nilai Aset Tetap tercatat Rp3.689.554.816.460,58, naik Rp522 miliar atau 14,16% dibanding tahun sebelumnya, namun pencatatan tidak andal, banyak tanah belum bersertifikat, ratusan kendaraan tanpa BPKB, gedung dipakai pihak ketiga tanpa perjanjian, dan aset jalan tidak terdata lengkap, Selasa 27 Oktober 2026.

Gambaran Aset Tetap 2023–2024

Jenis Aset Tetap

31 Des 2024 (Rp)

31 Des 2023 (Rp)

Tanah

163.436.337.902,98

154.941.191.902,98

Peralatan dan Mesin

1.034.875.979.264,42

892.678.246.220,13

Gedung dan Bangunan

1.328.071.037.321,66

1.149.900.718.447,57

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

5.514.290.923.913,96

4.655.175.137.915,20

Aset Tetap Lainnya

112.456.819.886,62

106.496.955.136,62

Konstruksi Dalam Pengerjaan

95.448.978.290,71

59.300.465.531,01

Akumulasi Penyusutan

(4.559.025.260.119,77)

(3.851.224.027.491,87)

Jumlah

3.689.554.816.460,58

3.167.268.687.661,64

Temuan Utama

A. Aset Tanah: Belum Dinilai Wajar & Belum Bersertifikat

Nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar;

Belanja barang dan jasa terkait pengadaan tanah senilai Rp449.985.000,00 belum diatribusikan ke dua aset tanah (Lokasi LAPAS dan Jalan Kompleks), sehingga nilai aset tidak mencerminkan harga sebenarnya;

5 bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Lahat:

3 bidang hasil pembelian 2024 — 2 belum bersertifikat, 1 atas nama pihak lain;

2 bidang hasil hibah untuk jalan belum disertifikasi sama sekali;

Terdapat risiko gugatan kepemilikan dari pihak ketiga.

B. Kendaraan: Hilang, Tanpa BPKB, Data Tidak Lengkap

157 unit kendaraan senilai Rp1.982.995.075,00 tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik — dibawa pegawai yang mutasi/pensiun atau sudah dilelang namun belum dihapus dari daftar aset;

510 unit kendaraan belum dilengkapi BPKB;

6 kendaraan hasil pembelian 2024 belum tercatat nomor rangka, nomor mesin, dan BPKB;

Nomor rangka/mesin tidak sesuai dengan data STNK pada beberapa unit;

Risiko kehilangan dan penyalahgunaan sangat tinggi.

C. Gedung & Bangunan

48 unit gedung SMAN/SMKN yang sejak 2016 seharusnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum diserahterimakan;

Gedung yang dipinjam pakai kepada pihak ketiga (Kantor MUI, Gedung PWI) tidak didukung perjanjian tertulis yang sah.

D. Jalan, Irigasi & Jaringan: Data Tidak Meyakinkan

2.739 aset jalan senilai Rp2.867.469.649.446,70 tidak dilengkapi data panjang dan lebar;

Seluruh aset tercatat berluasan sama persis 189 m² padahal nilai perolehan dan jenis permukaan berbeda-beda — data tidak dapat diandalkan.

Melanggar Sejumlah Aturan

Kondisi tersebut bertentangan dengan:

UU No. 1 Tahun 2004 — tanah milik daerah wajib disertifikasi atas nama pemerintah daerah;

UU No. 23 Tahun 2014 — serah terima aset pendidikan wajib diselesaikan paling lama 2 tahun sejak aturan berlaku;

PP No. 71 Tahun 2010 (PSAP 7) — aset dinilai nilai wajar jika biaya perolehan tidak memadai; aset yang tidak lagi digunakan wajib dihapus dari neraca;

PP No. 28 Tahun 2020 — pinjam pakai aset maksimal 5 tahun dan wajib didukung perjanjian tertulis;

Permendagri No. 19 Tahun 2016 — pengurus barang wajib mencatat, menginventarisasi, dan mengamankan aset secara fisik, administrasi, dan hukum.

Dampak & Risiko

Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah tidak andal;

Risiko gugatan kepemilikan atas tanah yang belum bersertifikat;

Risiko kehilangan dan penyalahgunaan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya serta tanpa BPKB;

Aset yang dikuasai pihak tidak berhak tidak dapat dipulihkan segera.

Rekomendasi Bupati Lahat

Bupati dimerintahkan untuk:

Sekretaris Daerah & Kepala BPKAD:

Lengkapi atribusi nilai tanah dan proses sertifikasi 5 bidang tanah;

Selesaikan serah terima gedung SMAN/SMKN ke Pemprov Sumatera Selatan;

Lakukan inventarisasi fisik kendaraan secara menyeluruh, telusuri keberadaan 157 unit yang hilang, lengkapi BPKB, dan hapus dari daftar aset yang sudah dilelang/dihapus;

Lengkapi data panjang, lebar, lokasi seluruh aset jalan, irigasi, dan jaringan;

Buat perjanjian pinjam pakai gedung yang digunakan pihak ketiga.

Kepala Seluruh SKPD:

Tingkatkan pengawasan dan pengendalian aset;

Pengurus barang wajib mencatat data lengkap, periksa fisik secara berkala, laporkan perubahan kondisi;

PPK/PPTK serahkan seluruh dokumen pengadaan kepada pengurus barang sebagai dasar pencatatan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan