Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah
Kabupaten Lahat Belum Memadai
Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp3.689.554.816.460,58. Nilai tersebut naik sebesar Rp522.286.128.798,94 atau 14,16% dari saldo Aset Tetap per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.167.268.687.661,64,
LPKAPNEWS.COM, LAHAT
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
mengungkap kelemahan serius dalam penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap
Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024. Nilai Aset Tetap tercatat
Rp3.689.554.816.460,58, naik Rp522 miliar atau 14,16% dibanding tahun
sebelumnya, namun pencatatan tidak andal, banyak tanah belum bersertifikat,
ratusan kendaraan tanpa BPKB, gedung dipakai pihak ketiga tanpa perjanjian, dan
aset jalan tidak terdata lengkap, Selasa 27 Oktober 2026.
Gambaran Aset
Tetap 2023–2024
|
Jenis Aset Tetap |
31 Des 2024 (Rp) |
31 Des 2023 (Rp) |
|
Tanah |
163.436.337.902,98 |
154.941.191.902,98 |
|
Peralatan dan
Mesin |
1.034.875.979.264,42 |
892.678.246.220,13 |
|
Gedung dan
Bangunan |
1.328.071.037.321,66 |
1.149.900.718.447,57 |
|
Jalan,
Irigasi, dan Jaringan |
5.514.290.923.913,96 |
4.655.175.137.915,20 |
|
Aset Tetap
Lainnya |
112.456.819.886,62 |
106.496.955.136,62 |
|
Konstruksi
Dalam Pengerjaan |
95.448.978.290,71 |
59.300.465.531,01 |
|
Akumulasi
Penyusutan |
(4.559.025.260.119,77) |
(3.851.224.027.491,87) |
|
Jumlah |
3.689.554.816.460,58 |
3.167.268.687.661,64 |
Temuan Utama
A. Aset Tanah:
Belum Dinilai Wajar & Belum Bersertifikat
Nilai tanah
belum dicatat berdasarkan nilai wajar;
Belanja barang
dan jasa terkait pengadaan tanah senilai Rp449.985.000,00 belum diatribusikan
ke dua aset tanah (Lokasi LAPAS dan Jalan Kompleks), sehingga nilai aset tidak
mencerminkan harga sebenarnya;
5 bidang tanah
belum bersertifikat atas nama Pemkab Lahat:
3 bidang hasil
pembelian 2024 — 2 belum bersertifikat, 1 atas nama pihak lain;
2 bidang hasil
hibah untuk jalan belum disertifikasi sama sekali;
Terdapat risiko
gugatan kepemilikan dari pihak ketiga.
B. Kendaraan:
Hilang, Tanpa BPKB, Data Tidak Lengkap
157 unit
kendaraan senilai Rp1.982.995.075,00 tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan
fisik — dibawa pegawai yang mutasi/pensiun atau sudah dilelang namun belum dihapus
dari daftar aset;
510 unit
kendaraan belum dilengkapi BPKB;
6 kendaraan
hasil pembelian 2024 belum tercatat nomor rangka, nomor mesin, dan BPKB;
Nomor
rangka/mesin tidak sesuai dengan data STNK pada beberapa unit;
Risiko
kehilangan dan penyalahgunaan sangat tinggi.
C. Gedung &
Bangunan
48 unit gedung
SMAN/SMKN yang sejak 2016 seharusnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan belum diserahterimakan;
Gedung yang
dipinjam pakai kepada pihak ketiga (Kantor MUI, Gedung PWI) tidak didukung
perjanjian tertulis yang sah.
D. Jalan,
Irigasi & Jaringan: Data Tidak Meyakinkan
2.739 aset
jalan senilai Rp2.867.469.649.446,70 tidak dilengkapi data panjang dan lebar;
Seluruh aset
tercatat berluasan sama persis 189 m² padahal nilai perolehan dan jenis permukaan
berbeda-beda — data tidak dapat diandalkan.
Melanggar
Sejumlah Aturan
Kondisi
tersebut bertentangan dengan:
UU No. 1 Tahun
2004 — tanah milik daerah wajib disertifikasi atas nama pemerintah daerah;
UU No. 23 Tahun
2014 — serah terima aset pendidikan wajib diselesaikan paling lama 2 tahun
sejak aturan berlaku;
PP No. 71 Tahun
2010 (PSAP 7) — aset dinilai nilai wajar jika biaya perolehan tidak memadai;
aset yang tidak lagi digunakan wajib dihapus dari neraca;
PP No. 28 Tahun
2020 — pinjam pakai aset maksimal 5 tahun dan wajib didukung perjanjian
tertulis;
Permendagri No.
19 Tahun 2016 — pengurus barang wajib mencatat, menginventarisasi, dan
mengamankan aset secara fisik, administrasi, dan hukum.
Dampak &
Risiko
Laporan
Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah tidak andal;
Risiko gugatan
kepemilikan atas tanah yang belum bersertifikat;
Risiko
kehilangan dan penyalahgunaan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya
serta tanpa BPKB;
Aset yang
dikuasai pihak tidak berhak tidak dapat dipulihkan segera.
Rekomendasi
Bupati Lahat
Bupati
dimerintahkan untuk:
Sekretaris
Daerah & Kepala BPKAD:
Lengkapi
atribusi nilai tanah dan proses sertifikasi 5 bidang tanah;
Selesaikan
serah terima gedung SMAN/SMKN ke Pemprov Sumatera Selatan;
Lakukan
inventarisasi fisik kendaraan secara menyeluruh, telusuri keberadaan 157 unit
yang hilang, lengkapi BPKB, dan hapus dari daftar aset yang sudah
dilelang/dihapus;
Lengkapi data
panjang, lebar, lokasi seluruh aset jalan, irigasi, dan jaringan;
Buat perjanjian
pinjam pakai gedung yang digunakan pihak ketiga.
Kepala Seluruh
SKPD:
Tingkatkan
pengawasan dan pengendalian aset;
Pengurus barang
wajib mencatat data lengkap, periksa fisik secara berkala, laporkan perubahan
kondisi;
PPK/PPTK
serahkan seluruh dokumen pengadaan kepada pengurus barang sebagai dasar
pencatatan.
Editor Angcelherman
