Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Bukit Tinggi

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Kota Bukittinggi Tahun 2020 –2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Kota Bukittinggi selama kurun waktu 2019–2023. Dari total 198 rekomendasi, sebanyak 137 telah diselesaikan sesuai ketentuan, sementara 61 masih dalam proses atau belum ditindaklanjuti. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, Selasa 27 Oktober 2026.

Rekapitulasi Hasil Pemantauan per Semester II Tahun 2024

No

LHP Tahun

Temuan

Rekomendasi

Sesuai

Belum Sesuai

Belum Ditindaklanjuti

1

2019

10

25

24

1

0

2

2020

8

28

26

3

0

3

2021

11

50

38

12

0

4

2022

12

32

24

1

7

5

2023

14

63

25

25

13

Jumlah

55

198

137

42

20

Sesuai: 137 rekomendasi (69,2%)

Belum Sesuai: 42 rekomendasi (21,2%) — telah ditindaklanjuti namun belum memenuhi kriteria penyelesaian

Belum Ditindaklanjuti: 20 rekomendasi (10,1%) — belum ada langkah pelaksanaan

Tidak Dapat Ditindaklanjuti: 0

Kemajuan yang Telah Dicapai

Pada tahun 2024, Pemkot Bukittinggi telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi penting, antara lain:

Menagih kekurangan pembayaran Pajak Restoran minimal Rp183.226.470 dari wajib pajak atas belanja makan minum SKPD dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja makanan dan minuman di lingkungan Sekretariat Daerah serta Sekretariat DPRD;

Menertibkan administrasi pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Pimpinan DPRD.

Masih Dalam Proses Tindak Lanjut

Beberapa permasalahan yang belum sepenuhnya tuntas hingga pemantauan berlangsung:

Pengelolaan pendapatan Pajak Restoran belum memadai;

Pembayaran biaya langsung personel pada enam SKPD masih ditemukan tumpang tindih/overlap waktu penugasan;

Pengendalian belanja bahan bakar minyak pada Sekretariat Daerah belum memadai.

Tanggung Jawab Pelaksanaan

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinssi Sumatra Barat