Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi
pada Kota Bukittinggi Tahun 2020 –2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat memantau pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Kota Bukittinggi
selama kurun waktu 2019–2023. Dari total 198 rekomendasi, sebanyak 137 telah
diselesaikan sesuai ketentuan, sementara 61 masih dalam proses atau belum
ditindaklanjuti. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan yang sah, Selasa 27 Oktober 2026.
Rekapitulasi
Hasil Pemantauan per Semester II Tahun 2024
|
No |
LHP Tahun |
Temuan |
Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai |
Belum Ditindaklanjuti |
|
1 |
2019 |
10 |
25 |
24 |
1 |
0 |
|
2 |
2020 |
8 |
28 |
26 |
3 |
0 |
|
3 |
2021 |
11 |
50 |
38 |
12 |
0 |
|
4 |
2022 |
12 |
32 |
24 |
1 |
7 |
|
5 |
2023 |
14 |
63 |
25 |
25 |
13 |
|
Jumlah |
55 |
198 |
137 |
42 |
20 |
Sesuai: 137
rekomendasi (69,2%)
Belum Sesuai:
42 rekomendasi (21,2%) — telah ditindaklanjuti namun belum memenuhi kriteria
penyelesaian
Belum
Ditindaklanjuti: 20 rekomendasi (10,1%) — belum ada langkah pelaksanaan
Tidak Dapat
Ditindaklanjuti: 0
Kemajuan yang
Telah Dicapai
Pada tahun
2024, Pemkot Bukittinggi telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi penting,
antara lain:
Menagih
kekurangan pembayaran Pajak Restoran minimal Rp183.226.470 dari wajib pajak
atas belanja makan minum SKPD dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Meningkatkan
pengawasan dan pengendalian belanja makanan dan minuman di lingkungan
Sekretariat Daerah serta Sekretariat DPRD;
Menertibkan
administrasi pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Masih Dalam
Proses Tindak Lanjut
Beberapa
permasalahan yang belum sepenuhnya tuntas hingga pemantauan berlangsung:
Pengelolaan
pendapatan Pajak Restoran belum memadai;
Pembayaran
biaya langsung personel pada enam SKPD masih ditemukan tumpang tindih/overlap
waktu penugasan;
Pengendalian
belanja bahan bakar minyak pada Sekretariat Daerah belum memadai.
Tanggung Jawab
Pelaksanaan
Sesuai Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota
Bukittinggi.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan
ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinssi
Sumatra Barat
