Sumber Foto Website Kantor Bupati Pasaman

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya 

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2025, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Pasaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 s.d. 2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

LPKAPNEWS.COM, PASAMAN — Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pasaman beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 26 Oktober 2026.

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per 31 Desember 2025

No

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai/Selesai

Belum Sesuai

Belum Ditindaklanjuti

1

LKPD TA 2020

10

33

23

10

0

2

LKPD TA 2021

8

26

23

3

0

3

LKPD TA 2022

12

36

29

6

1

4

LKPD TA 2023

14

40

23

16

1

5

LKPD TA 2024

13

34

21

11

2

Jumlah

57

169

119

46

4

Dari total 169 rekomendasi yang diajukan dalam lima tahun pemeriksaan, 119 rekomendasi (70,4%) telah diselesaikan dan dinyatakan sesuai. Sebanyak 46 rekomendasi (27,2%) masih dalam proses pemenuhan, dan 4 rekomendasi (2,4%) belum ditindaklanjuti.

Rekomendasi yang Masih Dalam Proses Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menyelesaikan sejumlah rekomendasi, antara lain terkait permasalahan penganggaran pendapatan dan belanja daerah yang belum terukur secara rasional serta manajemen kas daerah yang belum tertib. Namun beberapa rekomendasi masih berjalan, yaitu:

Menyusun APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah — Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas rancangan APBD dan Perubahan APBD dengan memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan pendapatan daerah dalam mendanai belanja, ketentuan batas maksimal defisit anggaran, serta hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Mengendalikan pelaksanaan APBD dan menyusun Anggaran Kas — Memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk lebih cermat mengendalikan pelaksanaan APBD serta menyusun Anggaran Kas guna mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).

Mengelola dana yang telah ditentukan peruntukannya — Memerintahkan Kepala Bakeuda selaku PPKD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan agar memperhatikan ketentuan perencanaan kegiatan yang didanai dari dana dengan peruntukan khusus (earmarked fund).

Rekomendasi yang Belum Ditindaklanjuti

Satu rekomendasi utama yang belum dilaksanakan adalah penetapan kebijakan rasionalisasi pengeluaran daerah, yaitu melalui pengurangan atau penghapusan belanja daerah dengan memperhatikan skala prioritas serta hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat