Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman
Tahun 2025, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Pasaman terhadap Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 s.d.
2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
LPKAPNEWS.COM, PASAMAN — Dalam rangka pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2025, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Sesuai Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut tersebut menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Pasaman beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Senin 26 Oktober 2026.
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per 31 Desember 2025
|
No |
Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai/Selesai |
Belum Sesuai |
Belum Ditindaklanjuti |
|
1 |
LKPD TA 2020 |
10 |
33 |
23 |
10 |
0 |
|
2 |
LKPD TA 2021 |
8 |
26 |
23 |
3 |
0 |
|
3 |
LKPD TA 2022 |
12 |
36 |
29 |
6 |
1 |
|
4 |
LKPD TA 2023 |
14 |
40 |
23 |
16 |
1 |
|
5 |
LKPD TA 2024 |
13 |
34 |
21 |
11 |
2 |
|
Jumlah |
57 |
169 |
119 |
46 |
4 |
Dari total 169 rekomendasi yang diajukan dalam lima
tahun pemeriksaan, 119 rekomendasi (70,4%) telah diselesaikan dan dinyatakan
sesuai. Sebanyak 46 rekomendasi (27,2%) masih dalam proses pemenuhan, dan 4
rekomendasi (2,4%) belum ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang Masih Dalam Proses Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menyelesaikan
sejumlah rekomendasi, antara lain terkait permasalahan penganggaran pendapatan
dan belanja daerah yang belum terukur secara rasional serta manajemen kas
daerah yang belum tertib. Namun beberapa rekomendasi masih berjalan, yaitu:
Menyusun APBD dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah — Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas rancangan APBD dan Perubahan APBD
dengan memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,
kemampuan pendapatan daerah dalam mendanai belanja, ketentuan batas maksimal
defisit anggaran, serta hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Mengendalikan pelaksanaan APBD dan menyusun Anggaran
Kas — Memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) selaku Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk lebih cermat mengendalikan pelaksanaan
APBD serta menyusun Anggaran Kas guna mengatur ketersediaan dana dalam mendanai
pengeluaran sesuai rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
Mengelola dana yang telah ditentukan peruntukannya —
Memerintahkan Kepala Bakeuda selaku PPKD untuk menginstruksikan Kepala Bidang
Perbendaharaan agar memperhatikan ketentuan perencanaan kegiatan yang didanai
dari dana dengan peruntukan khusus (earmarked fund).
Rekomendasi yang Belum Ditindaklanjuti
Satu rekomendasi utama yang belum dilaksanakan adalah
penetapan kebijakan rasionalisasi pengeluaran daerah, yaitu melalui pengurangan
atau penghapusan belanja daerah dengan memperhatikan skala prioritas serta
hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat
