LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan kekurangan volume
pekerjaan pada 191 paket serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 81 paket
belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Kedua temuan tersebut
menimbulkan kelebihan pembayaran yang mencapai total Rp2.607.583.496,18.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Prabumulih
menganggarkan belanja modal sebesar Rp281.684.049.910,00. Per 31 Oktober 2024,
realisasinya baru mencapai Rp86.499.524.326,00 atau setara 30,71 persen dari
anggaran.
BPK melakukan pemeriksaan fisik atas 205 kontrak
belanja modal dengan nilai total Rp39.943.073.300,00, mencakup 180 paket
pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Dinas Perkim, serta 25 paket gedung dan
bangunan di lima SKPD lainnya. Pengujian dilakukan bersama Pejabat Pembuat
Komitmen, penyedia, pengawas lapangan, dan pendampingan Inspektorat. Sampel
mutu beton dan aspal dikirim ke Laboratorium Sucofindo dan Universitas Bandar
Lampung untuk pengujian independen, Senin 26 Oktober 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume pada
191 paket pekerjaan senilai Rp1.922.717.236,45 yang tersebar di enam SKPD:
Dinas PUPR: 132 paket, Rp1.465.871.541,73
Dinas Perkim: 40 paket, Rp317.960.784,83
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 16 paket,
Rp122.590.230,02
RSUD Kota Prabumulih: 1 paket, Rp12.490.897,53
Dinas Kesehatan: 1 paket, Rp2.326.798,50
Dinas PPKBPPPA: 1 paket, Rp1.476.983,84
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan
mutu pekerjaan pada 81 paket jalan senilai Rp14.541.074.000,00 yang menimbulkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp686.343.243,57. Sebanyak 67 paket berada di
Dinas PUPR dan 14 paket di Dinas Perkim. Hasil pengujian laboratorium
menunjukkan kualitas perkerasan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam
kontrak.
Kondisi tersebut melanggar ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pembayaran hanya didasarkan pada
volume dan kualitas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan sesuai
spesifikasi. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan
bahwa penyedia bertanggung jawab atas kesesuaian kualitas serta kuantitas hasil
pekerjaannya.
Kelebihan pembayaran terjadi karena kepala SKPD,
Pejabat Pembuat Komitmen, maupun pengawas lapangan kurang cermat dalam
mengawasi dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hingga pelaporan,
Dinas PPKBPPPA telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.476.983,84 ke
Kas Daerah, sehingga sisa yang belum disetorkan mencapai Rp2.607.583.496,18.
Para penyedia telah menyatakan kesanggupan untuk menyetorkan seluruh nilai
tersebut.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar
memerintahkan seluruh kepala SKPD terkait untuk meningkatkan pengawasan
pelaksanaan anggaran, memperketat pemeriksaan kesesuaian volume dan
spesifikasi, serta memproses penyetoran seluruh kelebihan pembayaran sesuai
ketentuan yang berlaku. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan atas
temuan dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Editor Angceelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan
