Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan pada 191 paket serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 81 paket belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Kedua temuan tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran yang mencapai total Rp2.607.583.496,18.

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan belanja modal sebesar Rp281.684.049.910,00. Per 31 Oktober 2024, realisasinya baru mencapai Rp86.499.524.326,00 atau setara 30,71 persen dari anggaran.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas 205 kontrak belanja modal dengan nilai total Rp39.943.073.300,00, mencakup 180 paket pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Dinas Perkim, serta 25 paket gedung dan bangunan di lima SKPD lainnya. Pengujian dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia, pengawas lapangan, dan pendampingan Inspektorat. Sampel mutu beton dan aspal dikirim ke Laboratorium Sucofindo dan Universitas Bandar Lampung untuk pengujian independen, Senin 26 Oktober 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume pada 191 paket pekerjaan senilai Rp1.922.717.236,45 yang tersebar di enam SKPD:

Dinas PUPR: 132 paket, Rp1.465.871.541,73

Dinas Perkim: 40 paket, Rp317.960.784,83

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 16 paket, Rp122.590.230,02

RSUD Kota Prabumulih: 1 paket, Rp12.490.897,53

Dinas Kesehatan: 1 paket, Rp2.326.798,50

Dinas PPKBPPPA: 1 paket, Rp1.476.983,84

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan pada 81 paket jalan senilai Rp14.541.074.000,00 yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp686.343.243,57. Sebanyak 67 paket berada di Dinas PUPR dan 14 paket di Dinas Perkim. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas perkerasan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak.

Kondisi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pembayaran hanya didasarkan pada volume dan kualitas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan sesuai spesifikasi. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penyedia bertanggung jawab atas kesesuaian kualitas serta kuantitas hasil pekerjaannya.

Kelebihan pembayaran terjadi karena kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun pengawas lapangan kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hingga pelaporan, Dinas PPKBPPPA telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.476.983,84 ke Kas Daerah, sehingga sisa yang belum disetorkan mencapai Rp2.607.583.496,18. Para penyedia telah menyatakan kesanggupan untuk menyetorkan seluruh nilai tersebut.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan seluruh kepala SKPD terkait untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran, memperketat pemeriksaan kesesuaian volume dan spesifikasi, serta memproses penyetoran seluruh kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan atas temuan dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

Editor Angceelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan