Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Batam

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemko Batam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemko Batam Tahun 2006 - 2023. Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemko Batam dan DPRD.

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memantau pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Batam periode 2006–2023 dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2023. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, penyelesaian seluruh rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemko Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 26 Oktober 2026.

Hasil pemantauan sampai dengan Semester II 2023 menunjukkan dari total 1.387 rekomendasi atas 631 temuan yang dikeluarkan selama 18 tahun pemeriksaan, status penyelesaiannya sebagai berikut:

Kategori

Jumlah

Persentase

Sesuai / Selesai

1.239

89,3%

Belum Sesuai / Belum Ditindaklanjuti

103

7,4%

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

26

1,9%

Masih Dalam Proses

19

1,4%

Rekapitulasi per Tahun Pemeriksaan

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Selesai

Belum Tuntas

2023

20

44

14

30

2022

20

65

40

25

2021

26

85

78

7

2020

21

59

56

3

2019

19

44

38

6

2018

30

61

52

9

2017

49

121

108

13

2016

27

60

57

3

2015

31

76

71

5

2014

46

102

102

0

2013

23

41

39

2

2012

54

104

78

26

2011

60

137

130

7

2010

54

103

103

0

2009

54

97

93

4

2008

27

33

30

3

2007

27

57

54

3

2006

16

35

33

2

Total

631

1.387

1.239

148

Kemajuan Penyelesaian — Pengelolaan Pajak Reklame

Dari rekomendasi LHP Tahun 2022 yang telah diselesaikan, Pemko Batam telah menyusun kerangka peraturan baru terkait pengelolaan Pajak Reklame, meliputi:

Jaminan Pembongkaran — mengatur mekanisme pengurusan, pencairan untuk pembongkaran, pertanggungjawaban, serta pengembalian dana kepada Wajib Pajak;

Asuransi Reklame — menetapkan nilai pertanggungan, mekanisme penyampaian polis dan klaim, serta klasifikasi jenis reklame yang wajib dilengkapi jaminan asuransi.

Masih Dalam Proses Tindak Lanjut

Beberapa rekomendasi pengelolaan Pajak Reklame belum sepenuhnya tertib dan masih berproses, yaitu:

Pembentukan Mekanisme Kerja Tim Penertiban Reklame (TPR) — Sekda diminta berkoordinasi dengan Kepala Bapenda dan OPD terkait untuk menyusun pedoman kerja yang mencakup penyediaan data, penertiban lapangan, koordinasi pembongkaran, pelaporan kegiatan, serta periode penertiban;

Penguatan Peran Tim Teknis Penertiban Reklame (TTPR) dan TPR — Kepala Bapenda diminta memproses pembentukan tim secara resmi dan mengoptimalkan fungsinya dalam menertibkan seluruh penyelenggaraan reklame;

Penertiban Reklame Belum Terdaftar — Terdapat 157 papan reklame (billboard) dan 113 reklame berjalan yang belum terdaftar dan/atau belum memiliki izin penyelenggaraan. Bapenda perlu berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mendata, menerbitkan ketetapan, dan menagih kewajiban retribusi serta pajak yang tertunggak.

BPK mengingatkan Pemko Batam untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum tuntas agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provnsi Kepulauan Riau