Sumber Foto Website Kantor Gybernur Jambi

Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Belum Diterima pada Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Tigan SKPD

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2023 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket senilai Rp716.016.583,17 serta denda keterlambatan belum diterima sebesar Rp224.229.729,75, dengan total belum ditindaklanjuti Rp940.246.312,92. Dua paket lain telah diselesaikan dengan penyetoran Rp75.163.762,17 ke Kas Daerah, Senin 26 Oktober 2026.

Gambaran Umum

Anggaran Belanja Modal Gedung & Bangunan: Rp386.879.919.624

Realisasi: Rp382.204.601.128,94 (98,79%)

Lingkup: Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, RSUD Raden Mattaher, Badan Penghubung Daerah

Sampel diperiksa: 8 paket pekerjaan → total temuan Rp1.015.410.075,09

Sudah dipulihkan: Rp75.163.762,17 (2 paket)

Belum dipulihkan: Rp940.246.312,92 (7 paket)

Tujuh Paket Belum Ditindaklanjuti

No

Paket Pekerjaan

SKPD

Penyedia

Nilai Kontrak (Rp)

Kekurangan Volume (Rp)

Denda Keterlambatan (Rp)

1

Lanjutan Pembangunan Infrastruktur Geopark Merangin

PUPR

CV DDK

994.070.000

32.252.648,23

—

2

Renovasi Rumah Dinas Wakil Gubernur

PUPR

CV PRa

1.174.150.000

55.843.201,69

—

3

Lingkungan & Utilitas Asrama SMKN 2 Bungo

Pendidikan

PT CPK

542.567.865

9.081.321,09

—

4

Pengecoran Halaman & Parit Asrama SMKN 2 Bungo

Pendidikan

CV DJy

781.577.076

8.471.400,00

—

5

Rehab Lab Biologi SMAN 10 Sarolangun

Pendidikan

CV RfJ

181.965.500

5.398.505,49

—

6

Bunker Linac + Brachyterapi RSUD Raden Mattaher

RSUD

PT DIL

16.593.000.000

503.436.181,59

224.229.729,75

7

Rehab Gedung VIP → Gedung Jantung Terpadu RSUD

RSUD

CV SpC

14.534.713.527

101.533.325,08

—

—

TOTAL

34.802.049.968

716.016.583,17

224.229.729,75

Rincian Pokok Temuan per Paket

Dinas PUPR

Geopark Merangin (CV DDK): Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan dibayar lunas. Pemeriksaan fisik menunjukkan kekurangan pada persiapan, hardscape, taman, rehab tangga — Rp32.252.648,23.

Rumah Dinas Wakil Gubernur (CV PRa): Kekurangan pada pemasangan & plesteran gedung, finishing gedung dan pendopo — Rp55.843.201,69.

Dinas Pendidikan

Asrama SMKN 2 Bungo (PT CPK & CV DJy): Kekurangan pada rehab ruang kelas, pos jaga, gerbang, halaman — masing-masing Rp9.081.321,09 dan Rp8.471.400.

Lab Biologi SMAN 10 Sarolangun (CV RfJ): Kekurangan pada pasangan, plesteran, lantai, kusen pintu/jendela — Rp5.398.505,49.

RSUD Raden Mattaher

Bunker Linac (PT DIL) — Temuan Terbesar:

Kekurangan volume struktur, arsitektur, sistem kelistrikan, alarm kebakaran — Rp503.436.181,59

Keterlambatan 15 hari (24 Des 2023 – 7 Jan 2024) → denda 1/1000/hari = Rp224.229.729,75

Denda telah dihitung PPK namun belum ditagihkan/disetorkan

Gedung Jantung Terpadu (CV SpC): Kekurangan pada pembongkaran, plafon, dinding, ruang cathlab, tata udara, proteksi kebakaran, listrik, lantai, pengecatan — Rp101.533.325,08.

Dasar Ketidaksesuaian

Perpres No. 16/2018 (diubah Perpres No. 12/2021): PPK wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan; pembayaran hanya untuk pekerjaan yang sudah terpasang, bukan sekadar bahan di lokasi; penyedia bertanggung jawab atas kualitas, volume, dan ketepatan waktu; keterlambatan dikenakan denda 1/1000 per hari.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Kepala SKPD wajib mengawasi anggaran; PPTK wajib memantau dan melaporkan realisasi teknis kegiatan.

Kontrak masing-masing paket: Pembayaran didasarkan pengukuran bersama atas realisasi volume yang diterima.

Penyebab

Kepala Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Direktur RSUD kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran;

PPK belum teliti memeriksa dan mengukur fisik pekerjaan secara langsung sebelum menerbitkan BAST dan mengajukan pembayaran;

PPTK tidak akurat melaporkan kemajuan realisasi kegiatan;

Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal kontrak;

Denda keterlambatan belum diproses penagihannya ke penyedia.

Tanggapan

Direktur RSUD, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR menyetujui temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;

Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

Gubernur Jambi diperintahkan untuk:

Memulihkan kekurangan volume ke Kas Daerah — Rp212.580.401,58:

Dinas PUPR: CV DDK Rp32.252.648,23 + CV PRa Rp55.843.201,69 = Rp88.095.849,92

Dinas Pendidikan: PT CPK Rp9.081.321,09 + CV DJy Rp8.471.400 + CV RfJ Rp5.398.505,49 = Rp22.951.226,58

RSUD: CV SpC Rp101.533.325,08

Memproses potensi kelebihan pembayaran — Rp503.436.181,59 pada PT DIL (Bunker Linac) melalui pemotongan pembayaran termin atau penagihan kembali;

Menagihkan denda keterlambatan — Rp224.229.729,75 dari PT DIL dan menyetorkan ke Kas Daerah;

Menginstruksikan seluruh PPK melakukan pemeriksaan fisik dan pengukuran bersama secara teliti sebelum menerbitkan BAST;

Menginstruksikan PPTK melaporkan realisasi teknis kegiatan secara akurat dan berkala.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi