Sumber Foto Website Kantor Bupati Kepulauan Anambas

Belanja Barang & Jasa — Pengadaan E-Katalog Tidak Sesuai, Kelebihan Bayar Mencapai Rp1,8 Miliar

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memperluas temuan atas Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, kali ini menyasar pengelolaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Pemeriksaan mengungkap praktik pengadaan melalui E-Katalog yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan daerah, Senin 21 September 2026.

BELANJA BARANG & JASA: HARGA NEGOSIASI TANPA ACUAN, PEKERJAAN DILAKUKAN PIHAK LAIN

Pada TA 2025, Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp188.914.766.638,48, terealisasi Rp157.015.978.106,00 atau 83,11%. Dari jumlah itu, Belanja Barang tercatat Rp55.495.457.754,00.

BPK melakukan uji petik terhadap 21 kontrak yang telah dibayarkan 100%, bernilai total Rp3.146.650.008,00 — terdiri dari 2 kontrak di Sekretariat Daerah dan 19 kontrak di Disdikpora. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua masalah mendasar sekaligus: pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan oleh penyedia yang ditunjuk, serta harga yang dibayarkan melebihi harga riil pasar.

Kelebihan Pembayaran

Selisih antara harga kontrak dan harga wajar menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.804.402.514,97, dengan rincian:

No

Perangkat Daerah

Jumlah Kontrak

Nilai Kontrak (Rp)

Kelebihan Pembayaran (Rp)

1

Sekretariat Daerah

2

240.403.800,00

13.115.000,00

2

Disdikpora

19

2.906.246.208,00

1.791.287.514,97

Total

21

3.146.650.008,00

1.804.402.514,97

Seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp1.804.402.514,97 telah disetorkan kembali oleh penyedia ke Rekening Kas Daerah.

Kelemahan Pengendalian

BPK menemukan belum adanya tata kelola yang memadai:

Pemkab belum memiliki kebijakan tertulis mengenai mekanisme penyusunan referensi harga untuk negosiasi dalam pengadaan E-Katalog;

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan negosiasi tanpa mengacu pada referensi harga yang sah;

Pejabat Pengadaan (PP) tidak menyusun acuan harga sesuai ketentuan sebelum negosiasi.

Ketentuan yang dilanggar:

Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah Perpres No. 46 Tahun 2025) Pasal 7 ayat (1): dilarang mempengaruhi persaingan usaha dan wajah mencegah benturan kepentingan; Pasal 11 ayat (1) huruf I: PPK wajib mengendalikan kontrak;

Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 Lampiran III: negosiasi harga wajib didasari referensi harga dari pembanding produk sejenis, informasi resmi instansi, atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak

Pemkab kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik dalam pengadaan;

Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran lebih disajikan sebesar Rp1.804.402.514,97.

Akar Penyebab

Sekretaris Daerah dan Kepala Disdikpora tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian memadai;

PPK tidak menyusun referensi harga dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak;

Pejabat Pengadaan tidak menetapkan acuan harga sebelum negosiasi;

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

Rekomendasi BPK

Bupati diarahkan memerintahkan:

Kepada Sekretaris Daerah:

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai ketentuan;

Menyusun kebijakan penyusunan referensi harga pengadaan E-Katalog, termasuk kewajiban membandingkan harga produk sejenis di luar katalog;

Mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh PPK dan PP;

Menginstruksikan PPK: gunakan referensi harga sah saat negosiasi, kendalikan kontrak;

Menginstruksikan PPTK: lakukan pemantauan dan evaluasi berkala;

Menginstruksikan PP: susun dan gunakan acuan harga sebelum negosiasi.

Kepada Kepala Disdikpora:

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan;

Menginstruksikan PPK: tetapkan referensi harga sah saat negosiasi, kendalikan kontrak;

Menginstruksikan PPTK: lakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau