Belanja Barang & Jasa — Pengadaan E-Katalog Tidak
Sesuai, Kelebihan Bayar Mencapai Rp1,8 Miliar
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memperluas temuan atas
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, kali ini menyasar pengelolaan Belanja
Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga (Disdikpora). Pemeriksaan mengungkap praktik pengadaan melalui
E-Katalog yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan daerah,
Senin 21 September 2026.
BELANJA BARANG & JASA: HARGA NEGOSIASI TANPA
ACUAN, PEKERJAAN DILAKUKAN PIHAK LAIN
Pada TA 2025, Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp188.914.766.638,48, terealisasi
Rp157.015.978.106,00 atau 83,11%. Dari jumlah itu, Belanja Barang tercatat
Rp55.495.457.754,00.
BPK melakukan uji petik terhadap 21 kontrak yang telah
dibayarkan 100%, bernilai total Rp3.146.650.008,00 — terdiri dari 2 kontrak di
Sekretariat Daerah dan 19 kontrak di Disdikpora. Hasil pemeriksaan menunjukkan
dua masalah mendasar sekaligus: pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan oleh
penyedia yang ditunjuk, serta harga yang dibayarkan melebihi harga riil pasar.
Kelebihan Pembayaran
Selisih antara harga kontrak dan harga wajar
menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.804.402.514,97, dengan rincian:
|
No |
Perangkat Daerah |
Jumlah Kontrak |
Nilai Kontrak (Rp) |
Kelebihan Pembayaran (Rp) |
|
1 |
Sekretariat Daerah |
2 |
240.403.800,00 |
13.115.000,00 |
|
2 |
Disdikpora |
19 |
2.906.246.208,00 |
1.791.287.514,97 |
|
Total |
21 |
3.146.650.008,00 |
1.804.402.514,97 |
Seluruh kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.804.402.514,97 telah disetorkan kembali oleh penyedia ke Rekening Kas
Daerah.
Kelemahan Pengendalian
BPK menemukan belum adanya tata kelola yang memadai:
Pemkab belum memiliki kebijakan tertulis mengenai
mekanisme penyusunan referensi harga untuk negosiasi dalam pengadaan E-Katalog;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan negosiasi
tanpa mengacu pada referensi harga yang sah;
Pejabat Pengadaan (PP) tidak menyusun acuan harga
sesuai ketentuan sebelum negosiasi.
Ketentuan yang dilanggar:
Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah Perpres
No. 46 Tahun 2025) Pasal 7 ayat (1): dilarang mempengaruhi persaingan usaha dan
wajah mencegah benturan kepentingan; Pasal 11 ayat (1) huruf I: PPK wajib
mengendalikan kontrak;
Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 Lampiran III:
negosiasi harga wajib didasari referensi harga dari pembanding produk sejenis,
informasi resmi instansi, atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak
Pemkab kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik
dalam pengadaan;
Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi
Anggaran lebih disajikan sebesar Rp1.804.402.514,97.
Akar Penyebab
Sekretaris Daerah dan Kepala Disdikpora tidak
melaksanakan pengawasan dan pengendalian memadai;
PPK tidak menyusun referensi harga dan tidak
mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Pejabat Pengadaan tidak menetapkan acuan harga sebelum
negosiasi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
Rekomendasi BPK
Bupati diarahkan memerintahkan:
Kepada Sekretaris Daerah:
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai
ketentuan;
Menyusun kebijakan penyusunan referensi harga
pengadaan E-Katalog, termasuk kewajiban membandingkan harga produk sejenis di
luar katalog;
Mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh
PPK dan PP;
Menginstruksikan PPK: gunakan referensi harga sah saat
negosiasi, kendalikan kontrak;
Menginstruksikan PPTK: lakukan pemantauan dan evaluasi
berkala;
Menginstruksikan PP: susun dan gunakan acuan harga
sebelum negosiasi.
Kepada Kepala Disdikpora:
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan;
Menginstruksikan PPK: tetapkan referensi harga sah
saat negosiasi, kendalikan kontrak;
Menginstruksikan PPTK: lakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
