LPKAPNEWS.COM, PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Sumatera Barat mengungkapkan ketidakberesan pengelolaan aset tetap
Pemerintah Provinsi yang nilainya mencapai Rp9.846.723.276.330,27 per 31
Desember 2025. Gedung sekolah tidak tercatat, aset belum diserahterimakan, dan
daftar konstruksi tidak dapat diidentifikasi menjadi masalah utama, Minggu 20
September 2026.
Ringkasan Nilai Aset Tetap
|
Kelompok Aset |
Nilai 2025 (Rp) |
Kenaikan |
|
Tanah |
2.338,37 miliar |
+21,11 miliar |
|
Peralatan dan Mesin |
3.260,34 miliar |
+159,82 miliar |
|
Gedung dan Bangunan |
5.024,40 miliar |
+148,38 miliar |
|
Jalan, Jaringan, Irigasi |
7.616,11 miliar |
+487,41 miliar |
|
Aset Tetap Lainnya |
535,71 miliar |
+62,88 miliar |
|
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) |
978,81 miliar |
-29,38 miliar |
|
Akumulasi Penyusutan |
(9.907,02 miliar) |
(665,67 miliar) |
|
JUMLAH ASET TETAP |
9.846,72 miliar |
+184,54 miliar |
Tiga Masalah Kritis
1. Gedung SMAN 1 Talamau Tidak Tercatat Sama Sekali
Satu unit gedung yang sudah dipakai sebagai ruang
kelas tidak ada dalam Daftar Barang Milik Daerah
Kepala sekolah hanya tahu dibangun pakai dana APBD
Provinsi, tidak mengetahui nilai perolehan
Aset yang digunakan sehari-hari namun tidak tercatat =
tidak dapat dipelihara, tidak terjamin keamanannya
2. USB SMKN 1 Air Bangis Rp3,95 Miliar Belum
Diserahterimakan
Gedung Unit Sekolah Baru (USB) senilai Rp3.945.214.980
masih tercatat atas nama Dinas Pendidikan, bukan di daftar sekolah
SMKN 1 Air Bangis belum punya akses ke sistem
pencatatan aset (SIMBAR PROV)
Dibagi dua catatan: Gedung Pendidikan Rp2.407.673.690
+ Gedung Kantor Rp1.351.347.290 + Perencanaan Rp186.194.000
Belum mutasi → pemeliharaan sulit dilacak, tanggung
jawab tidak jelas
3. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Kacau, Rp89
Miliar Tidak Jelas Asal-Usulnya
220 unit KDP tercatat dengan tahun perolehan
"1900" atau "0" senilai Rp89.063.817.598 → tidak masuk
akal, tidak informatif
7 unit KDP senilai Rp1.712.286.455 sudah selesai
dibangun tapi belum diubah menjadi aset tetap definitif
12 unit KDP di Dinas Pendidikan senilai
Rp2.326.514.633 tidak dapat diidentifikasi namanya
SMAN 1 Padang Panjang: satu gedung tercatat sejak
2022, fisiknya tidak diketahui keberadaannya — dilaporkan ke BPKAD namun belum
ditindaklanjuti
Pelanggaran Aturan & Penyebab
Kondisi ini melanggar Permendagri No.108/2016 serta
Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Pemprov Sumbar. Keterlambatan penyerahan aset,
ketidaktahuan nilai perolehan, keterbatasan akses sistem, serta kelalaian
rekonsiliasi menjadi penyebab utama. Kepala SKPD dan Pengurus Barang dinilai
kurang cermat dalam inventarisasi dan pengamanan.
Rekomendasi BPK
BPK memerintahkan Gubernur Sumatera Barat untuk:
Menelusuri nilai gedung SMAN 1 Talamau dan segera
mencatatnya ke dalam daftar aset
Menyerahkan USB SMKN 1 Air Bangis ke pengelolaan
sekolah, berikan akses sistem pencatatan
Bersihkan daftar KDP: hapus yang tidak wajar, tetapkan
status yang sudah selesai, cari fisik yang hilang
Tegaskan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan dan
Pengurus Barang agar tidak terulang
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar
