Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkapkan ketidakberesan pengelolaan aset tetap Pemerintah Provinsi yang nilainya mencapai Rp9.846.723.276.330,27 per 31 Desember 2025. Gedung sekolah tidak tercatat, aset belum diserahterimakan, dan daftar konstruksi tidak dapat diidentifikasi menjadi masalah utama, Minggu 20 September 2026.

Ringkasan Nilai Aset Tetap

Kelompok Aset

Nilai 2025 (Rp)

Kenaikan

Tanah

2.338,37 miliar

+21,11 miliar

Peralatan dan Mesin

3.260,34 miliar

+159,82 miliar

Gedung dan Bangunan

5.024,40 miliar

+148,38 miliar

Jalan, Jaringan, Irigasi

7.616,11 miliar

+487,41 miliar

Aset Tetap Lainnya

535,71 miliar

+62,88 miliar

Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

978,81 miliar

-29,38 miliar

Akumulasi Penyusutan

(9.907,02 miliar)

(665,67 miliar)

JUMLAH ASET TETAP

9.846,72 miliar

+184,54 miliar

Tiga Masalah Kritis

1. Gedung SMAN 1 Talamau Tidak Tercatat Sama Sekali

Satu unit gedung yang sudah dipakai sebagai ruang kelas tidak ada dalam Daftar Barang Milik Daerah

Kepala sekolah hanya tahu dibangun pakai dana APBD Provinsi, tidak mengetahui nilai perolehan

Aset yang digunakan sehari-hari namun tidak tercatat = tidak dapat dipelihara, tidak terjamin keamanannya

2. USB SMKN 1 Air Bangis Rp3,95 Miliar Belum Diserahterimakan

Gedung Unit Sekolah Baru (USB) senilai Rp3.945.214.980 masih tercatat atas nama Dinas Pendidikan, bukan di daftar sekolah

SMKN 1 Air Bangis belum punya akses ke sistem pencatatan aset (SIMBAR PROV)

Dibagi dua catatan: Gedung Pendidikan Rp2.407.673.690 + Gedung Kantor Rp1.351.347.290 + Perencanaan Rp186.194.000

Belum mutasi → pemeliharaan sulit dilacak, tanggung jawab tidak jelas

3. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Kacau, Rp89 Miliar Tidak Jelas Asal-Usulnya

220 unit KDP tercatat dengan tahun perolehan "1900" atau "0" senilai Rp89.063.817.598 → tidak masuk akal, tidak informatif

7 unit KDP senilai Rp1.712.286.455 sudah selesai dibangun tapi belum diubah menjadi aset tetap definitif

12 unit KDP di Dinas Pendidikan senilai Rp2.326.514.633 tidak dapat diidentifikasi namanya

SMAN 1 Padang Panjang: satu gedung tercatat sejak 2022, fisiknya tidak diketahui keberadaannya — dilaporkan ke BPKAD namun belum ditindaklanjuti

Pelanggaran Aturan & Penyebab

Kondisi ini melanggar Permendagri No.108/2016 serta Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Pemprov Sumbar. Keterlambatan penyerahan aset, ketidaktahuan nilai perolehan, keterbatasan akses sistem, serta kelalaian rekonsiliasi menjadi penyebab utama. Kepala SKPD dan Pengurus Barang dinilai kurang cermat dalam inventarisasi dan pengamanan.

Rekomendasi BPK

BPK memerintahkan Gubernur Sumatera Barat untuk:

Menelusuri nilai gedung SMAN 1 Talamau dan segera mencatatnya ke dalam daftar aset

Menyerahkan USB SMKN 1 Air Bangis ke pengelolaan sekolah, berikan akses sistem pencatatan

Bersihkan daftar KDP: hapus yang tidak wajar, tetapkan status yang sudah selesai, cari fisik yang hilang

Tegaskan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan dan Pengurus Barang agar tidak terulang

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar