Sumber Foto Website Kantor Bupati Kampar

LPKAPNEWS.COM, BANGKINANG - BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024. Secara keseluruhan, pemeriksaan menemukan 23 temuan yang menunjukkan kelemahan dalam pengendalian keuangan daerah dan pelaksanaan anggaran, Jum’at 11September 2026

Realisasi Anggaran Belanja Daerah Secara Umum

Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan belanja daerah sebesar Rp3.312 triliun pada tahun 2024, dengan realisasi Rp3.075 triliun atau mencapai 92,84%. Rinciannya:

Jenis Belanja

    Anggaran (Rp)

    Realisasi (Rp)

    Persentase

Belanja Operasional

    2.380,88 miliar

    2.217,95 miliar

    93,16%

Belanja Modal

    502,50 miliar

    430,35 miliar

    85,64%

Belanja Tak Terduga

    1,49 miliar

    122,58 juta

    8,25%

Belanja Transfer

    427,36 miliar

    426,73 miliar

    99,85%

JUMLAH

    3.312,22 miliar

    3.075,16 miliar

    92,84%

Temuan Utama Dan Masalah Kesebalan

Kesalahan Penganggaran: Belanja Barang & Jasa Disalahkategorikan sebagai Belanja Modal

Hasil uji petik menunjukkan bahwa pada 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), belanja yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal (perolehan aset tetap dengan manfaat lebih dari 1 tahun) justru dianggarkan dalam pos Belanja Barang dan Jasa. Nilai kesalahan penganggaran ini mencapai Rp69.457.842.679.

Penyebab: Kelemahan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD, diakibatkan jadwal penginputan dan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang sangat terbatas waktu.

Pelampauan Pagu Anggaran Dana BOS — Belanja Melebihi Anggaran yang Disahkan

Terjadi ketidaksinkronan data antara aplikasi SIPD (yang dipakai Dinas Pendidikan) dan aplikasi RKAS (yang dipakai sekolah), serta kedua sistem tersebut tidak terintegrasi. Penginputan anggaran dilakukan dengan perkiraan dan dalam waktu sangat terbatas, sehingga muncul pelampauan:

Belanja Barang dan Jasa BOS: Dianggarkan Rp88,19 miliar → direalisasi Rp92,36 miliar (104,73%), kelebihan Rp4,17 miliar. Hanya 11 sekolah yang teridentifikasi hingga pemeriksaan selesai.

Belanja Hibah BOSP-BOS: Dianggarkan Rp19,91 miliar → direalisasi Rp20,05 miliar (100,74%), kelebihan Rp147,25 juta. Hanya 2 sekolah yang teridentifikasi.

Total pelampauan pagu: Rp4.317.586.978 yang membebani keuangan daerah.

Dasar Hukum Yang Dilanggar

Dasar Hukum

Ketentuan yang Dilanggar

PP No. 71 Tahun 2010 — Standar Akuntansi Pemerintahan

Belanja Barang & Jasa untuk barang habis pakai (<1 tahun manfaat); Belanja Modal untuk aset tetap (>1 tahun manfaat, bernilai material)

Permendagri No. 77 Tahun 2020

Setiap pejabat dilarang melakukan pengeluaran APBD apabila anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia

Dampak Yang Terjadi

Pelaksanaan anggaran tidak dikendalikan dengan baik dan melanggar prinsip disiplin anggaran.

Pos Belanja Barang & Jasa lebih saji sebesar Rp69,46 miliar — laporan keuangan tidak menggambarkan posisi yang sebenarnya.

Pelampauan pagu sebesar Rp4,32 miliar menjadi beban tambahan keuangan daerah tanpa dasar anggaran yang sah.

Akar Penyebab Masalah

TAPD kurang teliti dan optimal dalam memverifikasi usulan anggaran dari perangkat daerah.

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat menyusun dan menetapkan anggaran.

Kepala Dinas Pendidikan belum menjalankan pengawasan yang memadai atas belanja satuan pendidikan di bawahnya; tidak memverifikasi data antar aplikasi.

Pemerintah Kabupaten Kampar (BPKAD & Disdikpora) mengakui temuan dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Rekomendasi Bpk Kepada Bupati Kampar

BPK memerintahkan agar Bupati Kampar segera memerintahkan:

TAPD → Melakukan verifikasi yang lebih ketat dan menyeluruh atas setiap usulan anggaran dari perangkat daerah.

Para Kepala SKPD → Meningkatkan ketelitian dan kepatuhan dalam menyusun, menetapkan, dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan klasifikasi belanja.

Kepala Dinas Pendidikan → Memperkuat pengawasan dan verifikasi anggaran sekolah; menyelaraskan data SIPD dengan RKAS guna mencegah pelampauan pagu di masa mendatang.

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2024.