LPKAPNEWS.COM, BANGKINANG - BPK Perwakilan Provinsi
Riau menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024. Secara keseluruhan, pemeriksaan
menemukan 23 temuan yang menunjukkan kelemahan dalam pengendalian keuangan daerah
dan pelaksanaan anggaran, Jum’at 11September 2026
Realisasi Anggaran Belanja Daerah Secara Umum
Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan belanja
daerah sebesar Rp3.312 triliun pada tahun 2024, dengan realisasi Rp3.075
triliun atau mencapai 92,84%. Rinciannya:
|
Jenis Belanja |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Persentase |
|
Belanja Operasional |
2.380,88 miliar |
2.217,95 miliar |
93,16% |
|
Belanja Modal |
502,50 miliar |
430,35 miliar |
85,64% |
|
Belanja Tak Terduga |
1,49 miliar |
122,58 juta |
8,25% |
|
Belanja Transfer |
427,36 miliar |
426,73 miliar |
99,85% |
|
JUMLAH |
3.312,22 miliar |
3.075,16 miliar |
92,84% |
Temuan Utama Dan Masalah Kesebalan
Kesalahan Penganggaran: Belanja Barang & Jasa
Disalahkategorikan sebagai Belanja Modal
Hasil uji petik menunjukkan bahwa pada 20 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), belanja yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja
Modal (perolehan aset tetap dengan manfaat lebih dari 1 tahun) justru dianggarkan
dalam pos Belanja Barang dan Jasa. Nilai kesalahan penganggaran ini mencapai Rp69.457.842.679.
Penyebab: Kelemahan verifikasi oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD, diakibatkan jadwal penginputan dan
verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang sangat terbatas waktu.
Pelampauan Pagu Anggaran Dana BOS — Belanja Melebihi
Anggaran yang Disahkan
Terjadi ketidaksinkronan data antara aplikasi SIPD
(yang dipakai Dinas Pendidikan) dan aplikasi RKAS (yang dipakai sekolah), serta
kedua sistem tersebut tidak terintegrasi. Penginputan anggaran dilakukan dengan
perkiraan dan dalam waktu sangat terbatas, sehingga muncul pelampauan:
Belanja Barang dan Jasa BOS: Dianggarkan Rp88,19
miliar → direalisasi Rp92,36 miliar (104,73%), kelebihan Rp4,17 miliar. Hanya
11 sekolah yang teridentifikasi hingga pemeriksaan selesai.
Belanja Hibah BOSP-BOS: Dianggarkan Rp19,91 miliar →
direalisasi Rp20,05 miliar (100,74%), kelebihan Rp147,25 juta. Hanya 2 sekolah
yang teridentifikasi.
Total pelampauan pagu: Rp4.317.586.978 yang membebani
keuangan daerah.
Dasar Hukum Yang Dilanggar
|
Dasar Hukum |
Ketentuan yang Dilanggar |
|
PP No. 71 Tahun 2010 — Standar Akuntansi
Pemerintahan |
Belanja Barang & Jasa untuk barang habis pakai
(<1 tahun manfaat); Belanja Modal untuk aset tetap (>1 tahun manfaat,
bernilai material) |
|
Permendagri No. 77 Tahun 2020 |
Setiap pejabat dilarang melakukan pengeluaran APBD
apabila anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia |
Dampak Yang Terjadi
Pelaksanaan anggaran tidak dikendalikan dengan baik
dan melanggar prinsip disiplin anggaran.
Pos Belanja Barang & Jasa lebih saji sebesar
Rp69,46 miliar — laporan keuangan tidak menggambarkan posisi yang sebenarnya.
Pelampauan pagu sebesar Rp4,32 miliar menjadi beban
tambahan keuangan daerah tanpa dasar anggaran yang sah.
Akar Penyebab Masalah
TAPD kurang teliti dan optimal dalam memverifikasi
usulan anggaran dari perangkat daerah.
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat
menyusun dan menetapkan anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan belum menjalankan pengawasan
yang memadai atas belanja satuan pendidikan di bawahnya; tidak memverifikasi
data antar aplikasi.
Pemerintah Kabupaten Kampar (BPKAD & Disdikpora) mengakui
temuan dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Rekomendasi Bpk Kepada Bupati Kampar
BPK memerintahkan agar Bupati Kampar segera
memerintahkan:
TAPD → Melakukan verifikasi yang lebih ketat dan
menyeluruh atas setiap usulan anggaran dari perangkat daerah.
Para Kepala SKPD → Meningkatkan ketelitian dan
kepatuhan dalam menyusun, menetapkan, dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan
klasifikasi belanja.
Kepala Dinas Pendidikan → Memperkuat pengawasan dan
verifikasi anggaran sekolah; menyelaraskan data SIPD dengan RKAS guna mencegah
pelampauan pagu di masa mendatang.
Editor Angcelherman
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2024.
