Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan kelemahan penatausahaan Aset Lainnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saldo per 31 Desember 2023 tercatat Rp562.807.778.012,83, turun Rp28,6 miliar atau 4,85% dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan mengungkapkan Aset Tidak Berwujud yang hilang/usang, gedung yang dicatat rusak padahal masih baik dimanfaatkan, serta barang yang sudah diserahkan ke masyarakat namun tanpa dokumen serah terima, Rabu 23 September 2026.

I. ASET TIDAK BERWUJUD (ATB): Rp4,2 MILIARDO TIDAK DAPAT DILACAK, TIDAK LAGI DIGUNAKAN

Aset Tidak Berwujud berupa perangkat lunak dan lisensi dikelola oleh 27 OPD dan 47 satuan pendidikan. Pemeriksaan mengidentifikasi ATB senilai Rp4.242.435.000 yang masih dicatat di neraca padahal:

Tidak dapat dilacak keberadaannya — perangkat pendukung sudah rusak berat;

Sudah tidak dimanfaatkan — aplikasi tidak sesuai kebutuhan atau berubah menjadi berbayar sehingga tidak dapat diakses;

Tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan.

Rincian ATB bermasalah mencakup antar lain:

OPD

Aset

Nilai (Rp)

BKAD

2 aplikasi

88.330.000

Barenlitbang

9 sistem (termasuk Data Centre & Satu Data Kepri)

3.052.740.000

Biro Umum

4 aplikasi

297.675.000

Dinas Kesehatan

2 perangkat lunak

102.800.000

Diskominfo

Kepri Smart Province

187.000.000

BKAD & Korpri

4 aplikasi SIMPEG

665.390.000

Jumlah

4.242.435.000

Hingga kini belum ada usulan penghapusan dari OPD maupun BKAD, padahal sesuai standar akuntansi, aset yang sudah tidak bernilai harus dihentikan pencatatannya dan diproses penghapusan.

II. GEDUNG & BANGUNAN: DICATAT "RUSAK BERAT", PADAHAL BAIK DAN DIMANFAATKAN — Rp5,5 MILIARDO

Sebanyak 44 unit gedung dan bangunan senilai Rp5.563.769.709,17 direklasifikasi ke Aset Lain-lain dengan keterangan kondisi rusak berat karena direncanakan akan dihibahkan ke masyarakat. Namun pemeriksaan fisik di Kota Batam menunjukkan:

Bangunan dalam kondisi baik dan masih dimanfaatkan oleh masyarakat;

Proses hibah belum pernah dilaksanakan — tidak ada dokumen, tidak ada tindak lanjut;

Pencatatan tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

BPK menegaskan: gedung yang sebenarnya baik harus dikembalikan ke pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan, sedangkan yang benar-benar akan dihibahkan harus segera diproses dokumennya.

III. BARANG TELAH DISERAHKAN TANPA BAST — Rp76,6 MILIARDO MASIH TERTINGGAL

Persediaan barang yang sudah diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sejak tahun 2007–2019 senilai Rp76.669.581.184,16 masih belum dilengkapi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Masalah ini sudah diungkap BPK sejak LHP Tahun 2020 namun belum tuntas:

OPD

Saldo 2020 (Rp)

Saldo 2023 (Rp)

Keterangan

Dinas Pendidikan

48.943.912.825

51.443.186.125

Barang diserahkan 2007–2019; kesulitan mencari alamat penerima; belum pernah dibentuk tim penyelesaian

DPUPP

38.433.789.443

25.226.395.058

Barang diserahkan 2015–2016; kesulitan identifikasi penerima untuk tanda tangan BAST

Jumlah

87.377.702.268

76.669.581.184

Penurunan belum signifikan

Kendala yang diakui: tidak ada tim khusus, data penerima tidak lengkap, alamat tidak dapat dilacak. Tanpa BAST, barang tidak dapat dihapus dari pembukuan sehingga saldo menumpuk bertahun-tahun.

Dampak

Laporan keuangan tidak mencerminkan nilai aset yang sebenarnya;

Aset yang sudah tidak bernilai tetap dibukukan;

Status hukum pemanfaatan gedung tidak jelas;

Proses penghapusan barang yang sudah diserahkan terhambat secara administrasi;

Rekomendasi BPK dari tahun 2020 belum ditindaklanjuti secara tuntas.

Rekomendasi BPK — Gubernur Diminta Perintahkan:

BKAD — tingkatkan pengawasan atas ATB dan Aset Lainnya; pastikan data BMD akurat dan terbaru;

BKAD, Barenlitbang, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Diskominfo, BKAD & Korpri — ajukan usulan penghapusan ATB yang sudah usang/tidak dapat dilacak; pindahkan sementara ke akun Aset Lain-lain sampai proses selesai;

BKAD & OPD terkait — inventarisasi gedung di Aset Lain-lain: kembalikan yang masih baik ke Aset Tetap, proses hibah yang memang akan diserahkan, hapus yang rusak berat;

Dinas Pendidikan & DPUPP bersama BKAD — bentuk tim khusus: lacak penerima barang, lengkapi BAST/dokumen sah, ajukan penghapusan dari pembukuan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri