LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan kelemahan penatausahaan Aset Lainnya
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saldo per 31 Desember 2023 tercatat
Rp562.807.778.012,83, turun Rp28,6 miliar atau 4,85% dari tahun sebelumnya.
Pemeriksaan mengungkapkan Aset Tidak Berwujud yang hilang/usang, gedung yang
dicatat rusak padahal masih baik dimanfaatkan, serta barang yang sudah
diserahkan ke masyarakat namun tanpa dokumen serah terima, Rabu 23 September
2026.
I. ASET TIDAK BERWUJUD (ATB): Rp4,2 MILIARDO TIDAK
DAPAT DILACAK, TIDAK LAGI DIGUNAKAN
Aset Tidak Berwujud berupa perangkat lunak dan lisensi
dikelola oleh 27 OPD dan 47 satuan pendidikan. Pemeriksaan mengidentifikasi ATB
senilai Rp4.242.435.000 yang masih dicatat di neraca padahal:
Tidak dapat dilacak keberadaannya — perangkat
pendukung sudah rusak berat;
Sudah tidak dimanfaatkan — aplikasi tidak sesuai
kebutuhan atau berubah menjadi berbayar sehingga tidak dapat diakses;
Tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan.
Rincian ATB bermasalah mencakup antar lain:
|
OPD |
Aset |
Nilai (Rp) |
|
BKAD |
2 aplikasi |
88.330.000 |
|
Barenlitbang |
9 sistem
(termasuk Data Centre & Satu Data Kepri) |
3.052.740.000 |
|
Biro Umum |
4 aplikasi |
297.675.000 |
|
Dinas
Kesehatan |
2 perangkat
lunak |
102.800.000 |
|
Diskominfo |
Kepri Smart
Province |
187.000.000 |
|
BKAD &
Korpri |
4 aplikasi
SIMPEG |
665.390.000 |
|
Jumlah |
4.242.435.000 |
Hingga kini belum ada usulan penghapusan dari OPD
maupun BKAD, padahal sesuai standar akuntansi, aset yang sudah tidak bernilai
harus dihentikan pencatatannya dan diproses penghapusan.
II. GEDUNG & BANGUNAN: DICATAT "RUSAK
BERAT", PADAHAL BAIK DAN DIMANFAATKAN — Rp5,5 MILIARDO
Sebanyak 44 unit gedung dan bangunan senilai
Rp5.563.769.709,17 direklasifikasi ke Aset Lain-lain dengan keterangan kondisi
rusak berat karena direncanakan akan dihibahkan ke masyarakat. Namun
pemeriksaan fisik di Kota Batam menunjukkan:
Bangunan dalam kondisi baik dan masih dimanfaatkan
oleh masyarakat;
Proses hibah belum pernah dilaksanakan — tidak ada
dokumen, tidak ada tindak lanjut;
Pencatatan tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.
BPK menegaskan: gedung yang sebenarnya baik harus
dikembalikan ke pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan, sedangkan yang
benar-benar akan dihibahkan harus segera diproses dokumennya.
III. BARANG TELAH DISERAHKAN TANPA BAST — Rp76,6
MILIARDO MASIH TERTINGGAL
Persediaan barang yang sudah diserahkan kepada
masyarakat/pihak ketiga sejak tahun 2007–2019 senilai Rp76.669.581.184,16 masih
belum dilengkapi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Masalah ini sudah
diungkap BPK sejak LHP Tahun 2020 namun belum tuntas:
|
OPD |
Saldo 2020 (Rp) |
Saldo 2023 (Rp) |
Keterangan |
|
Dinas
Pendidikan |
48.943.912.825 |
51.443.186.125 |
Barang
diserahkan 2007–2019; kesulitan mencari alamat penerima; belum pernah
dibentuk tim penyelesaian |
|
DPUPP |
38.433.789.443 |
25.226.395.058 |
Barang
diserahkan 2015–2016; kesulitan identifikasi penerima untuk tanda tangan BAST |
|
Jumlah |
87.377.702.268 |
76.669.581.184 |
Penurunan
belum signifikan |
Kendala yang diakui: tidak ada tim khusus, data
penerima tidak lengkap, alamat tidak dapat dilacak. Tanpa BAST, barang tidak
dapat dihapus dari pembukuan sehingga saldo menumpuk bertahun-tahun.
Dampak
Laporan keuangan tidak mencerminkan nilai aset yang
sebenarnya;
Aset yang sudah tidak bernilai tetap dibukukan;
Status hukum pemanfaatan gedung tidak jelas;
Proses penghapusan barang yang sudah diserahkan
terhambat secara administrasi;
Rekomendasi BPK dari tahun 2020 belum ditindaklanjuti
secara tuntas.
Rekomendasi BPK — Gubernur Diminta Perintahkan:
BKAD — tingkatkan pengawasan atas ATB dan Aset
Lainnya; pastikan data BMD akurat dan terbaru;
BKAD, Barenlitbang, Biro Umum, Dinas Kesehatan,
Diskominfo, BKAD & Korpri — ajukan usulan penghapusan ATB yang sudah
usang/tidak dapat dilacak; pindahkan sementara ke akun Aset Lain-lain sampai
proses selesai;
BKAD & OPD terkait — inventarisasi gedung di Aset
Lain-lain: kembalikan yang masih baik ke Aset Tetap, proses hibah yang memang
akan diserahkan, hapus yang rusak berat;
Dinas Pendidikan & DPUPP bersama BKAD — bentuk tim
khusus: lacak penerima barang, lengkapi BAST/dokumen sah, ajukan penghapusan
dari pembukuan.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
