Sumber Foto Website Kantor Bupati Bintan

LPKAPNEWS.COM, BINTAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021, yang menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 76.A/LHP/XVIII.TJP/5/2022. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, beserta peraturan terkait lainnya. Senin 14 September 2026.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pengujian terhadap efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan: pemeriksaan ini tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan secara menyeluruh.

Temuan Utama Kelemahan Pengendalian Intern & Ketidakpatuhan

BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

1. Retribusi Belum Disetor ke Kas Negara

Pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp619.117.500,00 belum disetor ke Rekening Kas Negara. Hal ini menyebabkan terjadinya kekurangan penyetoran penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas daerah.

2. Penganggaran Belanja Tidak Tepat

Penganggaran belanja daerah pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp17.095.470.146,38 disusun tidak tepat, sehingga menimbulkan risiko tidak tercapainya tujuan alokasi anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. Akibatnya, angka realisasi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran tidak mencerminkan jenis transaksi yang sebenarnya.

3. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai

Sistem pencatatan dan pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Bintan belum memadai. Kelemahan ini membuka risiko:

Aset tetap berpotensi hilang atau tidak terlacak;

Timbulnya sengketa kepemilikan;

Aset dikuasai atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Rekomendasi BPK

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bintan untuk segera mengambil langkah:

Perintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera menyetorkan seluruh retribusi yang belum disetor sebesar Rp619.117.500,00 ke Rekening Kas Negara;

Perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar secara konsisten mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku saat melakukan verifikasi rancangan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) maupun perubahannya, guna menjamin ketepatan dan kepatuhan penganggaran.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2022