LPKAPNEWS.COM, BINTAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Bintan Tahun Anggaran 2021, yang menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 76.A/LHP/XVIII.TJP/5/2022.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, beserta peraturan terkait lainnya. Senin 14 September
2026.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK
juga melakukan pengujian terhadap efektivitas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak
langsung dan material terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan: pemeriksaan
ini tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas
pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan secara menyeluruh.
Temuan Utama Kelemahan Pengendalian Intern &
Ketidakpatuhan
BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern
dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut:
1. Retribusi Belum Disetor ke Kas Negara
Pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar
Rp619.117.500,00 belum disetor ke Rekening Kas Negara. Hal ini menyebabkan
terjadinya kekurangan penyetoran penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas
daerah.
2. Penganggaran Belanja Tidak Tepat
Penganggaran belanja daerah pada empat Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp17.095.470.146,38 disusun tidak tepat,
sehingga menimbulkan risiko tidak tercapainya tujuan alokasi anggaran belanja
barang dan jasa serta belanja modal. Akibatnya, angka realisasi belanja dalam Laporan
Realisasi Anggaran tidak mencerminkan jenis transaksi yang sebenarnya.
3. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai
Sistem pencatatan dan pengelolaan aset tetap milik
Pemerintah Kabupaten Bintan belum memadai. Kelemahan ini membuka risiko:
Aset tetap berpotensi hilang atau tidak terlacak;
Timbulnya sengketa kepemilikan;
Aset dikuasai atau disalahgunakan oleh pihak yang
tidak berhak.
Rekomendasi BPK
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Bupati Bintan untuk segera mengambil langkah:
Perintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) untuk segera menyetorkan seluruh retribusi yang belum disetor sebesar
Rp619.117.500,00 ke Rekening Kas Negara;
Perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar
secara konsisten mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku saat melakukan
verifikasi rancangan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) maupun
perubahannya, guna menjamin ketepatan dan kepatuhan penganggaran.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan
Propinsi Kepri/2022
