LPKAPNEWS.COM, SELAT PANJANG - Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun 2021, yang meliputi Neraca per 31 Desember 2021,
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas
Laporan Keuangan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan opini Wajar
Tanpa Pengecualian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 134.A/LHP/XVIII.PEK/04/2022
tanggal 21 April 2022, Jum’at 11 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
BPK juga menguji efektivitas sistem pengendalian intern serta tingkat kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material
terhadap laporan keuangan, meskipun pemeriksaan tersebut tidak dirancang khusus
untuk menyatakan pendapat atas keduanya.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah
kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
1. Penganggaran Belanja Barang dan
Jasa serta Belanja Modal Belum Sepenuhnya Memadai
Penyusunan anggaran belum sepenuhnya
akurat dan belum mencerminkan kebutuhan yang riil maupun sesuai ketentuan
pengelompokan jenis belanja.
2. Pengelolaan Pendapatan Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Belum Tertib
Pendataan potensi Wajib Retribusi
belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga pemungutan retribusi belum berjalan
secara optimal dan berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.
3. Pertanggungjawaban Belanja Sewa
Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya (Speedboat) Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya
Realisasi penggunaan dan dasar
pertanggungjawaban biaya sewa tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp174.588.000,00.
4. Bukti Pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada Empat OPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Dokumen pertanggungjawaban belum
menggambarkan pelaksanaan yang sebenarnya, mengindikasikan adanya kelebihan
pembayaran yang harus ditagihkan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
5. Kekurangan Volume Pekerjaan atas
Pembangunan Tambah Ruang UPT Puskesmas Sungai Tohor pada Dinas Kesehatan
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.
NSK terbukti memiliki volume lebih kecil dibandingkan yang diperjanjikan,
sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp212.731.317,34 yang wajib
dipungut kembali.
6. Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti Belum Tertib
Pencatatan, pendataan, dan pengelolaan
aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum
terselenggara secara teratur dan akurat sesuai ketentuan.
REKOMENDASI BPK
Atas temuan-temuan tersebut, BPK
merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar segera memerintahkan:
Kepala OPD terkait selaku Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dan teliti dalam menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Kepala BPPRD untuk melakukan pendataan
secara menyeluruh atas potensi Wajib Retribusi izin tempat penjualan minuman
beralkohol guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
untuk lebih ketat mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta segera memproses dan
menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran sewa speedboat sebesar Rp174.588.000,00.
Kepala OPD terkait untuk memproses
kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menagihkan kembali kepada yang
bersangkutan guna disetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan untuk
menagihkan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan tambah ruang UPT
Puskesmas Sungai Tohor kepada PT. NSK sebesar Rp212.731.317,34 dan
menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola
Barang Milik Daerah untuk lebih optimal mengoordinasikan penyelenggaraan
pengelolaan aset dan barang milik daerah di seluruh satuan kerja perangkat
daerah agar tertib dan akuntabel.
Editor Angcelherman
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Perwakilan Provinsi Riau — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Meranti Tahun 2021.
