Sumber Foto Website Kantor Bupati Meranti

LPKAPNEWS.COM, SELAT PANJANG - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, yang meliputi Neraca per 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 134.A/LHP/XVIII.PEK/04/2022 tanggal 21 April 2022, Jum’at 11 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. BPK juga menguji efektivitas sistem pengendalian intern serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan, meskipun pemeriksaan tersebut tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas keduanya.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

1. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Belum Sepenuhnya Memadai

Penyusunan anggaran belum sepenuhnya akurat dan belum mencerminkan kebutuhan yang riil maupun sesuai ketentuan pengelompokan jenis belanja.

2. Pengelolaan Pendapatan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Belum Tertib

Pendataan potensi Wajib Retribusi belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga pemungutan retribusi belum berjalan secara optimal dan berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.

3. Pertanggungjawaban Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya (Speedboat) Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Realisasi penggunaan dan dasar pertanggungjawaban biaya sewa tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp174.588.000,00.

4. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Empat OPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Dokumen pertanggungjawaban belum menggambarkan pelaksanaan yang sebenarnya, mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran yang harus ditagihkan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

5. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pembangunan Tambah Ruang UPT Puskesmas Sungai Tohor pada Dinas Kesehatan

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. NSK terbukti memiliki volume lebih kecil dibandingkan yang diperjanjikan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp212.731.317,34 yang wajib dipungut kembali.

6. Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Belum Tertib

Pencatatan, pendataan, dan pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum terselenggara secara teratur dan akurat sesuai ketentuan.

REKOMENDASI BPK

Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar segera memerintahkan:

Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dan teliti dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

Kepala BPPRD untuk melakukan pendataan secara menyeluruh atas potensi Wajib Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk lebih ketat mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta segera memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran sewa speedboat sebesar Rp174.588.000,00.

Kepala OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menagihkan kembali kepada yang bersangkutan guna disetorkan ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan untuk menagihkan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan tambah ruang UPT Puskesmas Sungai Tohor kepada PT. NSK sebesar Rp212.731.317,34 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk lebih optimal mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan aset dan barang milik daerah di seluruh satuan kerja perangkat daerah agar tertib dan akuntabel.

Editor Angcelherman

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.