Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Setelah temuan kelemahan pada Pajak Hotel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali menemukan masalah serupa pada pengelolaan Pajak Restoran di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Penatausahaan dokumen fisik belum tertib sehingga berisiko menyebabkan hilangnya bukti sah perpajakan, Sabtu 12 September 2026.

Arsip Tidak Rapi, Ada Dokumen Tidak Ditemukan

Pengelolaan Pajak Restoran sepenuhnya menggunakan aplikasi Simapatda, sama halnya dengan Pajak Hotel. Dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), informasi nilai dasar pengenaan pajak, serta lembar verifikasi, diarsipkan berdasarkan masa pajak. Namun hasil uji petik terhadap dokumen Tahun 2021 menunjukkan pendokumentasian kurang rapi. Terdapat dokumen yang tidak tersimpan sesuai masa atau tahun pajak yang seharusnya, bahkan ada dokumen yang tidak dapat ditemukan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017, dokumen resmi pemungutan pajak dengan sistem self assessment berupa SSPD dan SPTPD, dapat berupa fisik maupun elektronik. Di Bapenda Kota Batam, dokumen wajib pajak yang melapor secara manual diarsipkan lengkap dengan keterangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan lembar verifikasi, sedangkan yang melapor secara daring tersimpan otomatis dalam sistem. Namun pengelolaan arsip fisik belum memenuhi standar tertib administrasi.

Bertentangan dengan Ketentuan Berlaku

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah peraturan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 — menyatakan bahwa penetapan pendapatan daerah harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 48 — mengatur kewajiban penyampaian SPTPD beserta SSPD setelah berakhirnya masa pajak, serta kewajiban pejabat berwenang melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen tersebut;

Peraturan Walikota Batam Nomor 24 Tahun 2011 — mengatur dokumen sah pemungutan pajak, kewajiban perizinan objek pajak, serta tata cara penghitungan dan penagihan denda keterlambatan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah;

Perjanjian Kerja Sama Pemko Batam dengan PLN — mengatur hak menerima laporan rincian pelanggan, penerimaan, dan tunggakan Pajak Penerangan Jalan setiap bulan.

Risiko Kerugian Daerah dan Penyebabnya

Kelemahan pengelolaan dokumen fisik tersebut menimbulkan dampak nyata:

Risiko kehilangan dokumen perpajakan yang sah sehingga administrasi dan pembuktian pungutan pajak menjadi lemah;

Potensi nilai Pajak Penerangan Jalan yang disetorkan lebih rendah dari nilai sebenarnya karena belum menerima laporan lengkap sesuai perjanjian kerja sama;

Risiko kehilangan pendapatan beserta dendanya atas Pajak Reklame yang belum diterbitkan surat ketetapan secara tepat waktu.

Kondisi ini disebabkan belum optimalnya pelaksanaan tugas dan pengawasan di seluruh jenjang Bapenda — mulai dari Sub Bidang Validasi dan Pelaporan, Penyelesaian Piutang, Penilaian dan Penetapan, hingga Kepala Bidang dan Pimpinan Bapenda.

Komitmen Perbaikan & Rekomendasi BPK

Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji melakukan perbaikan, antara lain: menyelaraskan data pelaporan dengan data penerimaan, menata kembali kerapian penyimpanan dokumen fisik, membina wajib pajak yang belum melapor, serta menyusun petunjuk teknis pajak reklame.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Walikota Batam agar:

Menyusun atau merevisi Peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Reklame berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017;

Memerintahkan Kepala Bapenda untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan pajak, memperoleh laporan data rincian dari PLN setiap bulan, menyelesaikan perjanjian kerja sama terkait sumber pajak lain, menginventarisasi objek pajak yang habis masa berlakunya, serta menyusun aturan teknis penetapan dan penghitungan denda pajak reklame;

Menginstruksikan seluruh pejabat struktural terkait agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan, penetapan, dan penatausahaan pajak daerah.

Temuan pada Pajak Restoran memperkuat gambaran adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan arsip dan dokumen perpajakan secara manual di lingkungan Bapenda Kota Batam. Ketertiban administrasi dokumen merupakan dasar utama agar pungutan pajak sah, tercatat lengkap, dan bebas dari risiko kehilangan pendapatan daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021