LPKAPNEWS.COM,
BATAM — Setelah temuan kelemahan pada Pajak Hotel, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali menemukan masalah serupa pada
pengelolaan Pajak Restoran di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Penatausahaan
dokumen fisik belum tertib sehingga berisiko menyebabkan hilangnya bukti sah
perpajakan, Sabtu 12 September 2026.
Arsip
Tidak Rapi, Ada Dokumen Tidak Ditemukan
Pengelolaan
Pajak Restoran sepenuhnya menggunakan aplikasi Simapatda, sama halnya dengan
Pajak Hotel. Dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD),
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), informasi nilai dasar pengenaan pajak, serta
lembar verifikasi, diarsipkan berdasarkan masa pajak. Namun hasil uji petik
terhadap dokumen Tahun 2021 menunjukkan pendokumentasian kurang rapi. Terdapat
dokumen yang tidak tersimpan sesuai masa atau tahun pajak yang seharusnya,
bahkan ada dokumen yang tidak dapat ditemukan.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017, dokumen resmi pemungutan pajak
dengan sistem self assessment berupa SSPD dan SPTPD, dapat berupa fisik maupun
elektronik. Di Bapenda Kota Batam, dokumen wajib pajak yang melapor secara
manual diarsipkan lengkap dengan keterangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan
lembar verifikasi, sedangkan yang melapor secara daring tersimpan otomatis
dalam sistem. Namun pengelolaan arsip fisik belum memenuhi standar tertib
administrasi.
Bertentangan
dengan Ketentuan Berlaku
Kondisi
tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah peraturan:
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 — menyatakan bahwa penetapan
pendapatan daerah harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD);
Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 48 — mengatur kewajiban penyampaian
SPTPD beserta SSPD setelah berakhirnya masa pajak, serta kewajiban pejabat
berwenang melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen tersebut;
Peraturan
Walikota Batam Nomor 24 Tahun 2011 — mengatur dokumen sah pemungutan pajak,
kewajiban perizinan objek pajak, serta tata cara penghitungan dan penagihan
denda keterlambatan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah;
Perjanjian
Kerja Sama Pemko Batam dengan PLN — mengatur hak menerima laporan rincian
pelanggan, penerimaan, dan tunggakan Pajak Penerangan Jalan setiap bulan.
Risiko
Kerugian Daerah dan Penyebabnya
Kelemahan
pengelolaan dokumen fisik tersebut menimbulkan dampak nyata:
Risiko
kehilangan dokumen perpajakan yang sah sehingga administrasi dan pembuktian
pungutan pajak menjadi lemah;
Potensi
nilai Pajak Penerangan Jalan yang disetorkan lebih rendah dari nilai sebenarnya
karena belum menerima laporan lengkap sesuai perjanjian kerja sama;
Risiko
kehilangan pendapatan beserta dendanya atas Pajak Reklame yang belum
diterbitkan surat ketetapan secara tepat waktu.
Kondisi
ini disebabkan belum optimalnya pelaksanaan tugas dan pengawasan di seluruh
jenjang Bapenda — mulai dari Sub Bidang Validasi dan Pelaporan, Penyelesaian
Piutang, Penilaian dan Penetapan, hingga Kepala Bidang dan Pimpinan Bapenda.
Komitmen
Perbaikan & Rekomendasi BPK
Kepala
Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji melakukan
perbaikan, antara lain: menyelaraskan data pelaporan dengan data penerimaan,
menata kembali kerapian penyimpanan dokumen fisik, membina wajib pajak yang
belum melapor, serta menyusun petunjuk teknis pajak reklame.
BPK
kemudian merekomendasikan kepada Walikota Batam agar:
Menyusun
atau merevisi Peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Reklame
berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017;
Memerintahkan
Kepala Bapenda untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan pajak, memperoleh
laporan data rincian dari PLN setiap bulan, menyelesaikan perjanjian kerja sama
terkait sumber pajak lain, menginventarisasi objek pajak yang habis masa
berlakunya, serta menyusun aturan teknis penetapan dan penghitungan denda pajak
reklame;
Menginstruksikan
seluruh pejabat struktural terkait agar lebih cermat dan bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas pengawasan, penetapan, dan penatausahaan pajak daerah.
Temuan
pada Pajak Restoran memperkuat gambaran adanya kelemahan sistemik dalam
pengelolaan arsip dan dokumen perpajakan secara manual di lingkungan Bapenda
Kota Batam. Ketertiban administrasi dokumen merupakan dasar utama agar pungutan
pajak sah, tercatat lengkap, dan bebas dari risiko kehilangan pendapatan
daerah.
Sumber
BPK RI Perwakilan Kepri/2021
