Sumber Foto Website Kantor Bupati Kabupaten Bintan

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk periode 2021–2025. Dari total 244 rekomendasi, sebanyak 193 telah diselesaikan sesuai, 35 belum selesai, dan 16 belum ditindaklanjuti sama sekali, Senin 21 September 2026.

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi

No

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Selesai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

1

2021

22

59

59

0

0

0

2

2022

15

37

35

2

0

0

3

2023

18

37

33

4

0

0

4

2024

29

69

54

15

0

0

5

2025

14

42

12

14

16

0

TOTAL

98

244

193

35

16

0

Sumber: LHP BPK Pemkab Bintan Tahun 2025

Rekomendasi Telah Diselesaikan

Pada tahun 2025, Pemkab Bintan telah menyelesaikan antara lain permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya belum memadai, dengan langkah:

Bupati memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyosialisasikan Peraturan Bupati Bintan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak MBLB kepada Wajib Pajak

Bapenda telah melakukan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak dan menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Rekomendasi Belum Selesai & Belum Ditindaklanjuti

Permasalahan yang masih berproses maupun tertunda mencakup antara lain Belanja Sewa Hotel pada Dua Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan, dengan rincian:

Belum selesai: Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD belum menyusun mekanisme pelaksanaan belanja sewa hotel, termasuk tata cara pertanggungjawaban dan kelengkapan dokumen pendukung

Belum ditindaklanjuti: Pemesanan kamar hotel melalui jasa agen perjalanan belum dihentikan meskipun telah dinyatakan tidak sesuai ketentuan

Tanggung Jawab Tindak Lanjut

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemkab Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri