Sumber Foto Website Kantor Bupati Bengkalis

LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Neraca per 31 Desember 2021 melaporkan saldo Piutang Pajak Daerah sebesar Rp90.008.134.003,73, naik Rp7.603.859.975,00 dari tahun sebelumnya. Sebesar Rp43.060.772.070,00 (48%) berstatus macet dengan penyisihan 100%. Pemeriksaan BPK menemukan pencatatan belum tertib, dokumen pendukung tidak lengkap, data wajib pajak belum mutakhir, dan belum ada aturan penghapusan piutang macet, Senin 28 September 2026.

1. RINCIAN PIUTANG PAJAK DAN PIUTANG MACET

No

Jenis Pajak

Jumlah Piutang (Rp)

Piutang Macet (Rp)

% Macet

1

Pajak Hotel

917.805.426,56

503.960.243,00

55%

2

Pajak Restoran

457.749.508,00

360.326.372,00

79%

3

Pajak Penerangan Jalan Non PLN

399.851.500,24

0,00

0%

4

Pajak Reklame

71.871.958,33

3.812.500,00

5%

5

Pajak Air Tanah

217.996.004,60

4.256.468,00

4%

6

Pajak Sarang Burung Walet

84.085.000,00

84.025.000,00

100%

7

PBB-P2

87.858.774.606,00

42.104.391.487,00

48%

TOTAL

90.008.134.003,73

43.060.772.070,00

48%

2. TEMUAN UTAMA

a. PENCATATAN BELUM TERTIB & SELISIH DENGAN DATA WAJIB PAJAK

Jenis Pajak

Temuan

Pajak Hotel

Konfirmasi 4 WP menunjukkan selisih pencatatan Rp85.257.568,86. Bapenda memasukkan denda ke nilai pokok piutang — tidak sesuai kebijakan akuntansi. Tidak ada rekonsiliasi antar UPT dan Bidang Pendataan.

Pajak Restoran

Konfirmasi 1 WP menunjukkan selisih Rp3.849.462,00 atas 2 tagihan. Tidak ada rekonsiliasi antar bidang.

Pajak Air Tanah

Selisih Rp644.390,00. Satu WP mendapat 2 SKPD berbeda nilai dengan nomor sama dari UPT Mandau; keberatan WP diproses tanpa surat tertulis. Kewenangan penerbitan seharusnya di Bidang Pendataan, bukan UPT.

Dokumen pendukung belum lengkap

Dari 97 dokumen pengakuan piutang non-PBB-P2, 76 belum didukung SKPD/SKPDKB/STPD. Arsip belum tertata; rekonsiliasi baru dilakukan akhir 2021.

b. PIUTANG PBB-P2 — DATA BELUM MUTAKHIR

Piutang macet: Rp42.104.391.487,00 (47,92%) dari total Rp87.858.774.606,00;

Per kecamatan: Mandau terbesar Rp14.889.254.327,00, Bathin Solapan Rp11.412.222.943,00, Bengkalis Rp7.231.182.449,00;

Data WP bermasalah: tidak ditemukan, tidak valid, ganda; SPPT diterbitkan massal dari SISMIOP-NG yang belum diperbarui;

Pemutakhiran data terakhir dilakukan tahun 2018; tidak ada petugas tetap per kecamatan;

Persentase SPPT belum dibayar tetap tinggi: 39–40% setiap tahun selama 2017–2021.

c. BELUM ADA MEKANISME PENGHAPUSAN PIUTANG MACET

Belum ada Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa/tidak tertagih;

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 168 — piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa wajib dihapuskan dengan Keputusan Bupati;

Tanpa aturan ini, nilai piutang di neraca tidak mencerminkan kondisi senyatanya.

3. DASAR KETIDAKSESUAIAN

Peraturan

Pokok Pengaturan

UU No. 28 Tahun 2009, Pasal 168

Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan; Bupati tetapkan keputusan penghapusan

Perbup No. 58 Tahun 2014 juncto No. 93 Tahun 2020

Piutang diakui sesuai nilai SKP; denda dicatat terpisah, tidak digabung dengan pokok

Perbup No. 57 Tahun 2017

UPT PBB-P2 bertugas melakukan pendataan, penilaian, dan penetapan — termasuk pemutakhiran data

4. DAMPAK, PENYEBAB & REKOMENDASI

Dampak

Nilai piutang di laporan keuangan tidak akurat dan tidak mencerminkan nilai yang benar-benar dapat ditagih;

Potensi kerugian daerah karena piutang macet terus menumpuk tanpa tindak lanjut;

Kesulitan menagih karena data WP tidak valid/ganda.

Penyebab

Belum ada rekonsiliasi berkala antar Bidang Pendataan, Pembukuan, dan UPT;

Dokumen pendukung pengakuan piutang tidak dikelola secara terpadu;

Pemutakhiran data WP PBB-P2 terhenti sejak 2018, tidak ada petugas per kecamatan;

Belum disusun peraturan tentang penghapusan piutang kedaluwarsa.

Rekomendasi BPK

Bupati Bengkalis diperintahkan agar Kepala Bapenda:

Susun peraturan tentang mekanisme penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa/tidak dapat ditagih;

Lakukan pemutakhiran data PBB-P2 secara menyeluruh — verifikasi keberadaan WP, validasi NOP, bersihkan data ganda/tidak ditemukan; tempatkan petugas di setiap kecamatan;

Laksanakan rekonsiliasi berkala antar Bidang Pendataan dan Pendaftaran dengan Bidang Pembukuan dan Penilaian — pastikan nilai di catatan sama dengan pengakuan WP;

Lengkapi dokumen pendukung seluruh piutang; pisahkan pencatatan pokok pajak dan denda sesuai kebijakan akuntansi; tarik kembali SKPD ganda/tidak sah yang diterbitkan UPT tanpa kewenangan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau