LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Neraca per 31 Desember 2021
melaporkan saldo Piutang Pajak Daerah sebesar Rp90.008.134.003,73, naik
Rp7.603.859.975,00 dari tahun sebelumnya. Sebesar Rp43.060.772.070,00 (48%)
berstatus macet dengan penyisihan 100%. Pemeriksaan BPK menemukan pencatatan
belum tertib, dokumen pendukung tidak lengkap, data wajib pajak belum mutakhir,
dan belum ada aturan penghapusan piutang macet, Senin 28 September 2026.
1. RINCIAN PIUTANG PAJAK DAN PIUTANG MACET
|
No |
Jenis Pajak |
Jumlah Piutang (Rp) |
Piutang Macet (Rp) |
% Macet |
|
1 |
Pajak Hotel |
917.805.426,56 |
503.960.243,00 |
55% |
|
2 |
Pajak Restoran |
457.749.508,00 |
360.326.372,00 |
79% |
|
3 |
Pajak Penerangan Jalan Non PLN |
399.851.500,24 |
0,00 |
0% |
|
4 |
Pajak Reklame |
71.871.958,33 |
3.812.500,00 |
5% |
|
5 |
Pajak Air Tanah |
217.996.004,60 |
4.256.468,00 |
4% |
|
6 |
Pajak Sarang Burung Walet |
84.085.000,00 |
84.025.000,00 |
100% |
|
7 |
PBB-P2 |
87.858.774.606,00 |
42.104.391.487,00 |
48% |
|
TOTAL |
90.008.134.003,73 |
43.060.772.070,00 |
48% |
2. TEMUAN UTAMA
a. PENCATATAN BELUM TERTIB & SELISIH DENGAN DATA
WAJIB PAJAK
|
Jenis Pajak |
Temuan |
|
Pajak Hotel |
Konfirmasi 4
WP menunjukkan selisih pencatatan Rp85.257.568,86. Bapenda memasukkan denda
ke nilai pokok piutang — tidak sesuai kebijakan akuntansi. Tidak ada
rekonsiliasi antar UPT dan Bidang Pendataan. |
|
Pajak
Restoran |
Konfirmasi 1
WP menunjukkan selisih Rp3.849.462,00 atas 2 tagihan. Tidak ada rekonsiliasi
antar bidang. |
|
Pajak Air
Tanah |
Selisih
Rp644.390,00. Satu WP mendapat 2 SKPD berbeda nilai dengan nomor sama dari
UPT Mandau; keberatan WP diproses tanpa surat tertulis. Kewenangan penerbitan
seharusnya di Bidang Pendataan, bukan UPT. |
|
Dokumen pendukung belum lengkap |
Dari 97 dokumen pengakuan piutang non-PBB-P2, 76
belum didukung SKPD/SKPDKB/STPD. Arsip belum tertata; rekonsiliasi baru
dilakukan akhir 2021. |
b. PIUTANG PBB-P2 — DATA BELUM MUTAKHIR
Piutang macet: Rp42.104.391.487,00 (47,92%) dari total
Rp87.858.774.606,00;
Per kecamatan: Mandau terbesar Rp14.889.254.327,00,
Bathin Solapan Rp11.412.222.943,00, Bengkalis Rp7.231.182.449,00;
Data WP bermasalah: tidak ditemukan, tidak valid,
ganda; SPPT diterbitkan massal dari SISMIOP-NG yang belum diperbarui;
Pemutakhiran data terakhir dilakukan tahun 2018; tidak
ada petugas tetap per kecamatan;
Persentase SPPT belum dibayar tetap tinggi: 39–40%
setiap tahun selama 2017–2021.
c. BELUM ADA MEKANISME PENGHAPUSAN PIUTANG MACET
Belum ada Peraturan Bupati tentang tata cara
penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa/tidak tertagih;
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 168 — piutang yang
hak penagihannya sudah kedaluwarsa wajib dihapuskan dengan Keputusan Bupati;
Tanpa aturan ini, nilai piutang di neraca tidak
mencerminkan kondisi senyatanya.
3. DASAR KETIDAKSESUAIAN
|
Peraturan |
Pokok Pengaturan |
|
UU No. 28
Tahun 2009, Pasal 168 |
Piutang yang
kedaluwarsa dapat dihapuskan; Bupati tetapkan keputusan penghapusan |
|
Perbup No.
58 Tahun 2014 juncto No. 93 Tahun 2020 |
Piutang
diakui sesuai nilai SKP; denda dicatat terpisah, tidak digabung dengan pokok |
|
Perbup No.
57 Tahun 2017 |
UPT PBB-P2
bertugas melakukan pendataan, penilaian, dan penetapan — termasuk
pemutakhiran data |
4. DAMPAK, PENYEBAB & REKOMENDASI
Dampak
Nilai piutang di laporan keuangan tidak akurat dan
tidak mencerminkan nilai yang benar-benar dapat ditagih;
Potensi kerugian daerah karena piutang macet terus
menumpuk tanpa tindak lanjut;
Kesulitan menagih karena data WP tidak valid/ganda.
Penyebab
Belum ada rekonsiliasi berkala antar Bidang Pendataan,
Pembukuan, dan UPT;
Dokumen pendukung pengakuan piutang tidak dikelola
secara terpadu;
Pemutakhiran data WP PBB-P2 terhenti sejak 2018, tidak
ada petugas per kecamatan;
Belum disusun peraturan tentang penghapusan piutang
kedaluwarsa.
Rekomendasi BPK
Bupati Bengkalis diperintahkan agar Kepala Bapenda:
Susun peraturan tentang mekanisme penghapusan piutang
pajak daerah yang sudah kedaluwarsa/tidak dapat ditagih;
Lakukan pemutakhiran data PBB-P2 secara menyeluruh —
verifikasi keberadaan WP, validasi NOP, bersihkan data ganda/tidak ditemukan;
tempatkan petugas di setiap kecamatan;
Laksanakan rekonsiliasi berkala antar Bidang Pendataan
dan Pendaftaran dengan Bidang Pembukuan dan Penilaian — pastikan nilai di
catatan sama dengan pengakuan WP;
Lengkapi dokumen pendukung seluruh piutang; pisahkan
pencatatan pokok pajak dan denda sesuai kebijakan akuntansi; tarik kembali SKPD
ganda/tidak sah yang diterbitkan UPT tanpa kewenangan.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau
