LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna pada Tahun Anggaran 2024 menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.309.442.057.434,61 dengan realisasi sebesar Rp972.909.236.075,86 atau mencapai 74,30 persen, serta menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp1.350.709.585.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.012.786.328.678,58 atau sebesar 74,98 persen. Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan realisasi pendapatan serta belanja menunjukkan terdapat kesalahan penganggaran pada 42 Perangkat Daerah, sehingga saldo akun dalam Laporan Realisasi Anggaran belum menggambarkan klasifikasi yang sebenarnya. Minggu 13 September 2026.
Pertama, pendapatan jasa layanan pelayanan kesehatan
yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Natuna sebesar
Rp24.524.388.624,00 tidak dianggarkan pada jenis Retribusi Jasa Umum – Pelayanan
Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,
melainkan disajikan pada akun Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Kesalahan tersebut terjadi karena penyusunan anggaran belum menyesuaikan dengan
perubahan ketentuan pada Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kedua, pembayaran belanja bahan cetak berupa
penggandaan dokumen pada 42 Perangkat Daerah sebesar Rp1.480.573.434,00 tidak
tepat dianggarkan pada akun Belanja Sewa Alat Reproduksi, melainkan seharusnya
dicatat pada Belanja Alat dan Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak.
Penganggaran tersebut diasumsikan sebagai sewa mesin fotokopi, padahal pada
kenyataannya penyedia menyediakan sekaligus bahan kertas dan pencetakan.
Ketiga, pembayaran jasa konsultansi berupa sertifikasi
dan pendampingan usaha pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro sebesar Rp626.010.000,00 tidak tepat dianggarkan pada Belanja Alat
dan Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya. Pekerjaan tersebut berupa jasa
sertifikasi dan pendampingan yang menghasilkan dokumen/sertifikat, sehingga
seharusnya dianggarkan pada Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang
Perindustrian dan Perdagangan.
Keempat, pengadaan tanah dan pembebasan lahan untuk
kantor camat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp793.877.800,00 tidak tepat dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan
Bangunan, melainkan seharusnya dicatat pada Belanja Modal Tanah.
Kelima, pengadaan kontainer tempat pembuangan sampah
dan kendaraan pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar
Rp299.000.000,00 tidak tepat dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan,
dan Irigasi, melainkan seharusnya dicatat pada Belanja Modal Peralatan dan
Mesin.
Kesalahan penganggaran tersebut mengakibatkan Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan saldo akun secara berlebihan pada akun-akun yang
tidak sesuai dan kurang menyajikan saldo pada akun-akun yang seharusnya. Hal
tersebut disebabkan karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Kepala
Perangkat Daerah belum cukup cermat dalam menyusun dan memverifikasi anggaran
sesuai klasifikasi dan kodefikasi yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan
sependapat. BPK merekomendasikan agar Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih
memedomani ketentuan penyusunan anggaran, Kepala BPKAD melaksanakan pembinaan
dan verifikasi anggaran secara lebih ketat, serta para Kepala Perangkat Daerah
menyusun rencana kerja anggaran sesuai klasifikasi dan nomenklatur yang
berlaku.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.
