Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2024,
LPKAPNEWS.COM,
LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Agam periode 2020–2024. Dari total 317
rekomendasi yang diberikan, 162 telah diselesaikan sesuai ketentuan, 107 masih
dalam proses, dan 48 belum ditindaklanjuti. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan
tidak dapat ditindaklanjuti, Jum’at 25 September 2026.
Rincian
pemantauan per tahun:
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai |
Belum Ditindaklanjuti |
|
2020 |
15 |
40 |
28 |
12 |
0 |
|
2021 |
11 |
35 |
21 |
14 |
0 |
|
2022 |
17 |
58 |
30 |
28 |
0 |
|
2023 |
24 |
76 |
32 |
44 |
0 |
|
2024 |
25 |
108 |
51 |
9 |
48 |
|
Total |
92 |
317 |
162 |
107 |
48 |
Beberapa
langkah tindak lanjut yang telah diselesaikan pada Tahun 2024 antara lain:
Kelebihan
pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya
sebesar Rp860.810.000 telah diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum
Daerah.
Tim Anggaran
Pemerintah Daerah telah merumuskan langkah strategis mengatasi defisit
keuangan, termasuk rasionalisasi anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak
dan bukan prioritas.
Sementara itu,
beberapa hal masih dalam proses penyelesaian:
Pengelolaan
retribusi di Terminal Antokan — penerbitan izin penggunaan atas 58 kios/toko
serta penagihan retribusi kepada 18 toko sebesar Rp529.200.000 sesuai putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum sepenuhnya rampung.
Pengembalian
kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp346.761.434
— dari jumlah tersebut masih tersisa Rp57.551.003 yang belum disetorkan ke Kas
Daerah.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD. BPK meminta agar
seluruh rekomendasi yang belum selesai segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI
Perwakilan Propinsi Sumatra Barat
