Sumber Foto Website Kantor Bupati Kabupaten Agam

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2024,

LPKAPNEWS.COM, LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Agam periode 2020–2024. Dari total 317 rekomendasi yang diberikan, 162 telah diselesaikan sesuai ketentuan, 107 masih dalam proses, dan 48 belum ditindaklanjuti. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, Jum’at 25 September 2026.

Rincian pemantauan per tahun:

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Sesuai

Belum Ditindaklanjuti

2020

15

40

28

12

0

2021

11

35

21

14

0

2022

17

58

30

28

0

2023

24

76

32

44

0

2024

25

108

51

9

48

Total

92

317

162

107

48

Beberapa langkah tindak lanjut yang telah diselesaikan pada Tahun 2024 antara lain:

Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp860.810.000 telah diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah merumuskan langkah strategis mengatasi defisit keuangan, termasuk rasionalisasi anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak dan bukan prioritas.

Sementara itu, beberapa hal masih dalam proses penyelesaian:

Pengelolaan retribusi di Terminal Antokan — penerbitan izin penggunaan atas 58 kios/toko serta penagihan retribusi kepada 18 toko sebesar Rp529.200.000 sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum sepenuhnya rampung.

Pengembalian kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp346.761.434 — dari jumlah tersebut masih tersisa Rp57.551.003 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD. BPK meminta agar seluruh rekomendasi yang belum selesai segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat