LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memantau tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang periode
2020–2024, Rabu 23 September 2026.
Dari total 169 rekomendasi atas 52 temuan, sebanyak
130 rekomendasi atau 76,9% telah disesuaikan, sedangkan 39 rekomendasi masih
dalam proses penyelesaian. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat
ditindaklanjuti.
Rincian kemajuan per tahun pemeriksaan:
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai |
|
2024 |
10 |
56 |
41 |
15 |
|
2023 |
8 |
31 |
25 |
6 |
|
2022 |
14 |
40 |
28 |
12 |
|
2021 |
9 |
20 |
15 |
5 |
|
2020 |
11 |
22 |
21 |
1 |
|
Total |
52 |
169 |
130 |
39 |
Kemajuan yang telah dicapai pada tahun 2024 mencakup:
Dinas PRKPP berkoordinasi dengan BPKAD dan BPPRD
menyusun mekanisme pemungutan retribusi atas pemanfaatan kekayaan daerah;
BPPRD menetapkan wajib retribusi atas penggunaan tanah
daerah untuk pemasangan videotron serta menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi
Daerah;
BPPRD melaksanakan sosialisasi kepatuhan pelaporan
omzet dan sanksi perpajakan kepada wajib pajak.
Masih dalam proses penyelesaian:
Penyusunan draf perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 49
Tahun 2018 terkait kebijakan akuntansi properti investasi telah diajukan ke tim
pembahas;
BPKAD belum menyelesaikan identifikasi aset tetap
berupa tanah dan gedung yang diusulkan diklasifikasikan sebagai aset properti
investasi.
Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang sesuai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. BPK mendorong percepatan penyelesaian
seluruh rekomendasi yang belum sesuai agar pengelolaan keuangan daerah semakin
tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
