Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tg Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang periode 2020–2024, Rabu 23 September 2026.

Dari total 169 rekomendasi atas 52 temuan, sebanyak 130 rekomendasi atau 76,9% telah disesuaikan, sedangkan 39 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Rincian kemajuan per tahun pemeriksaan:

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Sesuai

2024

10

56

41

15

2023

8

31

25

6

2022

14

40

28

12

2021

9

20

15

5

2020

11

22

21

1

Total

52

169

130

39

Kemajuan yang telah dicapai pada tahun 2024 mencakup:

Dinas PRKPP berkoordinasi dengan BPKAD dan BPPRD menyusun mekanisme pemungutan retribusi atas pemanfaatan kekayaan daerah;

BPPRD menetapkan wajib retribusi atas penggunaan tanah daerah untuk pemasangan videotron serta menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;

BPPRD melaksanakan sosialisasi kepatuhan pelaporan omzet dan sanksi perpajakan kepada wajib pajak.

Masih dalam proses penyelesaian:

Penyusunan draf perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2018 terkait kebijakan akuntansi properti investasi telah diajukan ke tim pembahas;

BPKAD belum menyelesaikan identifikasi aset tetap berupa tanah dan gedung yang diusulkan diklasifikasikan sebagai aset properti investasi.

Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. BPK mendorong percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum sesuai agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau