Sumber Foto Website Kantor Bupati Kampar

LPKAPNEWS.COM, BANGKINANG - BPK Perwakilan Provinsi Riau menemukan pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan retribusi pemakaian laboratorium di UPT Laboratorium Pengujian Bahan Agregat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Terdapat pungutan melebihi tarif yang ditetapkan Peraturan Daerah dan penyetoran yang tidak tepat waktu, dengan total kekurangan penerimaan yang harus disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp42.450.000,00, Jum’at 11September 2026.

REALISASI RETRIBUSI DAERAH DINAS PUPR TAHUN 2024

Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2024 sebesar Rp11.251.637.000,00, dengan realisasi Rp9.779.786.000,00 atau 86,92%. Dari jumlah tersebut, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas PUPR sebesar Rp607.530.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Persentase

1

Retribusi Pemakaian Laboratorium

0,00

62.795.000,00

2

Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor

0,00

544.735.000,00

3

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

1.092.065.000,00

0,00

0,00%

Jumlah

1.092.065.000,00

607.530.000,00

55,63%

Retribusi pemakaian laboratorium sebesar Rp62.795.000,00 berasal dari layanan pengujian bahan agregat seperti uji kuat tekan beton, job mix formula, uji CBR, kepadatan tanah, dan karakteristik tanah.

TEMUAN UTAMA DAN PERMASALAHAN

1Pungutan Retribusi Melebihi Tarif yang Ditetapkan Peraturan Daerah — Pungutan Tidak Sah Sebesar Rp42.450.000,00

Berdasarkan konfirmasi kepada kontraktor selaku pengguna jasa laboratorium, diketahui bahwa jumlah yang telah dibayarkan oleh kontraktor sebesar Rp51.265.000,00. Sementara itu, berdasarkan tarif resmi dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jumlah yang seharusnya dipungut hanya sebesar Rp8.815.000,00.

Terdapat selisih lebih yang dipungut secara tidak sah sebesar Rp42.450.000,00 (Rp51.265.000,00 dikurangi Rp8.815.000,00). Kepala UPT Laboratorium telah memungut biaya di luar tarif yang sah tanpa dasar hukum.

2Sebagian Pendapatan Retribusi Tidak Segera Disetorkan ke Kas Daerah dan Digunakan Langsung untuk Pengeluaran

Dari pemeriksaan dokumen penyetoran dan konfirmasi dengan kontraktor, diketahui terdapat pendapatan retribusi sebesar Rp23.840.000,00 yang tidak segera disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas PUPR, melainkan digunakan langsung oleh Kepala UPT untuk keperluan operasional berupa biaya mobilisasi alat, bahan bakar minyak, upah tenaga, dan uang makan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Pengeluaran tersebut tidak pernah dicatat, sehingga tidak dapat diketahui rinciannya.

Dana tersebut baru disetorkan seluruhnya pada tanggal 24 Mei 2025, jauh setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024.

3Mekanisme Penerimaan dan Penyetoran Tidak Sesuai Ketentuan

Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai langsung kepada Kepala UPT Laboratorium, yang kemudian mengumpulkan dana terlebih dahulu sebelum disetorkan ke Bendahara Penerimaan. Dokumen pertanggungjawaban berupa formulir pengujian dan kuitansi hanya ditandatangani oleh Kepala UPT saja — tidak terdapat pengendalian ganda atau pemeriksaan independen. Hal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dan ketidakakuratan pencatatan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Dasar Hukum

Ketentuan yang Dilanggar

PP No. 12 Tahun 2019 — Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122

Dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah

PP No. 12 Tahun 2019 — Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 123

Penerimaan Daerah tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran

Permendagri No. 77 Tahun 2020

Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran

Perda No. 9 Tahun 2023 Pasal 79 dan Pasal 80

Tarif retribusi harus sesuai struktur dan besaran yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Daerah

DAMPAK YANG TERJADI

Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp42.450.000,00 akibat pungutan di luar tarif sah yang belum disetorkan/diselesaikan.

Potensi penyalahgunaan dana karena pungutan yang dipungut dari pengguna layanan digunakan langsung tanpa pencatatan dan tanpa dasar anggaran.

Pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.

AKAR PENYEBAB MASALAH

Kepala Dinas PUPR belum menjalankan pengawasan yang memadai atas kinerja dan pengelolaan keuangan di bawahnya.

Kepala UPT Laboratorium Pengujian Bahan Agregat tidak melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh penerimaan ke Bendahara Penerimaan dan tidak mencatat transaksi sesuai ketentuan; memungut biaya melebihi tarif yang sah dan menggunakan dana secara langsung tanpa dasar hukum.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT Laboratorium mengakui temuan dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

REKOMENDASI BPK KEPADA BUPATI KAMPAR

BPK merekomendasikan agar Bupati Kampar segera memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:

Meningkatkan pengawasan secara berkala dan menyeluruh atas kinerja serta pengelolaan keuangan seluruh unit kerja di bawahnya.

Menginstruksikan Kepala UPT Laboratorium agar mematuhi ketentuan penyetoran penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan secara tepat waktu dan mencatat setiap transaksi penerimaan dengan lengkap dan akurat.

Memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan ke Kas Daerah sebesar Rp42.450.000,00 tanpa penundaan.

Editor Angcelherman

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024.