LPKAPNEWS.COM, BANGKINANG - BPK Perwakilan Provinsi
Riau menemukan pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
pengelolaan retribusi pemakaian laboratorium di UPT Laboratorium Pengujian
Bahan Agregat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.
Terdapat pungutan melebihi tarif yang ditetapkan Peraturan Daerah dan
penyetoran yang tidak tepat waktu, dengan total kekurangan penerimaan yang
harus disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp42.450.000,00, Jum’at
11September 2026.
REALISASI RETRIBUSI DAERAH DINAS PUPR TAHUN 2024
Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan Pendapatan
Retribusi Daerah Tahun 2024 sebesar Rp11.251.637.000,00, dengan realisasi Rp9.779.786.000,00
atau 86,92%. Dari jumlah tersebut, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada
Dinas PUPR sebesar Rp607.530.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
|
No |
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Persentase |
|
1 |
Retribusi Pemakaian Laboratorium |
0,00 |
62.795.000,00 |
— |
|
2 |
Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor |
0,00 |
544.735.000,00 |
— |
|
3 |
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah |
1.092.065.000,00 |
0,00 |
0,00% |
|
Jumlah |
1.092.065.000,00 |
607.530.000,00 |
55,63% |
Retribusi pemakaian laboratorium sebesar
Rp62.795.000,00 berasal dari layanan pengujian bahan agregat seperti uji kuat
tekan beton, job mix formula, uji CBR, kepadatan tanah, dan karakteristik
tanah.
TEMUAN UTAMA DAN PERMASALAHAN
1️. Pungutan Retribusi Melebihi Tarif yang Ditetapkan Peraturan Daerah — Pungutan
Tidak Sah Sebesar Rp42.450.000,00
Berdasarkan konfirmasi kepada kontraktor selaku
pengguna jasa laboratorium, diketahui bahwa jumlah yang telah dibayarkan oleh
kontraktor sebesar Rp51.265.000,00. Sementara itu, berdasarkan tarif resmi
dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, jumlah yang seharusnya dipungut hanya sebesar Rp8.815.000,00.
Terdapat selisih lebih yang dipungut secara tidak sah
sebesar Rp42.450.000,00 (Rp51.265.000,00 dikurangi Rp8.815.000,00). Kepala UPT
Laboratorium telah memungut biaya di luar tarif yang sah tanpa dasar hukum.
2️. Sebagian Pendapatan Retribusi Tidak Segera Disetorkan ke Kas Daerah dan
Digunakan Langsung untuk Pengeluaran
Dari pemeriksaan dokumen penyetoran dan konfirmasi
dengan kontraktor, diketahui terdapat pendapatan retribusi sebesar Rp23.840.000,00
yang tidak segera disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas PUPR, melainkan
digunakan langsung oleh Kepala UPT untuk keperluan operasional berupa biaya
mobilisasi alat, bahan bakar minyak, upah tenaga, dan uang makan yang tidak
dianggarkan dalam APBD. Pengeluaran tersebut tidak pernah dicatat, sehingga
tidak dapat diketahui rinciannya.
Dana tersebut baru disetorkan seluruhnya pada tanggal 24
Mei 2025, jauh setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2024.
3️. Mekanisme Penerimaan dan Penyetoran Tidak Sesuai Ketentuan
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai langsung
kepada Kepala UPT Laboratorium, yang kemudian mengumpulkan dana terlebih dahulu
sebelum disetorkan ke Bendahara Penerimaan. Dokumen pertanggungjawaban berupa
formulir pengujian dan kuitansi hanya ditandatangani oleh Kepala UPT saja —
tidak terdapat pengendalian ganda atau pemeriksaan independen. Hal ini membuka
peluang terjadinya penyalahgunaan dan ketidakakuratan pencatatan.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
|
Dasar Hukum |
Ketentuan yang Dilanggar |
|
PP No. 12 Tahun 2019 — Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 122 |
Dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur
dalam Peraturan Daerah |
|
PP No. 12 Tahun 2019 — Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 123 |
Penerimaan Daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk pengeluaran |
|
Permendagri No. 77 Tahun 2020 |
Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung
untuk pengeluaran |
|
Perda No. 9 Tahun 2023 Pasal 79 dan Pasal 80 |
Tarif retribusi harus sesuai struktur dan besaran
yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Daerah |
DAMPAK YANG TERJADI
Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp42.450.000,00 akibat pungutan di
luar tarif sah yang belum disetorkan/diselesaikan.
Potensi penyalahgunaan dana karena pungutan yang dipungut dari pengguna
layanan digunakan langsung tanpa pencatatan dan tanpa dasar anggaran.
Pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan
retribusi daerah.
AKAR PENYEBAB MASALAH
Kepala Dinas PUPR belum menjalankan pengawasan yang
memadai atas kinerja dan pengelolaan keuangan di bawahnya.
Kepala UPT Laboratorium Pengujian Bahan Agregat tidak
melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh penerimaan ke Bendahara Penerimaan
dan tidak mencatat transaksi sesuai ketentuan; memungut biaya melebihi tarif
yang sah dan menggunakan dana secara langsung tanpa dasar hukum.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT
Laboratorium mengakui temuan dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai
rekomendasi BPK.
REKOMENDASI BPK KEPADA BUPATI KAMPAR
BPK merekomendasikan agar Bupati Kampar segera
memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
Meningkatkan pengawasan secara berkala dan menyeluruh
atas kinerja serta pengelolaan keuangan seluruh unit kerja di bawahnya.
Menginstruksikan Kepala UPT Laboratorium agar mematuhi
ketentuan penyetoran penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan secara tepat
waktu dan mencatat setiap transaksi penerimaan dengan lengkap dan akurat.
Memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan ke Kas
Daerah sebesar Rp42.450.000,00 tanpa penundaan.
Editor Angcelherman
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024.
