Sumber Foto Website Kantor Bupati Kampar

LPKAPNEWS.COM, BANGKINANG - BPK Perwakilan Provinsi Riau menemukan kelemahan signifikan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Kampar hingga Tahun 2024. Data objek pajak belum pernah dimutakhirkan secara menyeluruh sejak pengalihan kewenangan tahun 2014, sehingga berpotensi kehilangan pendapatan daerah yang seharusnya diterima, Jum’at 11September 2026.

REALISASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN PBB-P2

Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2024 sebesar Rp171.385.188.647,00, dengan realisasi Rp155.250.429.504,00 atau mencapai 90,59%. Dari angka tersebut, realisasi Pendapatan PBB-P2 menyumbang sebesar Rp23.610.891.270,00.

Pada Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan 405.932 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dengan total pajak yang ditetapkan sebesar Rp38.036.954.681,00.

TEMUAN UTAMA DAN PERMASALAHAN

Data Luasan Tanah dan Bangunan Belum Pernah Dimutakhirkan Secara Menyeluruh

Sejak kewenangan PBB-P2 beralih dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Tahun 2014, hingga Tahun 2024 belum pernah dilakukan pembaruan data terkait luasan dan kondisi fisik seluruh objek pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan saat ini tidak lagi mencerminkan kondisi riil di lapangan, padahal luasan tanah dan bangunan cenderung terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ketidaksesuaian data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya berisiko besar menyebabkan kekurangan penerimaan PBB-P2.

Data BPHTB Tidak Dimanfaatkan untuk Memutakhirkan Data PBB-P2

Dalam proses penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda melakukan verifikasi data luasan tanah berdasarkan sertifikat tanah dan bangunan berdasarkan keterangan Wajib Pajak. Data yang digunakan dalam penetapan BPHTB merupakan data yang lebih mutakhir dan lebih valid dibandingkan data yang tercatat dalam SPPT PBB-P2 untuk objek pajak yang sama. Namun, hingga Tahun Anggaran 2024, data tersebut belum pernah dimanfaatkan untuk memperbarui data objek PBB-P2.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pada 17 Nomor Objek Pajak (NOP) terdapat perbedaan luasan tanah antara data SPPT PBB-P2 dengan data BPHTB, dengan selisih berkisar antara 1 hingga 4.940 meter persegi. Data pada SPPT tercatat lebih kecil dibandingkan data yang terverifikasi pada BPHTB, yang mengindikasikan adanya potensi penetapan pajak yang lebih rendah dari seharusnya.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain:

Pasal 7 Ayat (5) — NJOP wajib ditetapkan setiap 3 tahun, dan dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah daerah.

Pasal 7 Ayat (1) dan (2) — Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian.

Pasal 8 Ayat (2) — Penetapan NJOP harus mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi nilai di wilayah daerah.

Pasal 10 Ayat (1) — Besaran pokok pajak dihitung berdasarkan dasar pengenaan yang akurat dan terkini.

DAMPAK YANG TERJADI

Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 karena data NOP dan NJOP belum dimutakhirkan dan tidak mencerminkan kondisi riil objek pajak.

AKAR PENYEBAB MASALAH

Kepala Bapenda kurang optimal dalam merumuskan kebijakan teknis serta mengoordinasikan upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah, khususnya belum memanfaatkan data transaksi BPHTB untuk memperbarui data PBB-P2.

Kepala Bidang Perhitungan dan Penetapan belum menjalankan tugas secara optimal dalam mengoordinasikan pendaftaran, penetapan, dan perhitungan PBB-P2, terutama terkait pemutakhiran data luasan tanah dan bangunan.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Bapenda mengakui temuan dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

REKOMENDASI BPK KEPADA BUPATI KAMPAR

BPK merekomendasikan agar Bupati Kampar segera memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

Merumuskan kebijakan teknis dan mengoordinasikan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah, khususnya memanfaatkan data transaksi BPHTB secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memutakhirkan data objek PBB-P2, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.

Menginstruksikan Kepala Bidang Perhitungan dan Penetapan agar lebih optimal dalam mengoordinasikan pendaftaran, penetapan, dan perhitungan PBB-P2, khususnya mempercepat pemutakhiran data luasan tanah dan bangunan seluruh objek pajak di Kabupaten Kampar.

Editor Angcelherman

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024.