LPKAPNEWS.COM, BANGKINANG - BPK
Perwakilan Provinsi Riau menemukan kelemahan signifikan dalam pengelolaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Kampar
hingga Tahun 2024. Data objek pajak belum pernah dimutakhirkan secara
menyeluruh sejak pengalihan kewenangan tahun 2014, sehingga berpotensi
kehilangan pendapatan daerah yang seharusnya diterima, Jum’at 11September 2026.
REALISASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN
PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Kampar
menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2024 sebesar Rp171.385.188.647,00,
dengan realisasi Rp155.250.429.504,00 atau mencapai 90,59%. Dari angka tersebut,
realisasi Pendapatan PBB-P2 menyumbang sebesar Rp23.610.891.270,00.
Pada Tahun 2024, Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) menerbitkan 405.932 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
PBB-P2 dengan total pajak yang ditetapkan sebesar Rp38.036.954.681,00.
TEMUAN UTAMA DAN PERMASALAHAN
Data Luasan Tanah dan Bangunan Belum
Pernah Dimutakhirkan Secara Menyeluruh
Sejak kewenangan PBB-P2 beralih dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Tahun 2014, hingga Tahun 2024 belum pernah
dilakukan pembaruan data terkait luasan dan kondisi fisik seluruh objek pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan saat ini tidak lagi mencerminkan
kondisi riil di lapangan, padahal luasan tanah dan bangunan cenderung terus
mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ketidaksesuaian data yang tercatat
dengan kondisi sebenarnya berisiko besar menyebabkan kekurangan penerimaan
PBB-P2.
Data BPHTB Tidak Dimanfaatkan untuk
Memutakhirkan Data PBB-P2
Dalam proses penetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda melakukan verifikasi data luasan
tanah berdasarkan sertifikat tanah dan bangunan berdasarkan keterangan Wajib
Pajak. Data yang digunakan dalam penetapan BPHTB merupakan data yang lebih
mutakhir dan lebih valid dibandingkan data yang tercatat dalam SPPT PBB-P2
untuk objek pajak yang sama. Namun, hingga Tahun Anggaran 2024, data tersebut belum
pernah dimanfaatkan untuk memperbarui data objek PBB-P2.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pada 17
Nomor Objek Pajak (NOP) terdapat perbedaan luasan tanah antara data SPPT PBB-P2
dengan data BPHTB, dengan selisih berkisar antara 1 hingga 4.940 meter persegi.
Data pada SPPT tercatat lebih kecil dibandingkan data yang terverifikasi pada
BPHTB, yang mengindikasikan adanya potensi penetapan pajak yang lebih rendah
dari seharusnya.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, antara lain:
Pasal 7 Ayat (5) — NJOP wajib
ditetapkan setiap 3 tahun, dan dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
perkembangan wilayah daerah.
Pasal 7 Ayat (1) dan (2) — Dasar
pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
Pasal 8 Ayat (2) — Penetapan NJOP
harus mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, pemanfaatan objek pajak,
dan klasterisasi nilai di wilayah daerah.
Pasal 10 Ayat (1) — Besaran pokok
pajak dihitung berdasarkan dasar pengenaan yang akurat dan terkini.
DAMPAK YANG TERJADI
Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 karena data NOP dan NJOP
belum dimutakhirkan dan tidak mencerminkan kondisi riil objek pajak.
AKAR PENYEBAB MASALAH
Kepala Bapenda kurang optimal dalam
merumuskan kebijakan teknis serta mengoordinasikan upaya pencapaian target
Pendapatan Asli Daerah, khususnya belum memanfaatkan data transaksi BPHTB untuk
memperbarui data PBB-P2.
Kepala Bidang Perhitungan dan
Penetapan belum menjalankan tugas secara optimal dalam mengoordinasikan
pendaftaran, penetapan, dan perhitungan PBB-P2, terutama terkait pemutakhiran
data luasan tanah dan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Bapenda mengakui temuan dan
menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
REKOMENDASI BPK KEPADA BUPATI KAMPAR
BPK merekomendasikan agar Bupati
Kampar segera memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Merumuskan kebijakan teknis dan
mengoordinasikan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah, khususnya memanfaatkan
data transaksi BPHTB secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memutakhirkan
data objek PBB-P2, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
Menginstruksikan Kepala Bidang
Perhitungan dan Penetapan agar lebih optimal dalam mengoordinasikan
pendaftaran, penetapan, dan perhitungan PBB-P2, khususnya mempercepat
pemutakhiran data luasan tanah dan bangunan seluruh objek pajak di Kabupaten
Kampar.
Editor Angcelherman
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Perwakilan Provinsi Riau — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun
2024.
