Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — BPK Perwakilan Kepri memantau tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Karimun periode 2006–2021. Dari total 1.136 rekomendasi yang diterbitkan, sebanyak 913 telah sesuai, namun 172 belum sesuai/belum selesai, 36 belum ditindaklanjuti sama sekali, dan 15 tidak dapat ditindaklanjuti. Total 208 rekomendasi masih tertunda pelaksanaannya hingga Semester II 2021.

Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut LHP 2006–2021

No

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Sesuai

Belum Sesuai/Selesai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

1

2006

18

34

4

0

0

2

2007

22

45

3

0

0

3

2008

19

30

0

0

0

4

2009

60

86

4

1

0

5

2010

62

115

11

2

0

6

2011

59

148

1

1

0

7

2012

45

81

10

7

0

8

2013

53

92

3

4

0

9

2014

30

44

11

3

15

10

2015

31

49

14

6

0

11

2016

25

40

14

1

0

12

2017

27

47

10

6

0

13

2018

24

31

24

0

0

14

2019

21

29

18

3

0

15

2020

16

27

14

0

0

16

2021

16

15

31

2

0

JUMLAH

528

1.136

913

172

36

15

Temuan Utama Pemantauan Tindak Lanjut

Status Keseluruhan Rekomendasi

Sesuai rekomendasi: 913 dari 1.136 rekomendasi — 80,4%

Belum sesuai / belum selesai: 172 rekomendasi — 15,1%

Belum ditindaklanjuti sama sekali: 36 rekomendasi — 3,2%

Tidak dapat ditindaklanjuti: 15 rekomendasi — 1,3%

Total masih tertunda: 208 rekomendasi — belum selesai atau belum disentuh

Tren Keterlambatan Terkini

Tahun 2021: Dari 48 rekomendasi, hanya 15 yang sesuai — 31 belum selesai dan 2 belum dimulai. Tingkat kepatuhan tahun ini terendah dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun 2018: 24 rekomendasi temuan, namun 24 belum sesuai — belum ada yang selesai sesuai rekomendasi.

Tahun 2014: Satu-satunya tahun dengan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti — sebanyak 15 rekomendasi.

Tahun 2012: Masih memiliki 7 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sejak 9 tahun lalu.

Catatan Penting

Sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karimun DAN DPRD Kabupaten Karimun.

Pada Tahun 2020, Pemkab Karimun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga tidak memiliki temuan yang berdampak langsung pada opini. Namun hal ini tidak mengurangi kewajiban menyelesaikan rekomendasi temuan tahun-tahun sebelumnya.

Kesimpulan

Rekomendasi BPK sejak 2006 hingga 2021 belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Lebih dari 200 rekomendasi masih tertunda, termasuk temuan yang sudah berumur belasan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut di lingkungan Pemkab Karimun belum berjalan efektif. DPRD selaku lembaga pengawas juga belum menjalankan fungsinya secara maksimal memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu.

Rekomendasi / Tindak Lanjut yang Diperlukan

Pemkab Karimun segera menyusun jadwal penyelesaian rekomendasi tertua dan yang belum ditindaklanjuti sama sekali;

DPRD Karimun memanggil pejabat terkait dan meminta pertanggungjawaban atas rekomendasi yang belum selesai bertahun-tahun;

Pemantauan internal diperkuat agar rekomendasi tahun berjalan dapat diselesaikan tepat waktu, mengingat temuan 2021 baru selesai 31% saja;

Rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti perlu dilaporkan secara resmi beserta alasannya kepada BPK agar dapat ditutup dari daftar pantauan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2022