LPKAPNEWS.COM,
KEPULAUAN ANAMBAS — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan
kesalahan pengelompokan belanja yang cukup beragam pada Tahun Anggaran 2025,
Minggu 13 September 2026.
Sebanyak
delapan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi senilai Rp503.912.694,00 justru
dianggarkan dan direalisasikan pada pos Belanja Jasa. Padahal, kelima paket
seharusnya masuk Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) serta Belanja
Modal Gedung dan Bangunan, dua paket masuk Belanja Barang yang Diserahkan
kepada Masyarakat, dan satu paket seharusnya dianggarkan pada Belanja
Pemeliharaan.
Selain
itu, dua paket pekerjaan yang dianggarkan pada Belanja Modal senilai Rp512.491.174,53 ternyata juga
tidak tepat — seharusnya dimasukkan ke Belanja Pemeliharaan karena tidak
berkontribusi langsung pada perolehan atau peningkatan aset tetap.
Berdasarkan
keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), penginputan rekening belanja dilakukan masing-masing bidang melalui
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selama ini, jasa konsultansi selalu
diinput pada pos Belanja Barang dan Jasa karena pada sistem tersebut, akun Belanja
Jasa Konsultansi Konstruksi hanya
tersedia di kelompok Belanja Barang/Jasa, belum tersedia di
kelompok Belanja Modal. Padahal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
menegaskan bahwa jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan langsung dengan
pembangunan aset tetap seharusnya dianggarkan dalam Belanja Modal. Keterbatasan
jumlah SDM pada TAPD juga menjadi penyebab verifikasi Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) seluruh Perangkat Daerah tidak dapat dilakukan secara menyeluruh
dalam waktu yang terbatas.
Kesalahan
pengelompokan ini menyebabkan anggaran Belanja Jasa menjadi lebih saji,
sementara pos belanja lain yang seharusnya tercatat justru menjadi kurang saji.
Secara keseluruhan di tujuh Perangkat Daerah, kelebihan penyajian terjadi pada
Belanja Jasa sebesar Rp1.524.775.742,00, Belanja Barang Rp393.656.825,00,
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp206.290.000,00, Belanja Modal Gedung dan
Bangunan Rp198.332.416,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Rp512.491.174,53. Sebaliknya, terjadi kekurangan penyajian pada Belanja Barang
Rp769.171.946,00, Belanja Pemeliharaan Rp552.917.374,53, Belanja Hibah
Rp393.656.825,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp779.290.862,00, serta
Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp340.509.150,00.
Kondisi
tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang membedakan secara tegas Belanja
Modal sebagai pengeluaran untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat lebih
dari satu periode akuntansi, dibandingkan Belanja Barang dan Jasa yang
manfaatnya kurang dari 12 bulan. Hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Daerah Tahun
2025, yang mengatur bahwa Belanja Modal diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap
dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan memenuhi kriteria kapitalisasi,
sedangkan Belanja Pemeliharaan ditujukan untuk mempertahankan aset dalam
kondisi normal tanpa meningkatkan nilai aset.
Akar
masalahnya terletak pada belum dipedomaninya ketentuan penganggaran oleh
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun anggaran, serta belum
memadainya verifikasi anggaran sesuai klasifikasi belanja pada APBD maupun APBD
Perubahan. Demikian pula, para Pengguna Anggaran pada tujuh Perangkat Daerah
terkait belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran.
Bupati
Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK
merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah selaku
Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan memperbaiki verifikasi anggaran, serta
memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar
menyusun anggaran dengan tepat sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Bupati telah menerima rekomendasi tersebut dan menyatakan akan segera
menindaklanjutinya.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.
